Konten dari Pengguna

Apakah Kurban Kambing Bisa untuk Satu Keluarga? Ini Penjelasannya!

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi apakah kurban kambing boleh untuk satu keluarga. Foto: Pixabay.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi apakah kurban kambing boleh untuk satu keluarga. Foto: Pixabay.

Pertanyaan-pertanyaan seputar kurban semakin banyak bermunculan setiap menjelang Idul Adha. Salah satunya adalah pertanyaan apakah kurban kambing bisa untuk satu keluarga.

Udhiyah atau berkurban merupakan salah satu ibadah di bulan Dzulhijjah yang sangat dianjurkan bagi orang yang mampu secara materi. Ibadah ini dimaknai sebagai bentuk ketaatan seorang hamba terhadap perintah Allah SWT.

Kurban dilakukan dengan menyembelih hewan ternak, seperti sapi dan kambing. Abdul Muta’al Al Jabry dalam buku Cara Berkurban menuliskan bahwa kurban sapi dan kerbau boleh diniatkan untuk 7 orang.

Lantas, bagaimana dengan kambing? Apakah kurban kambing bisa untuk satu keluarga layaknya sapi atau kerbau?

Baca Juga: Memahami Hikmah Pelaksanaan Kurban di Hari Raya Idul Adha

Hukum Kurban Kambing untuk Satu Keluarga

Ilustrasi apakah kurban kambing boleh untuk satu keluarga. Foto: Unsplash.

Perkara jumlah hewan yang harus dikurbankan masih menjadi perdebatan di masyarakat. Sebagian ulama memperbolehkan berkurban satu kambing untuk satu keluarga. Tetapi, ada juga yang berpendapat kurban kambing hanya untuk satu orang.

Mengutip buku Filantropi Islam Teori dan Praktik oleh Arif Maftuhin, satu ekor kambing dapat diniatkan untuk shohibul kurban dan keluarganya. Begitu pula dengan sapi, dapat diniatkan untuk tujuh orang beserta masing-masing anggota keluarga.

Ketentuan ini dilandasi penjelasan dalam Kitab Sunan Tirmidzi. Dikisahkan bahwa Atha bin Yasar bertanya kepada Abu Ayyub al Ansari bagaimana orang berkurban pada zaman Nabi Muhammad SAW. Dia menjawab, “Ada orang yang berkurban dengan menyembelih seekor kambing untuk diri dan keluarganya. Mereka memakannya dan membagikannya kepada semua orang.”

Sementara dalam hadits yang diriwayatkan Imam Muslim, dijelaskan bahwa Rasulullah pernah berkurban seekor kambing dan berdoa, “Dengan nama Allah, Ya Allah, terimalah kurban ini dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad.

Keluarga yang dimaksud harus memenuhi beberapa syarat, yakni tinggal bersama, memiliki hubungan kekerabatan, dan memiliki pemberi nafkah yang sama. Jika ketiga syarat ini terpenuhi, maka kurban dianggap sah dan masing-masing anggota keluarga memperoleh pahala kurban seekor kambing.

Namun, ada juga yang berpendapat bahwa kurban kambing hanya untuk satu orang. Meski begitu, keutamaan dan pahala dari kurban tersebut bisa didapat seluruh keluarga.

Syarat Sah Hewan Kurban

Ilustrasi apakah kurban kambing bisa untuk satu keluarga. Foto: Unsplash.

Ketentuan lain yang perlu diperhatikan adalah kriteria hewan kurban. Semua hal yang berhubungan dengan ibadah kurban telah diatur dalam Al-Quran dan hadits. Berikut ini kriteria atau syarat sah hewan kurban yang harus dipenuhi agar ibadahnya sah.

  1. Hewan ternak yang halal, baik jenis maupun cara mendapatkannya. Hewan ternak yang dapat dipilih adalah bunta, sapi, kerbau, kambing atau domba.

  2. Usia hewan kurban minimal satu tahun untuk kambing dan domba, dua tahun untuk sapi, serta lima tahun untuk unta.

  3. Sehat dan tidak cacat. Seekor hewan dikatakan cacat apabila matanya buta, kakinya pincang, dan kuping atau ekornya terpotong.

Baca Juga: 5 Syarat Kambing Kurban beserta Tips Memilih sesuai Syariat Islam

Frequently Asked Question Section

Apa hukum berkurban?

chevron-down

Hukum berkurban adalah sunnah muakad (sangat dianjurkan) bagi yang mampu secara materi.

Apa tujuan berkurban?

chevron-down

Ibadah kurban dilakukan untuk menunjukkan ketaatan dan kepatuhan terhadap perintah Allah.

Berapa usia minimal sapi kurban?

chevron-down

Usia minimal sapi kurban adalah 2 tahun.

(GLW)