Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Apakah Sepupu Mahram Kita? Ini Dia Penjelasannya dalam Islam
9 April 2024 20:26 WIB
·
waktu baca 7 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam syariat IsIam ada yang disebut mahram. Beberapa mahram tersebut pun ada yang bersifat abadi selamanya dan ada pula yang bersifat sementara. Lalu, apakah sepupu mahram kita? Untuk itu, bagi umat muslim perlu tahu tentang penjelasan hal ini menurut agama IsIam.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari Mahram - Universitas STEKOM Semarang, 28 Maret 2024, dalam situs p2k.stekom.ac.id, mahram (Arab: محرم) adalah semua orang yang haram untuk dinikahi selamanya karena sebab keturunan, persusuan dan pernikahan dalam syariat Islam.
Kata mahram artinya lawan jenis yang tidak boleh dinikahi (dalam permasalahan nikah) dan lawan jenis yang tidak dapat membatalkan wudu ketika bersentuhan (dalam permasalahan bersuci). Dua orang yang punya hubungan mahram diperbolehkan menyentuh satu sama lain, baik bersalaman atau lainnya.
Apakah Sepupu Mahram Kita?
Apakah sepupu mahram kita? Mahram dalam Islam artinya orang yang tidak boleh dinikahi karena hubungan nasab, pernikahan, atau persusuan. Mahram juga diartikan sebagai seseorang yang tidak membatalkan wudu ketika bersentuhan dengan lawan jenisnya.
ADVERTISEMENT
Mahram memiliki beberapa macam, di antaranya adalah mahram sebab pernikahan, mahram sebab nasab, dan mahram sebab persusuan.
Mengutip dari Apakah Sepupu Termasuk Mahram? Begini Penjelasannya - Universitas Islam An Nur Lampung, 5 April 2023, dalam situs an-nur.ac.id, setiap mahram tersebut memiliki arti yang berbeda-beda.
Yang pertama mahram sebab nasab adalah orang yang memiliki hubungan darah yang dekat dengan kita, seperti orang tua, anak, saudara kandung, paman, bibi, dan seterusnya.
Lalu, ada mahram sebab pernikahan yang merupakan seseorang yang menjadi mahram karena akad nikah yang sah. Orang-orang di mahram ini seperti mertua, ibu tiri, menantu, anak tiri, dan saudara perempuan istri.
Terakhir ada mahram sebab persusuan yang artinya adalah seseorang yang menjadi mahram karena minum ASI dari satu ibu susu, seperti ibu susu, saudara susu, anak susu, dan seterusnya.
ADVERTISEMENT
Lalu bagaimana dengan sepupu? Apakah sepupu mahram kita? Secara bahasa, sepupu adalah anak dari saudara kandung ayah atau ibu.
Dan secara istilah syariah, sepupu itu merupakan anak dari saudara laki-laki atau perempuan dari ayah atau ibu. Dari definisi inilah kita bisa mengetahui bahwa sepupu tidak termasuk mahram karena nasab.
Berdasarkan pada firman Allah Ta'ala dalam surat An-Nisa' ayat 23, yang berbunyi:
وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمْ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأَخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
Artinya: "(Diharamkan atas kamu) ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya."
ADVERTISEMENT
"(dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu) dari tulang rusuk kalian; dan (diharamkan juga bagimu) menghimpun (menikahi) dua perempuan yang bersaudara sekaligus; kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Pada ayat tersebut Allah telah menegaskan beberapa wanita yang haram dinikahi oleh laki-laki, karena statusnya sebagai mahram.
Terkait sepupu mahram kita atau bukan dan hukum menikahi sepupu dan ini, Allah menjelaskan pada ayat tersebut jelas bahwa sepupu bukanlah termasuk mahram yang tidak boleh dinikahi.
Dari ayat tersebut Allah Ta'ala menyebutkan beberapa orang yang menjadi mahram karena nasab atau pernikahan. Di antaranya adalah paman dan bibi dari pihak ibu dan ayah.
Namun, Allah Ta'ala tidak menyebutkan sepupu dari pihak ayah dan ibu. Ini juga menunjukkan bahwa sepupu tidak termasuk mahram karena nasab.
ADVERTISEMENT
Selain itu, saudara sepupu juga tidak termasuk dalam mahram karena pernikahan atau persusuan.
Sepupu bisa menjadi mahram karena pernikahan, jika ia menikah dengan saudara kandung kita atau anak kandung kita. Sepupu juga tidak menjadi mahram karena persusuan, kecuali jika ia minum ASI dari ibu susu yang sama dengan kita.
Tentang Hukum Pernikahan dengan Sepupu
Ketika kita berbicara tentang pernikahan, ada banyak problema-problema yang muncul di dalam diri manusia itu sendiri. Tidak jarang seseorang menyukai dan ingin menikah saudara sendiri.
Jika melihat kembali, tidak sedikit yang mempertanyakan hukum menikahi sepupu dalam Islam.
Sebelumnya kita telah membahas tentang sepupu mahram kita atau bukan. Lalu, apakah sepupu tersebut boleh kita nikahi?
ADVERTISEMENT
Untuk menemukan jawaban tersebut, akan lebih baik jika kita memahami terlebih dahulu tentang hakikat pernikahan itu sendiri, karena pernikahan adalah salah satu dari bentuk ibadah dalam ajaran Islam yang sangat dianjurkan.
Mengutip dari Menikahi Sepupu, Bolehkah? - STID DI Al Hikmah, 30 September 2019, dalam situs alhikmah.ac.id, nikah secara etimologi berarti "menghimpun atau mengumpulkan".
Sedangkan, nikah secara terminologi adalah suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim.
Ikatan lahir batin ini juga sebagai ikatan suami istri dengan tujuan membina suatu rumah tangga yang bahagia berdasarkan tuntunan Allah Swt.
Untuk melangsungkan sebuah pernikahan yang membawakan ketenteraman dan kasih sayang, Islam memiliki aturan dengan siapakah seharusnya pernikahan itu bisa dilaksanakan.
ADVERTISEMENT
Salah satunya adalah bukan yang merupakan mahram. Lalu apakah sepupu itu masuk dalam kategori mahram yang tidak boleh dinikahi?
Dari penjelasan sebelumnya jelas, bahwa sepupu itu bukan termasuk mahram kita. Dan bisa menjadi mahram jika ia menikah dengan saudara kandung kita atau anak kandung kita.
Dan sepupu juga bisa menjadi mahram karena persusuan, jika ia minum ASI dari ibu susu yang sama dengan kita.
Di luar itu, sepupu bukanlah mahram kita. Dalam ajaran Islam sendiri, syarat-syarat seseorang yang bisa dinikahi adalah orang yang tidak memiliki status Mahram.
Karena sepupu bukanlah mahram kita, maka Allah menghalalkan laki-laki untuk menikahi saudara sepupunya. Sebagaimana ditegaskan lagi oleh Allah dalam firman-Nya sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّاتِي آتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالَاتِكَ اللَّاتِي هَاجَرْنَ مَعَكَ وَامْرَأَةً مُؤْمِنَةً إِنْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ إِنْ أَرَادَ النَّبِيُّ أَنْ يَسْتَنْكِحَهَا خَالِصَةً لَكَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ ۗ قَدْ عَلِمْنَا مَا فَرَضْنَا عَلَيْهِمْ فِي أَزْوَاجِهِمْ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ لِكَيْلَا يَكُونَ عَلَيْكَ حَرَجٌ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
Yang artinya: "Hai Nabi, sesungguhnya kami telah menghalalkan bagimu telah istri-istrimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu."
"Dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi."
ADVERTISEMENT
"Kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang istri-istri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." Al-Qur'an Al-Ahzab:50
Ayat ini secara tegas menjelaskan bahwa saudara sepupu boleh dinikahi.
Tetapi, di masyarakat khususnya Indonesia, banyak temui dari budaya yang ada menganggap bahwa menikahi sepupu bukan hal yang umum, mengingat sepupu masih menjadi saudara terdekat dari kakak atau adik orang tua.
Namun jika kembali kepada hukum Islam yang seharusnya, umat muslim bisa mendapati bahwa sepupu bukanlah yang berstatus mahram.
Jadi, jika melihat dari segi agama tersebut, hukum menikahi sepupu dalam ranah hukum Islam diperbolehkan. Menurut ulama fiqih klasik pula, sepupu ini bukanlah mahram.
ADVERTISEMENT
Sebab, Allah Swt memang menghalalkan untuk menikahi sepupu, baik sepupu dekat maupun jauh.
Bahkan, dalam beberapa sejarah Islam terdapat contoh-contoh dari para sahabat dan keluarga Nabi Muhammad saw yang menikahi sepupunya sendiri. Misalnya, putri Rasulullah saw, Zainab binti Muhammad.
Zainab juga menikahi sepupunya, Abdul bin Ash, sebelum kemudian menikahi Utsman bin Affan Radhiyallahu anhu.
Selain mereka, ada juga Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu anhu yang menikahi Fatimah binti Muhammad saw, putri Rasulullah saw yang juga sepupunya. Meski dalam hukum boleh menikahi sepupu, hal itu bukanlah satu-satunya syarat untuk melangsungkan pernikahan.
Ada banyak faktor lainnya yang harus calon pengantin pertimbangkan dan mendasarkan apa tujuan pernikahan dalam Islam itu sendiri. Misalnya, kesehatan fisik dan mental, kesesuaian agama dan akhlak, keserasian visi dan misi hidup, kecocokan karakter dan sifat, keharmonisan keluarga besar, dan masih banyak lagi.
ADVERTISEMENT
Itulah penjelasan mengenai pertanyaan apakah sepupu mahram kita atau bukan. Jika ingin menikah, harap persiapkan semuanya dengan matang. Karena pernikahan bukan sesuatu yang sepele, karena kita akan bersama seseorang yang kita pilih untuk waktu yang lama. (IF)