Konten dari Pengguna

Arti Al Mutabarrijat dan Perintah Menutup Aurat bagi Perempuan

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
22 September 2023 9:40 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi perempuan. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perempuan. Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
Seseorang yang disebut al mutabarrijat artinya memiliki sifat tidak baik yang menyalahi aturan agama. Istilah al mutabarrijat biasanya digunakan untuk menyebut orang-orang yang tidak menggunakan pakaian sesuai dengan syariat Islam.
ADVERTISEMENT
Dalam Islam, aturan berpakaian telah dijelaskan lewat banyak dalil. Beberapa firman Allah SWT dalam Alquran dan hadits Nabi Muhammad SAW menjelaskan ciri-ciri berpakaian yang baik dan menutup aurat. Umat Islam pun harus menaatinya agar tidak mendapat dosa.
Cara berpakaian seorang al mutabarrijat tentu harus dijauhi umat Islam. Untuk itu, penting bagi umat Muslim untuk memahami apa itu Al Mutabarrijat dan aturan mengenai aurat.

Arti Al Mutabarrijat

Ilustrasi perempuan. Foto: Unsplash
Al mutabarrijat berasal dari kata tabarraja - yatabarraju (تَبَرَّجَ - يَتَبَرَّجُ). Dalam bahasa Arab, arti secara harfiah kata tabarraja adalah berhias, bersolek, menggunakan kosmetik, dan memamerkan kecantikan.
Kata dasar ini kemudian berubah menjadi mutabarrijaat - mutabarrijat (مُتَبَرِّجَات - مُتَبَرِّجة) yang artinya menampakkan. Jadi, al mutabarrijat artinya seseorang yang berhias, bersolek, memamerkan tubuh, dan menampakkan aurat dengan sengaja.
ADVERTISEMENT
Rasulullah SAW sendiri sudah memperingatkan orang-orang yang secara sadar menampakkan auratnya meski sudah dilarang oleh Allah SWT. Diriwayatkan oleh Muslim dalam hadis nomor 2128, Rasulullah bersabda:
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا: قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُوْنَ بِهَا النَّاسَ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيْلَاتٌ مَائِلَاتٌ، رُؤُوْسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ، لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيْحَهَا، وَإِنَّ رِيْحَهَا لَيُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ كَذَا وَكَذَا
Arti: Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Ada dua golongan penghuni Neraka, yang belum pernah aku lihat, yaitu (1) Suatu kaum yang memegang cambuk seperti ekor sapi. Mereka mencambuk manusia dengannya. Dan (2) wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang, ia berjalan berlenggak-lenggok menggoyangkan (bahu dan punggungnya) dan rambutnya (disasak) seperti punuk unta yang condong. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium aroma Surga, padahal sesungguhnya aroma Surga itu tercium sejauh perjalanan sekian dan sekian."
ADVERTISEMENT
Dalam hadis itulah Rasulullah menyebutkan kalimat "wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang” yang artinya berpakaian namun tetap memperlihatkan aurat. Pakaian yang dimaksud tidak sesuai syariat agama Islam.

Aurat Perempuan

Ilustrasi perempuan. Foto: Unsplash
Dikutip dari buku Jilbab dan Aurat oleh DR. (HC) KH. Husein Muhammad (2021), sumber hukum yang dijadikan rujukan untuk menentukan aurat perempuan adalah surat An-Nur ayat 31.
وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ
Artinya: Katakanlah kepada perempuan yang beriman: “Hendaklah mereka menahan (menundukkan) pandangannya, dan menjaga alat kelaminnya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya.” (QS. an-Nur ayat 31)
ADVERTISEMENT
Dalam ayat tersebut, dijelaskan bahwa perempuan diperintahkan untuk tidak membuka auratnya, kecuali bagian yang biasa terbuka atau ma dzahara minha. Sebagian ulama mengatakan ma dzahara minha adalah wajah dan telapak tangan. Sebagian lainnya berpendapat bahwa wajah, telapak tangan, dan telapak kaki tetap harus ditutup.
(TAR)