Arti Copyright dan Jenis-jenisnya dalam Sebuah Karya

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
Konten dari Pengguna
16 November 2021 16:51 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Copyright adalah istilah lain dari hak cipta dalam sebuah karya. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Copyright adalah istilah lain dari hak cipta dalam sebuah karya. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Copyright adalah suatu hak legal yang berasal dari sebuah hukum negara dan biasa juga dikenal dengan istilah hak cipta. Copyright merupakan hak eksklusif yang melindungi karya asli penciptanya dan berlaku di sebuah negara tertentu.
ADVERTISEMENT
Karya asli yang memiliki copyright biasanya bergerak di bidang kesusasteraan, drama, musik, video, permainan video, koreografi, film layar lebar, rekaman, dan masih banyak lagi.
Copyright hanya melindungi wujud yang diekspresikan oleh ide, bukan melindungi idenya itu sendiri. Hak cipta terhadap karya kreatif secara otomatis akan melekat pada sebuah karya, ketika penciptanya mengubah karya tersebut menjadi bentuk yang nyata.
Sebagian besar negara industri telah memiliki undang-undang hak cipta mereka sendiri. Terdapat pula beberapa konvensi internasional dan perjanjian bilateral dengan negara-negara lain untuk bisa bekerjasama dan menegakkan hukum copyright tersebut.
Lantas, bagaimana copyright dapat berfungsi pada sebuah karya kreatif? Apa saja jenis-jenisnya? Agar lebih memahaminya, simak ulasan lengkapnya berikut ini yang dikutip dalam beberapa sumber.
Copyright dimiliki sang pencipta karya dan berlaku dalam durasi tertentu. Foto: Pixabay
Copyright adalah hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta, penemu, atau creator dari karya yang dihasilkannya dan berlaku selama durasi tertentu. Copyright memungkinkan sang pencipta menerima kompensasi atas usaha intelektualnya selama ini.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan buku Teknik Open Source karangan Harun Mukhtar (2019: 09), copyright juga memungkinkan masyarakat untuk menggunakan materi hak cipta secara wajar, untuk tujuan yang bermanfaat secara sosial, seperti pendidikan dan penelitian.
Di beberapa negara, termasuk Indonesia, untuk mendapatkan copyright tidak perlu melakukan pendaftaran secara resmi kepada instansi tertentu. Pendaftaran secara otomatis terdaftar di dalam yurisdiksi hukum negara tersebut atau disebut dengan bukti prima facie.
Copyright dibagi menjadi beberapa jenis, tetapi semuanya bertujuan untuk melindungi sebuah karya kreatif. Foto: Pixabay
Copyright dibagi menjadi beberapa jenis, bergantung pada jenis karya yang dilindungi. Berikut adalah jenis-jenis copyright yang dikutip dari buku Penilaian Bank, Asuransi, dan Aset Tidak Berwujud karya Agus Prawoto, S.H, MA (2021: 93)
1. Full Copyright
Full copyright adalah jenis hak cipta yang menunjukkan bahwa semua karya yang ada telah dilindungi. Siapa pun yang ingin menggunakan karya tersebut, harus meminta izin langsung dari si pemilik karya.
ADVERTISEMENT
Full copyright memerlukan perizinan yang cukup panjang, jika ingin menggunakan karya tersebut secara sepenuhnya.
2. Public Domain
Public domain adalah jenis copyright yang memiliki masa kadaluarsa, setelah bertahun-tahun sejak dilisensikan, atau setelah kematian si pencipta karya.
Jika hak cipta suatu karya kadaluarsa, maka karya tersebut menjadi public domain, sehingga semua orang dapat menggunakannya ecara bebas.
3. Creative Commons
Creative commons sebenarnya adalah lisensi yang diterapkan pada karya yang dilindungi hak cipta. Creative commons tidak terpisah dari copyright, tetapi jenis hak cipta satu ini adalah cara mudah untuk berbagi karya yang sudah dilisensikan.
(VIO)