Arti Presisi Polri yang Digaungkan Kapolri sebagai Identitas Baru

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Presisi merupakan slogan baru Polri yang digaungkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Arti Presisi Polri berkaitan dengan konsep transformasi layanan polri yang lebih terintegrasi, transparan, dan cepat.
Pada tahun 2022, Presisi menggantikan jargon Promoter (Profesional, Modern, dan Terpercaya) yang diusung Slogan Tito Karnavian pada 2016 saat masih menjabat sebagai Kapolri. Lalu, apa maksud dari Presisi Polri?
Arti Presisi Polri
Mengutip laman resmi Polri, arti Presisi adalah singkatan dari Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi berkeadilan. Konsep prediktif dalam presisi berfokus pada kemampuan pendekatan pemolisian prediktif (predictive policing).
Melalui pendekatan ini, petugas bhayangkara diharapkan mampu menakar tingkat gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menggunakan hasil analisis berbasis pengetahuan, data, dan metode yang tepat. Jadi, pencegahan masalah tidak hanya cepat tanggap, tetapi juga tepat sasaran.
Sementara itu, konsep responsibilitas dimaknai sebagai rasa tanggung jawab yang diwujudkan dalam ucapan dan tingkah laku polisi selama bertugas. Sedangkan konsep transparansi berkeadilan mencerminkan pembuktian dari prinsip sistem yang terbuka dan siap untuk diawasi.
Sebagai komitmen mewujudkan Presisi di Polri, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menerapkan sejumlah langkah, yakni:
Menjadikan Polri institusi yang prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan (PRESISI).
Menjamin keamanan untuk mendukung program pembangunan nasional.
Menjaga soliditas internal.
Meningkatkan sinergitas dan soliditas TNI-Polri. Bekerja sama dengan APH dan kementerian/lembaga untuk mendukung dan mengawal program pemerintah.
Mendukung terciptanya ekosistem inovasi dan kreativitas yang mendorong kemajuan Indonesia.
Menampilkan kepemimpinan yang melayani dan menjadi teladan.
Mengedepankan pencegahan permasalahan, pelaksanaan keadilan restoratif dan problem solving.
Setia kepada NKRI dan senantiasa merawat kebhinekaan.
Baca Juga: Menjaga Sinergisitas Polri dan TNI
Tugas Pokok Polri
Dalam menjalankan tugas memelihara keamanan dan ketertiban, polisi dapat menggunakan cara preventif dan represif. Langkah preventif dilakukan dengan berbagai upaya untuk mencegah tindakan kriminal. Sedangkan langkah represif dilakukan dengan melakukan penyelidikan atas kejahatan sesuai ketentuan undang-undang.
Dikutip dari buku Pelaksanaan Tugas Polri di Era Perubahan oleh Rudy Cahya Kurniawan, berikut tugas pokok Polri yang tercantum dalam Pasal 13 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
Menegakkan hukum
Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelaynan kepada masyarakat
Tugas Polri juga dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) wewenang kepolisian selaku penyidik dirumuskan dalam Pasal 5 KUHP.
Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana
Mencari keterangan dan barang bukti
Menyuruh seseorang yang dicurigai berhenti untuk memeriksa identitas diri
Frequently Asked Question Section
Apa slogan polri sebelum Presisi ?

Apa slogan polri sebelum Presisi ?
Promater, yang merupakan singkatan Profesional, Modern, dan Terpercaya.
Apa salah satu langkah Polri untuk mewujudkan Presisi?

Apa salah satu langkah Polri untuk mewujudkan Presisi?
Menampilkan kepemimpinan yang melayani dan menjadi teladan.
Apa salah satu tugas pokok Polri?

Apa salah satu tugas pokok Polri?
Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
(GLW)
