Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Konten dari Pengguna
Arti Presisi Polri yang Digaungkan Kapolri sebagai Identitas Baru
10 Juli 2023 11:03 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Presisi merupakan slogan baru Polri yang digaungkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Arti Presisi Polri berkaitan dengan konsep transformasi layanan polri yang lebih terintegrasi, transparan, dan cepat.
ADVERTISEMENT
Pada tahun 2022, Presisi menggantikan jargon Promoter (Profesional, Modern, dan Terpercaya) yang diusung Slogan Tito Karnavian pada 2016 saat masih menjabat sebagai Kapolri. Lalu, apa maksud dari Presisi Polri?
Arti Presisi Polri
Mengutip laman resmi Polri, arti Presisi adalah singkatan dari Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi berkeadilan. Konsep prediktif dalam presisi berfokus pada kemampuan pendekatan pemolisian prediktif (predictive policing).
Melalui pendekatan ini, petugas bhayangkara diharapkan mampu menakar tingkat gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menggunakan hasil analisis berbasis pengetahuan, data, dan metode yang tepat. Jadi, pencegahan masalah tidak hanya cepat tanggap, tetapi juga tepat sasaran.
Sementara itu, konsep responsibilitas dimaknai sebagai rasa tanggung jawab yang diwujudkan dalam ucapan dan tingkah laku polisi selama bertugas. Sedangkan konsep transparansi berkeadilan mencerminkan pembuktian dari prinsip sistem yang terbuka dan siap untuk diawasi.
ADVERTISEMENT
Sebagai komitmen mewujudkan Presisi di Polri, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menerapkan sejumlah langkah, yakni:
Baca Juga: Menjaga Sinergisitas Polri dan TNI
Tugas Pokok Polri
Dalam menjalankan tugas memelihara keamanan dan ketertiban, polisi dapat menggunakan cara preventif dan represif. Langkah preventif dilakukan dengan berbagai upaya untuk mencegah tindakan kriminal. Sedangkan langkah represif dilakukan dengan melakukan penyelidikan atas kejahatan sesuai ketentuan undang-undang.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku Pelaksanaan Tugas Polri di Era Perubahan oleh Rudy Cahya Kurniawan, berikut tugas pokok Polri yang tercantum dalam Pasal 13 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tugas Polri juga dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) wewenang kepolisian selaku penyidik dirumuskan dalam Pasal 5 KUHP.
(GLW)