Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Aturan Cuti Tahunan Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan
3 Februari 2025 15:49 WIB
·
waktu baca 7 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Cuti ini bertujuan untuk memberikan waktu istirahat bagi pekerja agar tetap produktif dan sehat dalam menjalankan pekerjaannya.
Dikutip dari peraturan.bpk.go.id, cuti tahunan merupakan bagian dari hak pekerja yang diatur dalam berbagai regulasi ketenagakerjaan di Indonesia dan di berbagai negara lainnya.
Definisi dan Aturan Cuti Tahunan
Berikut adalah definisi aturan cuti tahunan menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan dan berbagai sumber lainnya:
1. Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan Indonesia
Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, cuti tahunan didefinisikan sebagai hak pekerja untuk mendapatkan istirahat selama minimal 12 hari kerja setelah bekerja selama 12 bulan berturut-turut di perusahaan yang sama.
2. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Cuti tahunan adalah izin resmi yang diberikan kepada karyawan untuk tidak bekerja dalam jangka waktu tertentu dalam satu tahun dengan tetap mendapatkan haknya.
ADVERTISEMENT
3. Menurut Organisasi Perburuhan Internasional (ILO – International Labour Organization)
ILO mendefinisikan cuti tahunan sebagai hak pekerja untuk memperoleh waktu istirahat tahunan yang dibayar, sebagai bagian dari standar perlindungan tenaga kerja internasional.
4. Menurut Praktik Manajemen Sumber Daya Manusia (HR Management)
Cuti tahunan merupakan bagian dari kebijakan kesejahteraan karyawan yang diberikan secara berkala setiap tahun untuk mendukung keseimbangan kerja dan kehidupan (work-life balance).
Landasan Hukum Cuti Tahunan di Indonesia
Cuti tahunan diatur dalam beberapa regulasi ketenagakerjaan di Indonesia, termasuk:
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pasal 79 ayat (2) menyebutkan bahwa pekerja berhak atas cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah bekerja selama 12 bulan berturut-turut.
Cuti tahunan dapat ditentukan berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (PKB).
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja, Perubahan atas UU 13/2003)
UU Cipta Kerja tetap mempertahankan hak cuti tahunan minimal 12 hari bagi pekerja, tetapi memberikan fleksibilitas kepada perusahaan dalam pengaturannya, sesuai dengan perjanjian kerja dan kebijakan internal.
ADVERTISEMENT
3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja
Pasal 29 menegaskan bahwa pekerja tetap memiliki hak cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah bekerja selama 12 bulan.
4. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia
Regulasi ini mengatur lebih lanjut ketentuan teknis terkait cuti tahunan, termasuk kebijakan cuti yang dapat diakumulasikan atau hangus jika tidak digunakan dalam waktu tertentu.
Jenis-Jenis Cuti yang Berhubungan dengan Cuti Tahunan
Selain cuti tahunan, beberapa jenis cuti lain yang sering diatur dalam kebijakan perusahaan dan peraturan perundang-undangan antara lain:
1. Cuti Sakit
Pekerja yang sakit berhak mendapatkan izin tanpa bekerja dan tetap mendapatkan gaji sesuai ketentuan.
2. Cuti Bersalin/Melahirkan
Ibu hamil berhak mendapatkan cuti selama 3 bulan (1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan setelah melahirkan).
3. Cuti Besar
Cuti yang diberikan kepada karyawan yang telah bekerja dalam jangka waktu tertentu, biasanya lebih dari 5 tahun.
ADVERTISEMENT
4. Cuti Tanpa Gaji
Pekerja dapat mengajukan cuti tanpa menerima gaji jika disetujui oleh perusahaan.
5. Cuti Karena Alasan Penting
Seperti pernikahan, kematian anggota keluarga, atau ibadah keagamaan. Cuti tahunan adalah hak pekerja untuk mendapatkan waktu istirahat yang dibayar setelah bekerja selama satu tahun penuh.
Hak ini diatur dalam berbagai regulasi ketenagakerjaan, termasuk UU Ketenagakerjaan (UU 13/2003) dan UU Cipta Kerja (UU 6/2023).
Meskipun perusahaan dapat memiliki kebijakan tambahan terkait cuti, jumlah minimal 12 hari kerja tetap menjadi hak yang tidak dapat dihilangkan.
Penerapan cuti tahunan bertujuan untuk menjaga keseimbangan kerja dan kehidupan pekerja, meningkatkan produktivitas, serta memastikan kesejahteraan tenaga kerja di lingkungan kerja.
Ketentuan Cuti Tahunan di Indonesia
Aturan cuti tahunan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan perubahannya dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) beserta peraturan turunannya.
ADVERTISEMENT
Berikut ketentuan cuti tahunan berdasarkan regulasi yang berlaku:
1. Hak Cuti Tahunan
Menurut Pasal 79 ayat (2) huruf c UU Ketenagakerjaan, setiap pekerja/buruh yang telah bekerja sekurang-kurangnya 12 bulan secara terus-menerus berhak mendapatkan cuti tahunan minimal 12 hari kerja.
2. Syarat dan Ketentuan Cuti Tahunan
Cuti tahunan diberikan secara penuh, tidak boleh dikurangi kecuali ada perjanjian kerja yang lebih menguntungkan pekerja.
Jika pekerja tidak menggunakan hak cutinya, maka dapat dihanguskan sesuai dengan kebijakan perusahaan, kecuali ada perjanjian yang mengatur kompensasi cuti yang tidak diambil.
Waktu pelaksanaan cuti tahunan disesuaikan dengan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha, dengan mempertimbangkan operasional perusahaan.
3. Pengaturan Cuti dalam Peraturan Perusahaan
Pengusaha wajib mengatur ketentuan cuti dalam peraturan perusahaan (PP) atau perjanjian kerja bersama (PKB).
Perusahaan dapat memberikan hak cuti lebih dari 12 hari sesuai kebijakan masing-masing, tetapi tidak boleh kurang dari ketentuan minimal dalam UU.
ADVERTISEMENT
4. Cuti Tahunan dan Uang Pengganti
Jika pekerja berhenti bekerja sebelum menggunakan hak cuti tahunan, maka cuti yang belum diambil dapat dikonversikan dalam bentuk uang pengganti cuti yang dibayarkan oleh perusahaan.
5. Pengecualian dan Pengaturan Tambahan
Untuk pekerjaan tertentu yang berisiko tinggi atau memerlukan waktu kerja khusus, peraturan cuti tahunan bisa diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
Jika ada cuti tambahan seperti cuti panjang, biasanya diatur dalam kebijakan masing-masing perusahaan atau sektor tertentu.
Aturan ini bertujuan untuk melindungi hak pekerja dalam mendapatkan waktu istirahat yang cukup dan menjaga keseimbangan antara kehidupan kerja dan pribadi.
Implementasi Aturan Cuti Tahunan di Indonesia
Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia mengatur berbagai aspek hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha, termasuk hak dan kewajiban kedua belah pihak.
ADVERTISEMENT
Berikut adalah penjelasan mengenai peraturan dan definisi lengkap serta implementasinya dalam UU Ketenagakerjaan di Indonesia:
1. Definisi dan Ruang Lingkup
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) mendefinisikan hubungan kerja sebagai hubungan antara pengusaha dan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang memiliki unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
UU ini mencakup berbagai aspek ketenagakerjaan, termasuk perjanjian kerja, perlindungan, pengupahan, dan penyelesaian perselisihan.
2. Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja adalah kesepakatan antara pengusaha dan pekerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban kedua belah pihak. Perjanjian ini dapat dibuat secara tertulis atau lisan, dan dapat berbentuk:
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT): Perjanjian untuk pekerjaan tertentu yang bersifat sementara atau selesai dalam waktu tertentu.
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT): Perjanjian untuk pekerjaan yang bersifat tetap dan berkelanjutan.
ADVERTISEMENT
UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU 6/2023) memperkenalkan ketentuan mengenai kompensasi bagi pekerja dengan PKWT yang telah menyelesaikan masa kerjanya.
3. Waktu Kerja dan Istirahat
UU Ketenagakerjaan mengatur waktu kerja maksimal 40 jam per minggu, dengan ketentuan:
Pekerja juga berhak atas istirahat mingguan selama 1 hari untuk 6 hari kerja, atau 2 hari untuk 5 hari kerja. Selain itu, pekerja berhak atas cuti tahunan minimal 12 hari setelah bekerja selama 12 bulan berturut-turut.
ADVERTISEMENT
4. Pengupahan
Setiap pekerja berhak atas penghidupan yang layak. Pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang meliputi:
UU 6/2023 menambahkan ketentuan mengenai penetapan upah minimum sektoral dan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan kebutuhan hidup layak dalam penetapan upah minimum.
5. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
PHK harus dihindari sebisa mungkin. Jika tidak dapat dihindari, pengusaha wajib merundingkan dengan pekerja atau serikat pekerja.
Jika tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian dilakukan melalui lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
UU 6/2023 mengatur bahwa pekerja yang mengajukan perselisihan PHK tetap berstatus sebagai pekerja hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
ADVERTISEMENT
6. Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja
UU Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada pekerja, termasuk:
7. Implementasi dan Penegakan Hukum
Implementasi UU Ketenagakerjaan diawasi oleh pengawas ketenagakerjaan. Sanksi administratif dan pidana dapat dikenakan bagi pengusaha yang melanggar ketentuan UU ini.
Aturan cuti tahunan dalam peraturan ketenagakerjaan di Indonesia terus berkembang untuk menyesuaikan dengan dinamika dunia kerja dan kebutuhan perlindungan pekerja. (Zen)