Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Aturan Uji Emisi DKI Jakarta yang Wajib Diketahui Masyarakat
30 Agustus 2023 18:13 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Tilang uji emisi kendaraan bermotor merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mengurangi polusi udara di Ibu Kota. Aturan uji emisi DKI Jakarta ini akan diberlakukan mulai 1 September 2023 mendatang.
ADVERTISEMENT
Setiap pemilik kendaraan perlu memastikan motor dan mobilnya lolos uji gas buang sebelum melintas di Jakarta. Apabila tidak lolos, pengendara akan dikenakan sanksi tilang dan harus membayar denda.
Mendekati penerapan tilang uji emisi, masih ada yang belum tahu apa itu uji emisi. Agar lebih memahaminya, simak pengertian uji emisi beserta aturan dan manfaatnya dalam ulasan berikut.
Pengertian Uji Emisi
Dalam buku Produk Kreatif dan Kewirausahaan Program Keahlian Teknik Otomotif SMK/MAK Kelas XI oleh Z Furqon, uji emisi adalah pengukuran gas buang kendaraan untuk mengecek kinerja mesin.
Uji emisi dilakukan dengan menggunakan mesin exhaust gas analysis. Selama pengukuran, exhaust gas analysis akan ditempatkan pada saluran pembuangan kendaraan, lalu mesin akan dinyalakan selama beberapa menit.
ADVERTISEMENT
Mesin Exhaust Gas Analysis akan mengukur kadar gas buang yang dihasilkan secara otomatis, seperti hidrokarbon (HC), karbon monoksida (CO), dan Nitrogen oksida (Nox).
Pengujian gas buang kendaraan tidak bisa dilakukan di sembarang tempat. Pemilik kendaraan perlu melakukan uji emisi di bengkel-bengkel yang telah disediakan. Prosesnya juga dilakukan oleh petugas bersertifikasi sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
Aturan Uji Emisi DKI Jakarta
Aturan uji emisi DKI Jakarta tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Adapun ketentuannya sebagai berikut:
1. Jenis Kendaraan
Sasaran uji emisi adalah mobil penumpang perorangan dan sepeda motor yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta dengan batas usia kendaraan lebih dari tiga tahun.
ADVERTISEMENT
2. Sanksi jika tidak lolos uji emisi
Pemilik kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan sanksi tilang dan wajib membayar denda. Besaran denda maksimum untuk motor Rp250 ribu dan Rp500 ribu untuk mobil. Ketentuan tersebut mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan Pasal 285 dan Pasal 286.
3. Biaya uji emisi
Uji emisi dapat dilakukan di bengkel yang menyediakan layanan uji emisi. Daftar bengkel bisa dilihat di aplikasi e-uji emisi. Biaya uji gas buang kendaraan berbeda-beda tergantung bengkel atau tempat penyelenggara uji emisi. Biasanya berkisar antara Rp 150 ribu sampai Rp 200 ribu.
4. Berapa lama sertifikat uji emisi berlaku?
Apabila lolos, pemilik kendaraan akan mendapat bukti hasil uji emisi atau sertifikat. Hasil ini berlaku selama satu tahun dan harus diperbaharui secara berkala.
ADVERTISEMENT
(GLW)