Konten dari Pengguna

Bacaan Doa di Antara Dua Khutbah Jumat

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
23 September 2024 12:16 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Doa di Antara Dua Khutbah ,Foto : pexels/Rayn L
zoom-in-whitePerbesar
Doa di Antara Dua Khutbah ,Foto : pexels/Rayn L
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Khutbah Jumat merupakan salah satu rangkaian ibadah yang sangat penting bagi umat Islam, terutama bagi kaum laki-laki. Ibadah ini dilakukan setiap hari Jumat dalam rangkaian salat Jumat yang wajib dilakukan. Agar ibadah semakin sempurna, ketahui doa di antara dua khutbah.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari NU online oleh Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, salah satu momen dalam khutbah Jumat adalah doa di antara dua khutbah, yang dilakukan setelah khatib menyelesaikan khutbah pertama dan sebelum memulai khutbah kedua.

Pengertian Khutbah Jumat dan Pentingnya Doa di Antara Dua Khutbah

Doa di Antara Dua Khutbah ,Foto : pexels/Chattrapal (Shitij) Singh
Khutbah Jumat adalah salah satu rukun yang tidak boleh ditinggalkan dalam pelaksanaan salat Jumat. Dalam pelaksanaannya, khutbah Jumat terdiri dari dua bagian utama, yakni khutbah pertama dan khutbah kedua. Khatib yang bertugas menyampaikan khutbah biasanya berhenti sejenak di antara dua khutbah untuk memberikan jeda singkat sebelum melanjutkan khutbah kedua.
Pada saat jeda ini, khatib duduk sejenak dan berdoa. Doa di antara dua khutbah ini adalah momen yang sangat istimewa, karena menurut berbagai riwayat, waktu ini adalah salah satu saat yang mustajab untuk berdoa.
ADVERTISEMENT
Artinya, doa yang dipanjatkan pada saat ini memiliki peluang yang besar untuk dikabulkan oleh Allah Swt. Hal ini didasarkan pada beberapa hadits yang menyebutkan bahwa hari Jumat adalah hari yang penuh keberkahan, dan di dalamnya terdapat waktu-waktu tertentu di mana doa seorang hamba sangat dekat dengan pengabulan.
Dalam kitab al-Fatawi al-Fiqhiyyah al-Kubra:
ذُكِرَ في الْعُبَابِ أَنَّهُ يُسَنُّ له قِرَاءَةُ سُورَةِ الْإِخْلَاصِ وَقُلْتُ في شَرْحِهِ لم أَرَ من تَعَرَّضَ لِنَدْبِهَا بِخُصُوصِهَا فيه وَيُوَجَّهُ بِأَنَّ السُّنَّةَ قِرَاءَةُ شَيْءٍ من الْقُرْآنِ فيه كما يَدُلُّ عليه رِوَايَةُ ابْنِ حِبَّانَ كان صلى اللهُ عليه وسلم يَقْرَأُ في جُلُوسِهِ من كِتَابِ اللهِ وإذا ثَبَتَ أَنَّ السُّنَّةَ ذلك فَهِيَ أَوْلَى من غَيْرِهَا لِمَزِيدِ ثَوَابِهَا وَفَضَائِلِهَا وَخُصُوصِيَّاتِهَا
ADVERTISEMENT
“Disebutkan dalam kitab al-‘Ubâb, bahwa disunahkan bagi khatib membaca Surat al-Ikhlas. Dalam penjelasannya atas kitab tersebut aku mengatakan, aku tidak melihat satu pun ulama yang menjelaskan tentang kesunahan membaca surat al-Ihlas bagi khatib secara khusus saat ia duduk di antara dua khutbah. Sisi pandang kesunahannya adalah bahwa perkara yang sunah dilakukan khatib adalah membaca ayat suci Al-Quran saat ia duduk di antara dua khutbah sebagaimana yang ditunjukan oleh hadits riwayat Ibnu Hibban bahwa Rasulullah membaca ayat suci al-Qur’an dalam duduknya di antara dua khutbah. Bila demikian sunahnya, maka surat al-Ikhlas lebih utama untuk dibaca dari pada yang lain, karena pahala, keutamaan dan kekhusuan yang dimilikinya melebihi ayat al-Qur’an lainnya”. (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, al-Fatawi al-Fiqhiyyah al-Kubra, Beirut, Dar al-Fikr, 1983, juz 1, halaman 251)
ADVERTISEMENT
Bagi jamaah Jumat, Dianjurkan untuk menyibukan diri dengan berdoa. Berdoa pada saat khatib duduk di antara dua khutbah diijabah oleh Allah. Dan dianjurkan juga berdoa dengan suara pelan, agar tidak mengganggu jamaah lainnya.
Menurut fiqih madzhab Syafi’i tersebut di kitab yang sama juga mengatakan:
وَيُؤْخَذُ مِمَّا ذُكِرَ عن الْقَاضِي أَنَّ السُّنَّةَ لِلْحَاضِرِينَ الِاشْتِغَالُ وَقْتَ هذه الْجِلْسَةِ بِالدُّعَاءِ لِمَا تَقَرَّرَ أَنَّهُ مُسْتَجَابٌ حِينَئِذٍ وإذا اشْتَغَلُوا بِالدُّعَاءِ فَالْأَوْلَى أَنْ يَكُونَ سِرًّا لِمَا في الْجَهْرِ من التَّشْوِيشِ على بَعْضِهِمْ وَلِأَنَّ الْإِسْرَارَ هو الْأَفْضَلُ في الدُّعَاءِ إلَّا لِعَارِضٍ
“Dan dapat diambil kesimpulan dari statemen al-Qadli Husain bahwa sunah bagi hadirin jamaah Jumat adalah menyibukan diri dengan berdoa saat duduknya khatib di antara dua khutbah, sebab telah dinyatakan bahwa berdoa pada waktu tersebut diijabah. Saat mereka berdoa, yang lebih utama adalah dibaca dengan pelan, sebab membaca dengan keras dapat mengganggu jamaah Jumat yang lain dan karena membaca dengan suara pelan adalah cara yang lebih utama dalam berdoa kecuali terdapat kondisi baru datang yang menuntut dibaca dengan keras”. (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, 1983: 251).
ADVERTISEMENT
Khatib disunahkan untuk duduk sejenak setelah khutbah pertama. Selama waktu ini, khatib dianjurkan membaca Surah Al-Ikhlas atau berdoa secara pribadi, walaupun tidak ada aturan baku tentang doa yang harus dibaca.
Sementara itu, bagi jamaah, dianjurkan untuk memanjatkan doa secara khusyuk dengan suara pelan. Jamaah dapat berdoa dalam hati atau lirih, memohon ampunan, keberkahan, rahmat, dan kebaikan dunia serta akhirat.
Surah Al-Ikhlas merupakan surat pendek yang memiliki makna yang mendalam tentang keesaan Allah Swt. Membaca surat ini di saat mustajab seperti di antara dua khutbah Jumat bisa menjadi bagian dari ibadah yang bernilai pahala.

Landasan Hukum Membaca Doa di Antara Dua Khutbah

Secara umum, tidak ada dalil yang secara eksplisit mewajibkan atau menentukan secara rinci bacaan doa di antara dua khutbah Jumat. Namun, membaca doa pada momen tersebut adalah sunnah yang dianjurkan, mengingat keutamaan waktu-waktu tertentu di hari Jumat. Banyak ulama berpendapat bahwa waktu jeda di antara dua khutbah merupakan salah satu saat yang mustajab untuk berdoa. Hal ini didukung oleh berbagai hadits yang menyatakan keutamaan hari Jumat dan waktu khusus yang mustajab untuk berdoa.
ADVERTISEMENT
Sebagai contoh, dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah saw bersabda:
"Sesungguhnya di hari Jumat ada suatu waktu, apabila seorang muslim melaksanakan shalat dan memohon sesuatu kepada Allah bertepatan dengan waktu tersebut, niscaya Allah akan mengabulkan permohonannya."
(HR. Bukhari dan Muslim)
Beberapa ulama menafsirkan bahwa salah satu dari waktu yang dimaksud dalam hadits ini adalah saat jeda antara dua khutbah Jumat, meskipun terdapat perbedaan pendapat mengenai waktu yang paling tepat.

Adab Berdoa di Antara Dua Khutbah

Meskipun doa di antara dua khutbah bukanlah rukun yang harus dipenuhi dalam khutbah Jumat, tetap ada beberapa adab dan tata cara yang sebaiknya diperhatikan oleh khatib maupun jamaah yang menghadiri khutbah.
ADVERTISEMENT
Berikut adalah beberapa adab yang penting diperhatikan:
ADVERTISEMENT

Keutamaan Membaca Doa di Hari Jumat

Hari Jumat adalah hari yang sangat istimewa bagi umat Islam. Tidak hanya dikenal sebagai hari raya mingguan umat Islam, hari Jumat juga memiliki banyak keutamaan, salah satunya adalah waktu-waktu tertentu yang mustajab untuk berdoa. Beberapa hadits yang diriwayatkan oleh Nabi Muhammad saw menegaskan bahwa hari Jumat memiliki keutamaan tersendiri dalam hal pengabulan doa.
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah saw bersabda:
"Hari Jumat terdiri dari dua belas jam. Pada salah satu jam tersebut, jika seorang muslim memohon sesuatu kepada Allah, Allah akan mengabulkannya. Carilah waktu tersebut di akhir waktu setelah Ashar."
(HR. Abu Dawud)
Hadits ini menunjukkan bahwa selain waktu di antara dua khutbah, masih ada waktu-waktu lain di hari Jumat yang juga dianjurkan untuk memperbanyak doa, terutama menjelang waktu Ashar.(erna)
ADVERTISEMENT