Bacaan Sujud Sajadah, Hukum, dan Tata Caranya dalam Islam

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 7 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sujud sajadah atau sujud tilawah merupakan sujud yang artinya merendahkan diri dan tilawah maknanya membaca Al-Qur'an. Bacaan sujud sajadah dapat dilakukan baik dalam keadaan sedang melaksanakan salat maupun di luar salat.
Keutamaan dari sujud sajadah ini dapat dirasakan oleh umat muslim yang melaksanakannya. Dengan begitu, maka umat muslim dapat mengerjakan sujud sajadah sesuai ajaran Islam dengan baik dan benar.
Sujud sajadah dilakukan umat muslim sebagai satu bentuk penghormatan bahwa segala sesuatu yang terkandung dalam Al-Qur’an adalah benar. Ketika melakukan sujud ini, terdapat bacaan yang perlu umat muslim ketahui.
Daftar isi
Daftar isi

Daftar isi
Bacaan Sujud Sajadah
Mengutip dari laman nu.or.id, berikut adalah bacaan sujud sajadah saat melakukan sujud.
سَجَدَ وَجْهِي لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ، وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ، بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ فَتَبَارَكَ اللهُ أَحْسَنُ الخَالِقِيْنَ
Sajada wajhiya lil ladzī khalaqahū wa shawwarahū wa syaqqa sam‘ahū wa basharahū bi haulihī wa quwwatihī fa tabārakallāhu ahsanul khāliqīna.
Artinya, “Diriku bersujud kepada zat yang menciptakan dan membentuknya, membuka pendengaran dan penglihatannya dengan daya dan kekuatan-Nya. Maha suci Allah, sebaik-baik pencipta.”
Selain itu, juga terdapat doa tambahan yang dianjurkan untuk dibaca pada sujud sajadah:
اللَّهُمَّ اكْتُبْ لِي بِهَا عِنْدَكَ أَجْرًا، وَاجْعَلْهَا لِي عِنْدَكَ ذُخْرًا، وَضَعْ عَنِّي بِهَا وِزْرًا، وَاقْبَلْهَا مِنِّي، كَمَا قَبِلْتَهَا مِنْ عَبْدِكَ دَاوُدَ
Allāhummaktub lī bihā ‘indaka ajran, waj’alhā lī ‘indaka dzukhran, wa dha’ ‘annī bihā wizran, waqbalhā minnī kamā qabiltahā min ‘abdika dāwūda.
Artinya: “Ya Allah, jadikanlah pahala bagiku di sisi-Mu melalui sujud ini. Jadikan sujud ini sebagai simpananku di sisi-Mu. Lepaskanlah beban dosaku melalui sujud ini. Terimalah sujud dariku ini sebagaimana Kau menerima sujud hamba-Mu, Dawud a.s." (HR Abu At-Tirmidzi)
Sementara itu, ada lima belas ayat-ayat sajadah yang terdapat dalam Al Qur'an, sebagaimana diterangkan oleh hadis:
“Diriwayatkan dari ‘Amr bin ‘Ash r.a., ia berkata: Sesungguhnya Rasulullah saw mengajarkan lima belas ayat sajadah dalam Al Qur'an, tiga di antaranya terdapat dalam surat mufashshal (pendek-pendek) dan dua dalam surat al-Hajj.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Jadi, ketika umat Islam mendengar beberapa ayat sajadah, dianjurkan untuk melaksanakan sujud. Adapun beberapa ayat sajadah adalah berikut:
Ayat ke-206 dari Surah Al-A’raf
Ayat ke-15 dari Surah Ar-Ra’d
Ayat ke-50 dari Surah An-Nahl
Ayat ke-109 dari Surah Al-Isra’
Ayat ke-58 dari Surah Maryam
Ayat ke-18 dari Surah Al-Hajj
Ayat ke-77 dari Surah Al-Hajj
Ayat ke-60 dari Surah Al-Furqan
Ayat ke-26 dari Surah An-Naml
Ayat ke-15 dari Surah As-Sajdah
Ayat ke-38 dari Surah Fussilat
Ayat ke-62 dari Surah An-Najm
Ayat ke-21 dari Surah Al-Insyiqaq
Ayat ke-19 dari Surah Al-‘Alaq
Ayat ke-24 dari Surah Sad
Pada umumnya, ayat sajadah ditandai dengan simbol seperti kubah. Selain itu, yang biasa digunakan berupa tulisan kecil berlafazkan as-sajdah. Tanda ini biasanya berada di halaman sisi mushaf dan dengan ayat tersebut lurus atau berada di akhir ayat sajdah.
Hukum Sujud Sajadah
Mengutip dari buku Serba-serbi Sujud Tilawah, Maharati Marfuah pada laman islamic-center.or.id, para ulama sepakat bahwa sujud sajadah merupakan salah satu amalan yang disyariatkan dalam agama Islam.
Namun, di kalangan ulama mazhab terdapat perbedaan mengenai hukumnya. Menurut madzab Syafi’i, Maliki, dan Hambali, hukum melakukan sujud sajadah yaitu sunnah muakkad.
Alasan sujud sajadah tidak diwajibkan adalah bahwa Rasulullah saw suatu kali pernah tidak melakukan sujud sajadah ketika membaca atau dibacakan ayat sajadah. Sebagaimana disebutkan dalam riwayat berikut:
Dari Zaid bin Tsabit berkata, “Aku membaca surat An-Najm di depan Nabi SAW namun beliau tidak melakukan sujud.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Sementara itu, menurut ulama mazhab Hanafiah hukum melakukan sujud sajadah adalah wajib. Para ulama Hanafiah mengatakan bahwa meninggalkan atau tidak membaca ayat sajadah saat menemui ayat tersebut hukumnya makhruh tahrim.
Mengutip dari laman muhammadiyah.or.id, sujud sajadah dalam salat, tergantung kepada imam pada saat membaca ayat sajdah. Jika imam sujud makmum pun sujud, jika imam tidak sujud makmum pun tidak sujud, berdasarkan hadis:
“Diriwayatkan dari Zaid bin Aslam ra., sesungguhnya seorang anak membaca ayat sajdah di samping Nabi saw, ia tunggu Nabi saw sujud, tapi beliau tidak sujud, anak itu berkata: Ya Rasulullah, bukankah pada (waktu membaca) ayat sajdah ini ada sujud? Nabi saw bersabda: Benar, tetapi engkau menjadi imam kami padanya, dan kalau engkau sujud kami pun sujud.” (HR. Ibnu Abi Syaibah).
Selain itu, salah satu keutamaan orang yang bersujud ketika membaca ayat sajdah, maka akan dijauhi oleh setan. Hal itu disebutkan dalam riwayat Imam Muslim Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda:
إِذَا قَرَأَ ابْنُ آدَمَ السَّجْدَةَ فَسَجَدَ اعْتَزَلَ الشَّيْطَانُ يَبْكِى يَقُولُ يَا وَيْلَهُ – وَفِى رِوَايَةِ أَبِى كُرَيْبٍ يَا وَيْلِى – أُمِرَ ابْنُ آدَمَ بِالسُّجُودِ فَسَجَدَ فَلَهُ الْجَنَّةُ وَأُمِرْتُ بِالسُّجُودِ فَأَبَيْتُ فَلِىَ النَّارُ
'Iidha qara abn adam alssajdat fasajad aetazal alshshaytan yabkia yaqul ya waylah - wafia riwayat 'abia kurayb ya waylia - 'umir abn adam bialssujud fasajad falah aljannat wa'umirt bialssujud fa'abayt falia alnnar
Artinya: “Jika anak Adam membaca ayat sajadah, lalu dia sujud, maka setan akan menjauhinya sambil menangis. Setan pun akan berkata-kata: “Celaka aku. Anak Adam disuruh sujud, dia pun bersujud, maka baginya surga. Sedangkan aku sendiri diperintahkan untuk sujud, namun aku enggan, sehingga aku pantas mendapatkan neraka.” (HR. Muslim)
Tata Cara Sujud Sajadah
Mengutip dari buku Sukses Menjadi Santri Gontor, Muh. Yunan Putra, Lc.,M.H.I. (2020), sujud sajadah biasanya dilakukan pada dua keadaan, yakni dalam shalat maupun di luar shalat. Adapun tata cara melaksanakan sujud sajadah adalah sebagai berikut:
1. Sujud Sajadah dalam Salat
Sebagai seorang imam salat sebaiknya memberitahukan terlebih dahulu kepada makmum ketika sujud tilawah dilakukan agar tidak terjadi salah paham, terlebih masih banyak makmum yang belum paham tentang sujud tilawah.
Dalam hal ini, dari awal akan ada sujud tilawah sudah diniatkan maka sejak saat itu pula niat melaksanakan sujud sajadah sudah ada dalam hati imam dan makmum.
Selanjutnya, ketika membaca atau mendengar Imam membaca ayat sajadah, maka disunahkan melakukan sujud seketika tanpa rukuk seraya membaca doa sujud sajadah.
Sujud diawali dengan takbir (Allahu Akbar), dan dari posisi berdiri langsung sujud tanpa melakukan ruku’.
Ketika takbir (Allahu Akbar) tidak disyariatkan untuk Takbiratul Ihram (mengangkat kedua tangan).
Membaca doa sujud sajadah ketika dalam posisi sujud, “Allahumma laka sajadtu, wa bika aamantu wa laka aslamtu, sajada wajhi lilladzi kholaqohu, wa showwarohu, wa syaqqo sam’ahu, wa bashorohu. Tabarakallahu ahsanul kholiqiin.”
Sujud sajadah hanya dilakukan sekali, kemudian bangkit dari sujud langsung berdiri dan melanjutkan salat.
Setelah selesai membaca doa sujud sajadah, imam salat kembali memimpin makmum untuk berdiri dan melanjutkan bacaan dan shalat seperti biasa.
Apabila ayat sajadah dibaca berada di tengah surat, maka dilanjutkan membacanya sampai selesai. Sedangkan jika ayat sajadah yang dibaca adalah akhir ayat, maka setelah bangun dari sujud tilawah, langsung diteruskan dengan rukuk dan seterusnya.
Sebagai makmum, maka sudah sepatutnya para makmum mengikuti apa pun yang dilakukan oleh imam termasuk ketika imam salat melakukan sujud sajadah walaupun tanpa adanya niat terlebih dahulu karena niat tersebut telah diwakili oleh imam.
2. Sujud Sajadah di Luar Salat
Berbeda halnya ketika melakukan sujud sajadah di dalam salat, sujud sajadah sajadah di luar salat dilakukan ketika membaca Al-Qur'an dan tiba-tiba mendengar orang lain membaca ayat sajadah. Berikut adalah tata cara pelaksanaannya:
Pertama, pastikan dalam keadaan bersuci.
Menghadap ke arah kiblat.
Niat (tidak disyariatkan melafalkan/mengucapkan niat).
Berdiri tegak dan segera bertakbir langsung dengan bersujud dan membaca doa sujud sajadah.
Setelah selesai membaca doa, segera bangkit dari sujud sembari mengucapkan takbir (Allahu Akbar) dan berdiri.
Demikian infomasi mengenai bacaan sujud sajadah, hukum dan tata caranya. Lebih baik lagi jika mendengarkan ayat sajadah segera melaksanakan salat. Sebab, keutamaan dari sujud sajadah adalah mendapatkan surga Allah Swt dan dijauhkan dari setan. (HEN)
Baca Juga: Lafal Bacaan Bilal Tarawih Lengkap dari Awal hingga Akhir
