Badan Usaha: Definisi, Jenis, dan Contohnya

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
Konten dari Pengguna
3 November 2021 10:25 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pekerja sebuah badan usaha. Foto: PIxabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pekerja sebuah badan usaha. Foto: PIxabay
ADVERTISEMENT
Bentuk-bentuk dari badan usaha yang dapat dijumpai di Indonesia sangat beragam jumlahnya. Mayoritas dari bentuk-bentuk badan usaha tersebut merupakan produk peninggalan masa penjajahan pemerintahan kolonial Belanda.
ADVERTISEMENT
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan untuk mencari laba dan keuntungan. Dalam kehidupan bermasyarakat, badan usaha dapat disamakan dengan perusahaan.
Namun, pada dasarnya badan usaha memiliki perbedaan dengan perusahaan. Perbedaan utamanya, yakni badan usaha merupakan lembaga, sedangkan perusahaan adalah tempat di mana badan usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Dapat ditarik kesimpulan bahwa badan usaha memiliki ruang lingkup yang lebih besar, sebab sebuah badan usaha dapat terdiri dari satu atau beberapa perusahaan.
Badan usaha dapat dikelompokkan menjadi beberapa jenis. Lantas, apa saja jenis-jenisnya? Agar lebih memahaminya, simak penjelasan lengkap berikut ini.
Badan usaha dalam masyarakat umum dipersamakan dengan perusahaan. Foto: Pixabay

Jenis-Jenis Badan Usaha

Dikutip dalam buku Teknik Pembuatan Akta Badan Hukum dan Badan Usaha di Indonesia karangan Oemar Moechthar (2019: 08), jenis-jenis badan usaha dikelompokkan berdasarkan tiga hal, yaitu berdasarkan lapangan usahanya, kepemilikan modal, dan wilayah negara. Berikut masing-masing pembahasannya.
ADVERTISEMENT

Badan Usaha Berdasarkan Lapangan Usahanya

1. Badan Usaha Ekstraktif
Badan usaha ini bergerak dalam bidang pengolahan dan pengambilan sumber daya yang telah tersedia di alam. Contoh badan usaha ekstraktif di antaranya adalah PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, PT Pertamina (Persero), serta PT Garam (Persero).
2. Badan Usaha Agraris
Badan usaha agraris bergerak dalam bidang pembudidayaan tumbuh-tumbuhan atau segala kegiatan yang berkaitan dengan pertanian. Contoh badan usaha agraris di antaranya meliputi PT Perkebunan Negara, PT Royal Coconut, badan usaha pembibitan, dan badan usaha tambak.
3. Badan Usaha Industri
Badan usaha ini bergerak dalam bidang peningkatan nilai ekonomi atas barang, dengan cara mengubah bentuk barang tersebut. Contoh badan usaha industri adalah PT Bio Industri Nusantara dan PT Djarum Tbk.
ADVERTISEMENT
4. Badan Usaha Perdagangan
Badan usaha perdagangan adalah lembaga usaha yang aktivitasnya terdiri dari jual beli suatu barang, tanpa mengubah bentuk barang tersebut, untuk memperoleh suatu keuntungan.
Contohnya, yaitu PT Lantabura International, PT Austindo Nusantara Jaya Tbk, dan PT Jalur Nugraha Ekakurir.
5. Badan Usaha Jasa
Badan usaha ini memenuhi kebutuhan konsumen dengan cara menyediakan jasa (bergerak dalam bidang pemberian jasa) kepada masyarakat. Contoh badan usaha jasa, yaitu PT Asuransi Jaya Indonesia dan PT Bank Rakyat Indonesia.
Badan usaha dapat dimiliki oleh dalam negeri maupun asing. Foto: Pixabay

Badan Usaha Berdasarkan Kepemilikan Modal

1. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
BUMS adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta (nasional dan asing) dan mempunyai tujuan utama mencari laba. Contohnya yaitu, Firma, Commanditaire Vennootschap (CV), dan Perseroan Terbatas.
ADVERTISEMENT
2. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah badan usaha yang kepemilikan modalnya berada di tangan negara atau pemerintah. Contoh perusahaan BUMN adalah Perusahaan Umum (Perum), Perusahaan Jawatan (Perjan), dan Persero.
3. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
BUMD adalah badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Contoh BUMD antara lain Bank Pembangunan Daerah (BPR) dan PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum).
4. Badan Usaha Campuran
Badan usaha campuran adalah badan usaha yang modalnya sebagian dimiliki swasta dan sebagiannya lagi dimiliki oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah.
Contohnya, yaitu PT Pembangunan Jaya yang modalnya dimiliki oleh Pemda DKI Jakarta dan pihak swasta.
Badan usaha terdiri dari beberapa perusahaan. Foto: Pixabay

Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara

1. Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri
ADVERTISEMENT
Badan usaha ini modalnya dimiliki oleh masyarakat negara itu sendiri. Contohnya, yaitu PT Batavia Cylindo Indoneisa, PT Astra Otoparts, dan PT Bakrie Autopart.
2. Badan Usaha Penanaman Modal Asing
Badan usaha penanaman modal asing adalah badan usaha milik masyarakat luar negeri yang beroperasi di dalam negeri. Contohnya, PT NipponSteel, PT JVC Electronics Indonesia, dan PT Japan Servo Batam.
(VIO)