Bagaimana Cara Bank Sentral Melaksanakan Kebijakan Open Market Policy?

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
ยทwaktu baca 3 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Untuk mengendalikan uang yang beredar, bank sentral melaksanakan open market policy, dengan cara memperjualbelikan surat-surat berharga di pasar uang, berupa obligasi, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU).
Apabila bank sentral bermaksud mengurangi jumlah uang beredar, lembaga ini akan menjual surat berharga (open market selling). Sebaliknya, bila jumlah uang yang beredar ingin ditambah, bank sentral akan membeli surat-surat berharga (open market buying).
Rimsky K. Judissno dalam bukunya Sistem Moneter dan Perbankan di Indonesia (2003: 12) menjelaskan, tujuan open market policy adalah sebagai berikut:
Mempengaruhi jumlah uang beredar, baik untuk memperbesar dan memperkecil jumlah uang yang beredar.
Mencapai dan memelihara kestabilan harga atau nilai rupiah. Perkembangan kegiatan ekonomi suatu negara akan berjalan dengan mulus, ketika kestabilan harga dapat dijaga (tingkat inflasi tetap rendah).
Mendorong pertumbuhan investasi. Jumlah investasi yang terus meningkat, akan meningkatkan lapangan kerja yang cukup luas, sehingga dapat mengurangi jumlah pengangguran.
Operasi Pasar Terbuka (OPT) merupakan salah satu instrumen dari kebijakan moneter yang sangat penting dalam mempengaruhi penawaran uang. Instrumen ini dapat dilaksanakan sendiri atau secara bersama-sama dengan instrumen lainnya.
Kebijakan ini dilakukan dengan cara menjual dan membeli surat-surat berharga dan obligasi pemerintah. Pembelian sekuritas menyuntikkan uang ke dalam sistem perbankan dan merangsang pertumbuhan, sedangkan penjualan sekuritas melakukan sebaliknya, dan melakukan kontrak ekonomi.
Kebijakan Open Market Policy Melalui SBI
SBI (Sertifikast Bank Indonesia) merupakan salah satu mekanisme yang digunakan Bank Indonesia untuk mengontrol kestabilan nilai rupiah. Dengan menjual SBI, Bank Indonesia dapat menyerap kelebihan uang primer yang beredar.
Sertifikat Bank Indonesia (SBI) adalah surat berharga yang dikeluarkan Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek (1-3 bulan), dengan sistem diskonto/bunga.
Tujuan dikeluarkannya surat berharga tersebut untuk mengontrol jumlah uang beredar dalam masyarakat, yang secara tidak langsung bisa mengendalikan laju inflasi dan nilai tukar rupiah. Tingkat suku bunga yang berlaku pada setiap penjualan SBI ditentukan oleh mekanisme pasar berdasarkan sistem lelang.
Sejak awal Juli 2005, BI menggunakan mekanisme "BI rate" atau suku bunga SBI, yaitu BI mengumumkan target suku bunga SBI yang diinginkan BI untuk pelelangan pada masa periode tertentu. BI rate ini, kemudian digunakan sebagai acuan para pelaku pasar dalam mengikuti pelelangan.
Jika terjadi kenaikan tingkat inflasi di pasar, Bank Indonesia akan menyedot likuiditas dengan cara menawarkan bunga yang menarik. Bunga SBI akan ditetapkan pada tiap penjualan, berdasarkan mekanisme pasar melalui sistem lelang yang biasanya diadakan setiap pekan.
Instrumen SBI ini mirip dengan T-Bills yang diterbitkan bank sentral Amerika Serikat (AS). Menariknya, SBI adalah instrumen yang bebas risiko (risk free).
(VIO)
