Konten dari Pengguna

Bank Perkreditan Rakyat Dilarang Melakukan Kegiatan Usaha Apa Saja?

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Foto: iStock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Foto: iStock

Menurut Pasal 14 Undang-Udang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, Bank Perkreditan Rakyat dilarang melakukan kegiatan usaha yang di antaranya boleh dilakukan oleh bank umum.

Namun, sebelum membahas mengenai kegiatan apa saja yang dilarang dilakukan oleh Bank Perkreditan Rakyat, perlu diketahui terlebih dahulu apa itu Bank Perkreditan Rakyat.

Dikutip dari Ekonomi Jilid 3 oleh Deliarnov, Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Bentuk hukum suatu Bank Perkreditan Rakyat dapat berupa Perseroan Terbatas (PT), koperasi, perusahaan daerah, atau bentuk lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

Bank Perkreditan Rakyat hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia, pemerintah daerah, atau dapat dimiliki di antara ketiganya.

Berikut penjelasan mengenai kegiatan usaha apa saja yang harus dilakukan oleh Bank Perkreditan Rakyat dan kegiatan usaha yang tidak boleh dilakukan.

Kegiatan Usaha yang Dilakukan Bank Perkreditan Rakyat

Ilustrasi Bank. Foto: iStock

Menurut Pasal 13 Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, kegiatan usaha Bank Perkreditan Rakyat adalah sebagai berikut.

  1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

  2. Memberikan kredit.

  3. Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

  4. Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan atau tabungan pada bank lain.

Kegiatan Usaha yang Dilarang Dilakukan oleh Bank Perkreditan Rakyat

Ilustrasi Bank. Foto: iStock

Menurut Pasal 14 Undang-Udang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, adapun kegiatan usaha yang boleh dilakukan bank umum tetapi Bank Perkreditan Rakyat dilarang melakukan kegiatan usaha tersebut adalah sebagai berikut.

  • Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran.

  • Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.

  • Melakukan penyertaan modal.

  • Melakukan usaha perasuransian.

  • Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.

Alokasi Kredit Bank Perkreditan Rakyat

Ilustrasi Kredit. Foto: iStock

Salah satu kegiatan utama Bank Perkreditan Rakyat adalah memberikan kredit. Dalam mengalokasikan kredit tersebut, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, antara lain:

1. Mempunyai Keyakinan atas Kemampuan Debitur Melunasi Utang

Dalam memberikan kredit, Bank Perkreditan Rakyat wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan perjanjian.

2. Memenuhi Ketentuan Bank Indonesia dalam Pemberian Kredit kepada Peminjam

Dalam memberikan kredit, Bank Perkreditan Rakyat wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa.

Hal ini dapat dilakukan oleh Bank Perkreditan Rakyat kepada peminjam atau sekelompok peminjam yang terkait, termasuk kepada perusahaan-perusahaan dalam kelompok yang sama dengan Badan Perkreditan Rakyat tersebut.

Batas maksimum tersebut adalah tidak melebihi 30% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.

3. Memenuhi Ketentuan Bank Indonesia dalam Pemberian Kredit kepada Pemegang Saham

Dalam memberikan kredit, Badan Perkreditan Rakyat wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa.

Hal ini dapat dilakukan oleh Bank Perkreditan Rakyat kepada pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat Bank Perkreditan Rakyat lainnya, serta perusahaan-perusahaan yang di dalamnya terdapat kepentingan pihak pemegang saham.

(SFR)

Frequently Asked Question Section

Apa itu Bank Perkreditan Rakyat?

chevron-down

Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Sebutkan satu kegiatan usaha Bank Perkreditan Rakyat!

chevron-down

Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Apa saja ketentuan Bank Indonesia yang harus dipenuhi Bank Perkreditan Rakyat?

chevron-down

Dalam memberikan kredit, Badan Perkreditan Rakyat wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa.