Konten dari Pengguna

Batas Wilayah Laut Indonesia: Teritorial, Landas Kontinen, dan ZEE

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
13 Oktober 2021 16:15 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Wilayah Laut Indonesia. Foto: Pixabay,com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Wilayah Laut Indonesia. Foto: Pixabay,com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Indonesia terkenal dengan negara kepulauan dengan total wilayah laut mencapai 3.257.483 kilometer persegi. Sementara itu, total wilayah Indonesia yang terdiri dari darat dan laut mencapai lebih dari 5.180.000 kilometer persegi.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku e-Modul Geografi dari Direktorat Pembinaan SMA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, terdapat kurang lebih 13.466 pulau.
Data tersebut diperoleh dari keseluruhan luas wilayah Indonesia dan sekitar 6.044 pulaunya telah diberi nama. Lima pulau terbesar Indonesia, yaitu Kalimantan, Papua, Sumatra, Sulawesi, dan Jawa.
Letak laut Indonesia sangat baik karena wilayahnya berbentuk kepulauan dan dikelilingi tiga lautan besar. Misalnya, bagian Timur Indonesia yang berhadapan dengan Samudra Pasifik. Lalu, bagian Selatan Indonesia yang bersebrangan dengan Samudra Hindia, dan bagian Utara yang bermuka dengan laut Cina Selatan.

Batas Teritorial

Ilustrasi Wilayah Laut Indonesia. Foto : Pixabay.com
Batas teritorial adalah batas yang ditarik dari sebuah garis dasar dengan jarak 12 mil ke arah laut. Garis dasar adalah garis khayal yang yang ditarik pada pantai saat air laut surut, sehingga menghubungkan titik-titik dari ujung pulau.
ADVERTISEMENT
Indonesia mempunyai hak kedaulatan penuh di wilayah ini termasuk segala sumber kekayaan di sekitarnya yang menjadi milik Indonesia. Negara lain dapat berlayar di wilayah ini atas izin dari pemerintah Indonesia.

Batas Landas Kontinen

Batas landas kontinen telah diatur dalam Konvensi Hukum Laut 1982 Pasal 76-85. Batas laut kontinen menurut Pasal 76 konvensi Hukum Laut adalah:
“Dasar laut dan tanah di bawahnya sampai jarak 200 mil laut dari garis pangkal di mana laut teritorial diukur landas kontinen dimungkinkan di bawahnya sampai jarak 200 mil laut dari garis pangkal.”
Pasal 76 juga menjelaskan bahwa landas kontinen dapat mencapai 350 mil dari garis pangkal laut. Dengan syarat, laut teritorial yang diukur tidak melebihi 100 mil laut dari kedalaman 2.500 meter.
ADVERTISEMENT
Merujuk pada hal tersebut, landasan kontinen laut Indonesia memiliki kedalaman kurang dari 200 meter dan sering disebut dengan wilayah laut dangkal. Indonesia sendiri memiliki total luas landasan kontinen 2.749.001 kilometer persegi.

Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)

Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) bagi negara berkembang seperti Indonesia merupakan hal yang sangat vital. Sebab, di dalamnya terdapat kekayaan sumber daya alam hayati dan non-hayati. ZEE mempunyai peranan penting bagi pembangunan ekonomi bangsa dan negara.
Batas ZEE adalah batas negara yang ditarik 200 mil dari garis dasar ke arah laut lepas (laut bebas) saat air surut. Setiap negara yang berada di wilayah ZEE berhak dan dapat memanfaatkan sumber daya alam yang ada tanpa melupakan kewajibannya.
ADVERTISEMENT
Sumber daya alam yang berada di bawah permukaan laut, dasar laut, dan di bawah laut menjadi hak ekslusif negara Republik Indonesia. Segala kegiatan eksplorasi, eksploitasi, dan penelitian di ZEE juga harus mendapat izin terlebih dahulu dari pemerintah Indonesia.
(FNS)