Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Bendera Indonesia: Sejarah, Makna, Aturannya dalam Undang-Undang
30 April 2024 11:11 WIB
·
waktu baca 7 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pengambilan warna merah putih sebagai bendera nasional tentu memiliki sejarah yang panjang. Banyak catatan sejarah yang menyatakan bahwa warna merah dan putih sudah digunakan di kerajaan besar, seperti Majapahit.
Penjelasan lebih lanjut tentang sejarah bendera Indonesia , makna warna merah putihhingga tata cara pengibaran bendera dapat disimak pada uraian berikut ini.
Sejarah Bendera Indonesia Sebelum Masa Kemerdekaan
Menyadur buku Sejarah Hukum Indonesia oleh Sutan Remy Sjahdeni, bendera Merah Putih di Indonesia sudah ada sejak beraba-abad yang lalu.
Sejarah mencatat bahwa panji merah putih digunakan oleh pasukan Raja Jayakatwang dari Kerajaan Kediri untuk melawan kekuasaan Prabu Kertanegara dari Singasari pada 1292.
Catatan tersebut tertuang dalam sebuah logam sesudah Kerajaan Majapahit berdiri dan disimpan dengan penuh penghormatan. Selanjutnya, Kerajaan Majapahit juga menjadikan warna merah putih sebagai lambang kebesaraannya pada abad ke-13 hingga ke-16.
ADVERTISEMENT
Dalam jurnal Makna Bendera Merah Putih bagi Generasi Muda: Tinjauan Sejarah dari Masa Kerajaan Majapahit karya Melinda Rahmawati, dalam kitab Negarakartagama yang ditulis oleh Empu Prapanca, setiap upacara kebesaran Prabu Hayam Wuruk antara tahun 1350-1389 Masehi, selalu terdapat simbol merah dan putih.
Selain itu, bendara juga digunakan sebagai alat komunikasi dan identitas suatu kelompok. Kerajaan Majapahit menjadi salah satu kerajaan di Indonesia yang memiliki pengaruh besar dalam sejarah kebangsaan.
Dalam buku berjudul 6000 Tahun Sang Merah Putih yang disusun oleh Muhammad Yamin, terdapat catatan mengenai penggunaan Sang Merah Putih sebagai simbol kekuasaan Raja Purnawarman pada Abad ke V yang diyakini memiliki arti melindungi rakyat di bawahnya.
Penggunaan bendera Merah Putih tak hanya terjadi di tanah Jawa. Raja Sisingamangaraja IX yang berasal dari tanah Batak juga memakai warna tersebut sebagai warna benderanya. Bendera itu bergambar pedang kembar warna putih dengan dasar merah menyala.
ADVERTISEMENT
Sejarah Bendera Indonesia Saat Masa Kemerdekaan
Mengutip buku A-Z Seputar Indonesia yang diterbitkan Kawan Pustaka, sejarah penggunaan bendera Merah Putih pertama kali digunakan oleh para pelajar dan kaum nasionalis pada awal abad ke-20. Jadi, warna tersebut dikenal sebagai bendera organisasi.
Organisasi yang menggunakan bendera merah putih adalah Indische Vereeniging. Itu merupakan sebuah organisasi yang didirikan oleh pemuda Indonesia yang belajar di negeri Belanda pada tahun 1908.
Selanjutnya, oleh Gerakan Politik Indonesia dalam Kongres Rakyat Indonesia 23-25 Desember 1939, pemuda Indonesia memberi pengakuan pada Lagu Indonesia Raya sebagai lagu persatuan dan Bendera Merah Putih sebagai bendera persatuan.
Sayangnya, pada waktu kongres Pemuda II, bendera Merah Putih tak dikibarkan, tetapi ditampilkan sebagai hiasan dinding, pagar, meja pimpinan rapat, dan lainnya. Itu karena Belanda masih berkuasa di tanah air.
ADVERTISEMENT
Pada 7 September 1944, BPUPKI mengadakan sidang tak resmi yang membahas penggunaan bendera dan lagu kebangsaan yang sama di seluruh Indonesia.
Setelah sidang tersebut, panitia bendera kebangsaan dan lagu kebangsaan yang diketuai oleh Ki Hajar Dewantara, diberi tugas untuk meneliti bendera dan lagu kebangsaan Indonesia. Kepanitiaan tersebut memutuskan bendera Merah Putih harus berukuran 3x2 meter.
Ketika Soekarno dan lainnya sedang mempersiapkan kemerdekaan Republik Indonesia, ibu Fatmawati, istri dari Ir. Soekarno tak sengaja mendengar bahwa Bendera Indonesia belum tersedia.
Akhirnya, dengan bantuan Chaerul Basri, Fatmawati meminta kain katun merah dan putih pada Shimizu, pimpinan barisan Propaganda Jepang Gerakan Tiga A. Setelah mendapatkan dua kain berukuran 2x3 meter, saat itu juga Fatmawati menjahitnya di ruang makan.
ADVERTISEMENT
Bendera yang dibuat Fatmawati tersebut dikibarkan pada saat Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia oleh Latief Hendraningrat, Suhud, dan SK Trimurti. Bendera pusaka tersebut selanjutnya hanya dikibarkan pada 17 Agustus dari tahun 1946-1968.
Sejak tahun 1969, bendera tersebut tak dikibarkan kembali karena sobek, tetapi disimpan di Istana Merdeka. Sesudah tahun 1969, bendera pusaka duplikat yang dibuat dari sutera dikibarkan tiap 17 Agustus sampai sekarang.
Makna Filosofi Bendera Indonesia
Sebagai bendera Indonesia, Sang Merah Puth mengandung beragam filosofi . Dalam buku Mengenal Indonesia karya Boli Sabon Max, bendera Merah Putih melambangkan semangat rakyat Indonesia lepas dari penjajah.
Merah artinya keberanian, berani melawan penjajah. Putih melambangkan kesucian, niat suci para pahlawan dan rakyat Indonesia untuk membela dan memperjuangkan kemerdekaan negara Indonesia.
ADVERTISEMENT
Dalam filosofi lainnya, warna merah juga melambangkan darah manusia, sedangkan warna putih melambangkan jiwa manusia. Keduanya saling melengkapi dan menyempurnakan bangsa Indonesia.
Peraturan UU tentang Penggunaan Bendera Indonesia
Secara yuridis, Bendera Merah Putih telah dilindungi oleh Undang-Undang sebagai Bendera Negara. Itu tertuang dalam Undang-Undang nomor 24 Tahun 2009 pasal 1(1), bahwa:
“Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih.”
Segala bentuk, ukuran, tata cara dan bentuk penggunaannya diatur dalam pasal 4 sampai pasal 23. Berikut ini peraturan perundang-undangan tentang penggunaan bendera Merah Putih:
Pasal 4 Ayat (1): Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
ADVERTISEMENT
Pasal 4 Ayat (2): Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.
Pasal 4 Ayat (3): Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan beberapa ketentuan ukuran berikut:
ADVERTISEMENT
Undang-Undang Larangan Perlakuan Bendera Indonesia
Larangan perlakuan bendera Indonesia juga diatur dalam pasal 57 dalam UU Nomor 24 tahun 2009 dari a-d. Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap warga Indonesia dilarang:
Lebih lanjut, larangan perlakuan terhadap bendera Indonesia juga tertuang pada pasal 66 yang berbunyi:
“Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.”
ADVERTISEMENT
Aturan Pengibaran Bendera Indonesia
Pada pasal 4,5,6 UU Nomor 24 tahun 2009, pengibaran bendera Indonesia atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
Dalam keadaan tertentu, pengibaran bendera atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari. Keadaan tertentu yang dimaksud, yaitu:
Bendera Indonesia wajib dikibarkan setiap peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum dan transportasi pribadi di seluruh wilayah NKRI dan kantor perwakilan RI di luar negeri.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Bendera Negara Wajib dikibarkan setiap hari di beberapa tempat berikut:
(IPT)