Konten dari Pengguna

Beragam Contoh Sensus Penduduk yang Terjadi di Indonesia

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi kerumunan penduduk. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kerumunan penduduk. Foto: Pixabay

Sensus penduduk adalah pendataan kependudukan biasanya dilakukan secara berkala dan merata di seluruh wilayah dalam suatu negara. Salah satu contoh sensus penduduk di Indonesia, yaitu sensus penduduk yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2020 kemarin.

Berdasarkan data yang dipublikasi Badan Pusat Statistik, hasil sensus penduduk pada September 2020 menunjukkan bahwa jumlah penduduk Indonesia mencapai 270,20 juta jiwa. Jika dibandingkan dengan hasil sensus penduduk saat 2010, penduduk di Indonesia pada 2020 bertambah 32,56 juta jiwa.

Diketahui juga, dengan luas daratan Indonesia sebesar 1,9 juta km2, kepadatan penduduk Indonesia diperkirakan sebanyak 141 jiwa per km2. Laju Pertumbuhan Penduduk per Tahun selama 2010-2020 rata-rata sebesar 1,25 persen, lebih lambat dibandingkan periode 2000-2010 yang sebesar 1,49 persen.

Meski demikian, dari jumlah hasil sensus penduduk 2020, sebanyak 56 persen penduduk tinggal di pulau Jawa dan sisanya sekitar 44 persen tersebar di seluruh pulau selain Jawa.

Ini membuktikan bahwa persebaran penduduk di Indonesia sangat tidak merata. Oleh karena itu, diperlukan upaya dari pemerintah untuk membuat terobosan baru agar penduduk Indonesia tertarik keluar wilayah Jawa.

Contoh Sensus Penduduk

Selain contoh sensus penduduk pada 2020, ada pula kasus lain yang terjadi saat tahun 2000. Berdasarkan sensus penduduk tahun 2000, penduduk Indonesia berjumlah 203,4 juta jiwa.

Merujuk buku IPS Terpadu (Sosiologi, Geografi, Ekonomi, Sejarah) oleh Nana Supriatna, Mamat Ruhimat, dan Kosim, selain jumlah penduduknya terus bertambah, keinginan untuk bersekolah pun semakin meningkat.

Akan tetapi, kemampuan dalam pembangunan sekolah tidak secepat pertumbuhan penduduk di kala itu. Akibatnya, banyak anak-anak usia sekolah yang tidak tertampung. Hal ini merupakan perwujudan dari adanya pemisah antara keperluan kemampuan yang tidak seimbang.

Dalam hal lapangan pekerjaan pun demikian. Jumlah pertambahan orang yang memerlukan lapangan pekerjaan jauh lebih besar daripada perluasan lapangan kerja itu sendiri.

Akibatnya, angka pengangguran semakin besar yang juga merupakan perwujudan dari adanya pemisah antara keperluan akan lapangan kerja dan kesempatan kerja yang tersedia.

Kasus meningkatnya jumlah penduduk saat itu juga tidak hanya menimbulkan pengangguran atau kekurangan bangku sekolah, melainkan ada akibat lain yang sifatnya lebih mendasar, yaitu ketegangan sosial.

Hal tersebut terjadi karena fasilitas yang tersedia di bawah jumlah yang dibutuhkan, sehingga terjadilah persaingan untuk memperolehnya. Karena itu, tidak sedikit terjadi berbagai penyimpangan dari aturan permainan yang berlaku

Secara kuantitas, pada tahun 2005, Biro Pusat Statistik (BPS) juga mencatat angka kepadatan penduduk Indonesia tidak merata pada setiap provinsi dan pulau-pulau besarnya.

Pulau Jawa dan Pulau Bali merupakan yang paling padat penduduknya, sedangkan Pulau Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua merupakan pulau yang sedikit penduduknya.

Pada tahun 2005, rata-rata kepadatan penduduk Pulau Jawa mencapai 1.007 jiwa/km², sedangkan di Pulau Papua dan Maluku hanya mencapai 116 jiwa/km².

Kepadatan penduduk yang tidak merata ini menimbulkan masalah, antara lain menghambat usaha-usaha pembangunan yang diharapkan dapat dinikmati secara adil dan merata oleh rakyat Indonesia.

Pengertian Sensus Penduduk

Ilustrasi kerumunan penduduk. Foto: Pixabay

Mengutip buku Geografi: Menyingkap Fenomena Geosfer terbitan PT Grafindo Media Pratama, sensus penduduk adalah keseluruhan proses pengumpulan, pengolahan, dan publikasi data demografis di suatu negara untuk seluruh penduduk pada periode waktu tertentu.

Sementara itu, disadur dari laman resmi Badan Pusat Statistik, sensus penduduk merupakan perhitungan jumlah penduduk secara periodik. Data yang dihitung tidak hanya meliputi jumlah penduduk, tetapi juga jenis kelamin, usia, bahasa, dan hal-hal lain yang dianggap perlu.

Pendataan penduduk atau sensus penduduk ini merupakan mandat dari Undang-Undang serta rekomendasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Oleh karena itu, setiap negara harus melakukan sensus penduduk sesuai periode yang telah ditetapkan.

Di negara maju, sensus penduduk biasanya dilakukan setiap 5 tahun sekali, sedangkan pelaksanaan sensus penduduk di Indonesia dilakukan setiap 10 tahun sekali. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Pasal 3 Tahun 1960 tentang sensus.

Lembaga yang menangani masalah dan hal lain tentang sensus penduduk di Indonesia adalah Badan Pusat Statistik (BPS). Badan ini terdapat di tingkat pusat dan tingkat daerah (provinsi dan kabupaten).

Sensus yang pertama kali diadakan di Indonesia, yaitu pada 1961. Kemudian sensus kembali dilaksanakan pada 1971, 1980, 1990, 2000, 2010, dan terakhir pada 2020.

Untuk mendapatkan data yang asli dan objektif di lapangan, BPS menggunakan dua jenis sensus penduduk, yaitu sensus de jure dan sensus de facto. Kedua jenis sensus tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan tersendiri.

Baca Juga: Pengertian dan Bentuk Mobilitas Penduduk Indonesia

(NDA)

Frequently Asked Question Section

Apa itu sensus?

chevron-down

Dijelaskan dalam Undang-Undang RI No. 16 Tahun 1997 Pasal 1, sensus adalah cara pengumpulan data yang dilakukan melalui pencacahan semua unit populasi di seluruh wilayah Republik Indonesia untuk memperoleh karakteristik suatu populasi pada saat tertentu.

Kapan waktu pelaksanaan sensus penduduk Indonesia?

chevron-down

Waktu pelaksanaan sensus penduduk di setiap negara relatif berbeda, tapi tetap dilakukan secara teratur. Pelaksanaan sensus penduduk di Indonesia biasanya dilakukan setiap 10 tahun sekali. Sementara di negara maju, sensus penduduk dilakukan setiap 5 tahun sekali.

Apa lembaga yang berwenang untuk melakukan sensus penduduk?

chevron-down

Di Indonesia, lembaga yang berwenang untuk melakukan sensus penduduk adalah Badan Pusat Statistik (BPS). Selain di tingkat pusat, BPS juga terdapat di tingkat provinsi dan kota atau kabupaten.