Konten dari Pengguna

Berapa Besaran Denda Tilang Tidak Pakai Helm? Ini Jawabannya

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
7 September 2023 12:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi denda tilang tidak pakai helm. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi denda tilang tidak pakai helm. Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tidak menggunakan helm ketika mengendarai sepeda motor adalah salah satu bentuk pelanggaran lalu lintas. Pengendara yang melanggarnya akan dikenai denda tilang tidak pakai helm.
ADVERTISEMENT
Besaran denda tilang tidak pakai helm sendiri telah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dikutip dari situs resmi Pusiknas Polri, dituliskan bahwa denda tilang tidak pakai helm adalah kurungan paling lama 1 bulan dan denda paling banyak Rp 250 ribu.
Di bawah ini akan dijelaskan lebih lanjut mengenai denda tilang tidak pakai helm dalam UU serta syarat aman penggunaan helm dalam berkendara.

UU tentang Denda Tilang Tidak Pakai Helm

Ilustrasi denda tilang tidak pakai helm. Foto: Unsplash
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur penggunaan helm ketika mengendarai sepeda motor. Aturan mengenai dendanya sendiri tercantum dalam Pasal 291 ayat 1 yang berbunyi:
“Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1).”
ADVERTISEMENT
Perlu digarisbawahi bahwa syarat helm yang bisa digunakan adalah helm standar nasional. Maka dari itu, masyarakat wajib menggunakan helm berlogo Standar Nasional Indonesia (SNI).

Syarat Helm SNI

Ilustrasi denda tilang tidak pakai helm. Foto: Unsplash
Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, ketentuan helm SNI diatur dalam SNI 1811-2007 dan SNI 1811-2007/Amd:2010 tentang Helm Pengendara Kendaraan Roda Dua. Tertulis bahwa helm yang aman digunakan menurut Badan Standarisasi Nasional (BSN) harus memenuhi ketentuan di bawah ini:
ADVERTISEMENT
Dalam laman BSN dijelaskan bahwa standar SNI telah mengacu pada standar internasional Rev. 1/add. 21/Rev.4 dari E/ECE/324 dan E/ECE/TRANS/505, dan juga disesuaikan dengan Economic Community of Europe (ECE) yang diadopsi negara-negara lain.
(TAR)