Berapa Besaran Denda Tilang Tidak Pakai Helm? Ini Jawabannya

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tidak menggunakan helm ketika mengendarai sepeda motor adalah salah satu bentuk pelanggaran lalu lintas. Pengendara yang melanggarnya akan dikenai denda tilang tidak pakai helm.
Besaran denda tilang tidak pakai helm sendiri telah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dikutip dari situs resmi Pusiknas Polri, dituliskan bahwa denda tilang tidak pakai helm adalah kurungan paling lama 1 bulan dan denda paling banyak Rp 250 ribu.
Di bawah ini akan dijelaskan lebih lanjut mengenai denda tilang tidak pakai helm dalam UU serta syarat aman penggunaan helm dalam berkendara.
UU tentang Denda Tilang Tidak Pakai Helm
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur penggunaan helm ketika mengendarai sepeda motor. Aturan mengenai dendanya sendiri tercantum dalam Pasal 291 ayat 1 yang berbunyi:
“Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1).”
Perlu digarisbawahi bahwa syarat helm yang bisa digunakan adalah helm standar nasional. Maka dari itu, masyarakat wajib menggunakan helm berlogo Standar Nasional Indonesia (SNI).
Baca juga: Mengenal Operasi Zebra dan Bentuk Pelanggarannya
Syarat Helm SNI
Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, ketentuan helm SNI diatur dalam SNI 1811-2007 dan SNI 1811-2007/Amd:2010 tentang Helm Pengendara Kendaraan Roda Dua. Tertulis bahwa helm yang aman digunakan menurut Badan Standarisasi Nasional (BSN) harus memenuhi ketentuan di bawah ini:
Dibuat dari bahan yang kuat dan bukan logam, tidak berubah jika ditempatkan di ruang terbuka pada suhu 0 derajat Celsius sampai 55 derajat Celsius selama paling sedikit 4 jam dan tidak terpengaruh oleh radiasi ultra violet, serta harus tahan dari akibat pengaruh bensin, minyak, sabun, air, deterjen, dan pembersih lainnya.
Bahan pelengkap helm harus tahan lapuk, tahan air, dan tidak dapat terpengaruh oleh perubahan suhu.
Bahan-bahan yang bersentuhan dengan tubuh tidak boleh terbuat dari bahan yang dapat menyebabkan iritasi atau penyakit pada kulit, dan tidak mengurangi kekuatan terhadap benturan maupun perubahan fisik sebagai akibat dari bersentuhan langsung dengan keringat, minyak, dan lemak si pemakai.
Dalam laman BSN dijelaskan bahwa standar SNI telah mengacu pada standar internasional Rev. 1/add. 21/Rev.4 dari E/ECE/324 dan E/ECE/TRANS/505, dan juga disesuaikan dengan Economic Community of Europe (ECE) yang diadopsi negara-negara lain.
(TAR)
Baca juga: 7 Jenis Helm Sesuai dengan Fungsinya, Apa Saja?
