Berapa Persen Tarif Pajak PPh 21? Begini Cara Menghitungnya

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
Konten dari Pengguna
11 Januari 2022 22:51 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
PPh 21 adalah pajak penghasilan yang diatur pada pasal 21. Foto: Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
PPh 21 adalah pajak penghasilan yang diatur pada pasal 21. Foto: Pexels.com
ADVERTISEMENT
PPh 21 berapa persen? Pertanyaan mengenai besaran pajak PPh 21 ini mungkin sering terbesit di benak, terlebih bagi mereka yang berstatus sebagai karyawan.
ADVERTISEMENT
Pajak penghasilan pasal 21, atau yang lebih dikenal dengan PPh 21 dapat diartikan sebagai suatu potongan pajak yang dilakukan atas penghasilan seorang pegawai.
Untuk mengetahui lebih banyak mengenai PPh 21, berapa persen besaran potongannya hingga cara menghitung PPh 21, simak penjelasan di bawah ini.

Apa yang Dimaksud dengan PPh 21?

Dikutip dari Akuntansi Zakat, Infak, & Sedekah yang ditulis oleh Syawal Harianto, PPh 21 adalah pajak yag dipotong dari penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
Adapun penghasilan yang dimaksud pada pengertian di atas adalah berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, serta pembayaran lainnya.
Dalam Peraturan Dirjen Pajak No. Per-16/PJ/2016 mengatur pekerja atau pegawai yang termasuk ke dalam kategori subjek pajak. Adapun orang-orang yang wajib membayar pajak adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT

Berapa Persen Tarif PPh 21?

Besaran persen tarif pajak PPh 21 ditentukan dengan jumlah penghasilan seorang pegawai dalam setahun. Foto: Pexels.com
Berdasarkan Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU No. 36 Tahun 2008, berikut besaran tarif pajak PPh 21:
ADVERTISEMENT

Bagaimana Cara Menghitung PPh 21?

Cara menghitung PPh 21 dapat dilakukan menggunakan dua cara, yakni metode Gross Up dan metode Gross. Berikut penjelasan masing-masing metode.
1. Metode Gross Up
Contoh kasus adalah seorang karyawan memiliki gaji Rp1o.000.000 per bulan dengan status tidak kawin dan tanpa tanggungan (PTKP TK/0). Berikut cara perhitungannya.
Langkah pertama adalah menghitung penghasilan bersih setahun. Contohnya, seorang karyawan memiliki gaji per bulan sebesar 10 juta, maka penghasilan bersih setahunnya adalah:
12 x Rp10.000.000 x 5 % = Rp6.000.000.
Penghasilan bersih setahun adalah Rp120.000.000 – Rp6.000.000 = Rp114.000.000.
Menghitung Penghasilan Kena Pajak dapat dilakukan dengan rumus:
Penghasilan Bersih Setahun – PTKP
ADVERTISEMENT
= Rp114.000.000 – Rp54.000.000 = Rp60.000.000
Karena PKP setahun Rp 60.000.000, maka berlaku rumus lapisan kedua untuk mendapatkan Tunjangan Pajak:
(PKP setahun – Rp47.500.000) x 15/85 + Rp2.500.000 =
Rp60.000.000 – Rp47.500.000 x 15/85 + Rp2.500.000 = Rp4.705.882
Setelah mendapatkan Tunjangan Pajak dalam setahun, langkah selanjutnya adalah menghitung Tunjangan Pajak Sebulan, maka hasilnya adalah:
Rp4.705.882 : 12= Rp392.156, 863.
Berdasarkan perhitungan menggunakan metode Gross, pajak sebulan karyawan tersebut adalah Rp392.156, 863.
Ilustrasi seseorang menghitung pajak PPh 21 sebulan dengan metode Gross. Foto; Pexels.com
2. Metode Gross
Menghitung pajak PPh 21 juga dapat menggunakan metode Gross. Berikut contoh perhitungannya untuk contoh kasus yang sama dengan di atas.
Hitung Penghasilan Neto: Pendapatan Bruto – Biaya Jabatan =
Gaji Rp 10.000.000
ADVERTISEMENT
Biaya Jabatan
5% x Gaji: Rp 500.000
__________________________________________ –
Penghasilan Neto Sebulan Rp 10.500.000
Penghasilan Neto Setahun Rp 126.000.000
Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP): Penghasilan Neto Setahun – Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) TK/0
Rp 126.000.000 – Rp 54.000.000 = Rp 72.000.000
ADVERTISEMENT
Kemudian, hitung potongan PPh 21 Terutang Setahun Pajak Progresif (Karena Rp 72.000.000 Lebih dari Rp 50.000.000)
(5% x 72.000.000) + (15% x 21.400.000 = Rp 3.600.000 + Rp 3.210.000) = Rp 6.810.000.
Untuk mengetahui potongan PPh 21 Karyawan Terutang Sebulan, berikut cara menghitungnya:
Rp 6.810.000: 12 = Rp 567, 500.
Maka besaran pajak yang perlu dibayar adalah Rp 567.500
(SAI)