Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Berikut yang Bukan Menjadi Alasan Pentingnya Usaha Pembelaan Negara
4 November 2021 17:46 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Suatu negara akan tegak berdiri jika dipertahankan oleh warga negaranya. Oleh karena itu, membela negara sangat penting dilakukan oleh setiap warga negara dalam mewujudkan tujuan bernegara dan menjaga kelangsungan hidupnya.
ADVERTISEMENT
Usaha pembelaan negara tidak terbatas memanggul senjata, tetapi meliputi berbagai sikap dan tindakan untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara.
Misalnya, dengan usaha untuk mewujudkan keamanan lingkungan, keamanan pangan, keamanan energi, dan keamanan ekonomi.
Lalu, apa sebenarnya usaha pembelaan negara itu sendiri? Hal tersebut dijelaskan dalam UU RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Istilah yang digunakan dalam UU tersebut bukan ”usaha pembelaan negara”, tetapi digunakan istilah lain yang mempunyai makna sama, yaitu ”upaya bela negara”.
Penjelasan tersebut menegaskan bahwa upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
ADVERTISEMENT
Ada beberapa alasan mengapa usaha pembelaan negara penting dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia, di antaranya:
Alasan-alasan pentingnya usaha pembelaan negara tersebut dapat dihubungkan dengan:
Sementara itu, berikut yang bukan menjadi alasan pentingnya usaha pembelaan negara oleh setiap warga negara.
Hal yang Bukan Menjadi Alasan Pentingnya Usaha Pembelaan Negara
Salah satu yang bukan menjadi alasan pentingnya usaha pembelaan negara adalah menjaga pemerintahan yang berkuasa.
Hal ini karena pemerintahan telah memiliki setiap orang yang berwenang dan bertanggung jawab untuk menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing sehingga warga negara tidak memiliki kewajiban untuk menjaga kekuasaan pemerintahan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, menjaga pemerintahan yang berkuasa tidak berkaitan dengan fungsi negara, unsur-unsur negara, aspek sejarah perjuangan bangsa, dan peraturan perundang-undangan tentang kewajiban bela negara.
Keterkaitan Fungsi Negara dengan Usaha Pembelaan Negara
Sebelumnya telah disinggung bahwa alasan pentingnya usaha pembelaan negara dapat dihubungkan dengan fungsi negara.
Dikutip dari Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMP Kelas IX Edisi 4 yang disusun oleh A.T. Sugeng Priyanto dkk., seorang ahli bernama Miriam Budiardjo menyatakan bahwa setiap negara, apa pun ideologinya, menyelenggarakan beberapa fungsi minimum, yaitu:
1. Fungsi Penertiban (Law and Order)
Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
2. Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari negara.
ADVERTISEMENT
3. Fungsi Pertahanan
Untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga negara harus dilengkapi dengan alat-alat pertahanan.
4. Fungsi Keadilan
Fungsi ini dilaksanakan oleh badan-badan pengadilan.
Keempat fungsi yang telah disebutkan merupakan fungsi minimum, yang berarti fungsi negara tersebut bisa berkembang lebih luas sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai negara.
Pada dasarnya, fungsi-fungsi negara tersebut berkaitan dengan usaha pembelaan negara. Salah satu fungsi negara yang sangat penting bagi jaminan kelangsungan hidup negara adalah fungsi pertahanan negara.
Fungsi pertahanan negara dimaksudkan terutama untuk menjaga dan mempertahankan negara dari segala kemungkinan serangan dari luar. Oleh sebab itu, harus dilengkapi dengan alat-alat pertahanan, yaitu TNI (Tentara Nasional Indonesia) dan perlengkapannya.
Selain fungsi pertahanan, fungsi lain yang juga sangat penting dalam usaha pembelaan negara adalah fungsi keamanan (ketertiban), yaitu untuk mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat. Untuk melaksanakan fungsi keamanan tersebut dibentuk lembaga yang dikenal dengan POLRI.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, fungsi kesejahteraan dan kemakmuran dijalankan oleh pemerintah dalam bentuk pelayanan dan perniagaan.
Fungsi pelayanan atau jasa, yaitu seluruh aktivitas yang mungkin tidak akan ada apabila tidak diselenggarakan oleh negara, yang meliputi pemeliharaan fakir miskin, pembangunan jalan, pembangunan jembatan, kesehatan, pendidikan, dan program-program pembangunan lainnya.
(SFR)