Berkas Apa Saja untuk Membuat SKCK? Ini Persyaratan Dokumennya

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah suatu surat keterangan yang diterbitkan langsung oleh Polri yang berisi mengenai ccatatan kejahatan seseorang. Dalam membuat surat tersebut, perlu memenuhi dokumen persyaratannya. Lantas, berkas apa saja untuk membuat SKCK?
Pada umumnya, masyarakat Indonesia bisa membuat SKCK melalui Polsek maupun Polres, sesuai kebutuhannya. Di samping itu, saat ini SKCK juga bisa dibuat secara online melalui aplikasi POLRI PRESISI.
Berkas Apa Saja untuk Membuat SKCK? Ini Persyaratannya
SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian termasuk surat penting yang berisi mengenai catatan kejahatan seseorang. Biasanya, masyarakat akan mengajukan pembuatan surat tersebut untuk kebutuhan tertentu, misalnya melamar pekerjaan, persyaratan pendidikan, maupun pembuatan visa.
Saat membutuhkan surat keterangan tersebut dan mau mengurusnya ke kepolisian, maka masyarakat perlu memenuhi berkas persyaratannya. Lantas, berkas apa saja untuk membuat SKCK? Berikut ini daftar dokumen persyaratannya berdasarkan website polri.go.id.
1. Syarat Membuat SKCK Baru
Bagi yang mau membuat SKCK baru, terdapat beberapa dokumen persyaratan yang perlu dipenuhi pemohon. Adapun daftar berkas untuk membuat SKCK baru adalah sebagai berikut.
Surat pengantar dari kantor kelurahan sesuai dengan domisili pemohon.
Fotokopi kartu identitas, seperti KTP atau SIM dengan domisili yang sesuai dengan yang tertera di surat pengantar kelurahan.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Fotokopi Akta Kelahiran.
Pas foto terbaru dengan ukuran 4x6, berwarna, sebanyak 6 lembar.
Formulir daftar riwayat hidup yang terdapat di kantor kepolisian.
2. Syarat Memperpanjang SKCK
Selain membuat SKCK baru, pihak kepolisian juga melayani perpanjangan SKCK lama. Dalam memperpanjang SKCK, pemohon juga perlu membawa sejumlah persyaratan yang tidak jauh berbeda dengan SKCK baru. Adapun persyaratan perpanjangan SKCK adalah sebagai berikut.
SKCK lama asli maupun legalisasi, maksimal masa berlakunya telah habis selama 1 tahun.
Fotokopi identitas diri, seperti KTP atau SIM.
Fotokopi Kartu Keluarga atau KK.
Fotokopi Akta Kelahiran.
Pas foto terbaru berwarna dengan ukuran 4x6 sejumlah 3 lembar.
Formulir perpanjangan SKCK yang sudah tersedia di kantor kepolisian.
Demikian jawaban dari berkas apa saja untuk membuat SKCK di kantor kepolisian. Sebelum datang ke kepolisian, pastikan jika persyaratan yang dibawa sudah lengkap agar proses pembuatan berjalan lancar. (ENF)
Baca juga: Cara Mengisi Rumus Sidik Jari SKCK Online Tanpa Takut Salah
