Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Bersentuhan dengan Anak Apakah Membatalkan Wudhu? Ini Jawabannya
27 Juli 2023 7:52 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Ada banyak sebab batalnya wudhu seseorang, salah satunya yaitu bersentuhan dengan lawan jenis. Namun, bersentuhan dengan anak apakah membatalkan wudhu?
ADVERTISEMENT
Mengenai hal ini, para ulama berbeda pendapat dalam menyikapinya. Syekh Nawawi al-Bantani mengatakan bahwa menyentuh anak kandung yang usianya masih di bawah 6 tahun tidak membatalkan wudhu.
Karena sejatinya, anak kandung bukanlah golongan orang yang dapat memunculkan syahwat. Selain itu, anak kandung juga masih tergolong sebagai mahram bagi orangtuanya.
Umat Muslim perlu mengetahui dasar hukumnya dengan jelas. Agar lebih memahaminya, simaklah penjelasan lengkapnya dalam artikel berikut ini.
Apakah Menyentuh Anak dapat Membatalkan Wudhu?
Sebagaimana disebutkan sebelumnya, sebagian ulama mengatakan bahwa menyentuh anak tidak membatalkan wudhu. Namun, sebagian yang lain mengkhawatirkannya apabila anak sudah berusia 7 tahun atau lebih.
Mereka khawatir bahwa usia anak yang sudah mendekati waktu baligh tersebut dapat menimbulkan nafsu syahwat tanpa disengaja. Oleh karena itu, sebaiknya dihindari menyentuh anak apabila sudah dalam kondisi berwudhu.
ADVERTISEMENT
Jika statusnya anak tiri, hal tersebut dapat membatalkan wudhu. Mengutip buku Jabalkat I: Jawaban Problematika Masyarakat, anak tiri atau anak angkat menurut syariat Islam tidak sama seperti anak kandung.
Hal ini disebutkan secara tersirat dalam Surat Al-Ahzab ayat 4. Allah SWT berfirman yang artinya: “Dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri).”
Para ulama mengatakan bahwa status anak angkat dan anak tiri sama saja seperti orang lain (ajnabiy). Dan Alquran menegaskan bahwa memegang orang lain dapat membatalkan wudhu seseorang.
Hukum tersebut berlaku apabila muncul syahwat ataupun tidak. Namun, jika ada pembatasnya seperti kain atau baju, maka tidak membatalkan wudhu. Pendapat ini populer di kalangan mazhab Syafi’i.
Dalilnya terdapat dalam Surat An-Nisa ayat 43 yang artinya: “Kamu telah berjima’ dengan istri.” Para ulama mengartikan kata berjima’ (laa mastumu) ini sebagai tindakan menyentuh.
ADVERTISEMENT
Hal-Hal yang Membatalkan Wudhu
Wudhu adalah ibadah yang tata laksananya telah dijelaskan dalam Alquran dan hadits. Rasulullah SAW telah menetapkan beberapa hal yang bisa membatalkan wudhu.
Hal ini penting diketahui agar dapat meningkatkan kualitas sholat seseorang. Dikutip dari buku Dahsyatnya Terapi Wudhu susunan Muhammad Syafi'ie Al-Bantanie (2010), berikut beberapa hal yang bisa membatalkan wudhu:
ADVERTISEMENT
(MSD)