Biaya Pembuatan Paspor 2021, Syarat-syarat, dan Cara Mendaftarnya

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Hingga saat ini masih banyak masyarakat yang belum mengetahui biaya pembuatan paspor. Padahal paspor merupakan salah satu tanda pengenal yang wajib dibawa saat hendak bepergian ke luar negeri. Sebagai identitas resmi, paspor dikeluarkan oleh pihak berwenang.
Paspor berisi biodata yang meliputi foto pemilik, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan, dan informasi lain mengenai identifikasi individu. Dokumen ini memiliki masa berlaku paling lama lima tahun sejak tanggal diterbitkan.
Biaya Pembuatan Paspor 2021
Mengutip laman imigrasi.go.id, biaya pembuatan paspor 2021 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019.
Undang-undang tersebut berisikan tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Untuk mengetahui jumlah biaya pembuatan paspor, kamu dapat mengeceknya melalui laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Berikut daftar biaya paspor berdasarkan kebutuhannya:
Paspor biasa 48 halaman Rp350.000
Paspor biasa elektronik (e-passport) 48 halaman Rp650.000
Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp1.000.000
Biaya paspor hilang Rp1.000.000
Biaya paspor hilang akibat keadaan kahar seperti bencana Rp0
Biaya paspor rusak Rp500.000
Biaya paspor rusak akibat kahar Rp0
Syarat Pembuatan Paspor
Untuk kamu yang masih mencari informasi persyaratan pembuatan paspor terbaru, simak informasi yang telah dirangkum melalui laman imigrasi.go.id dari Direkrotat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, berikut ini:
Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
Kartu keluarga.
Akta kelahiran, akta perkawinan, atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
Surat penetapan ganti nama bagi pemohon yang telah mengganti nama dari pejabat yang berwenang.
Penting untuk diketahui pada poin tiga dokumen persyaratan harus tercantum:
Nama.
Tempat dan tanggal lahir.
Nama orang tua.
Jika tidak tercantum hal-hal yang telah disebutkan di atas, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Syarat Pembuatan Paspor Anak di Bawah 17 Tahun
Selain orang dewasa, anak-anak yang berusia di bawah 17 tahun juga dapat memiliki paspor. Berikut syarat pembuatan paspor anak di bawah 17 tahun yang perlu diketahui:
Kartu tanda penduduk milik ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
Kartu keluarga.
Akta kelahiran atau surat baptis.
Akta perkawinan atau buku nikah orang tua.
Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Cara Mendaftar Paspor Online
Mengutip dari laman imigrasi.go.id dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, berikut cara mendaftar paspor secara daring:
Buka situs resmi imigrasi di https://antrian.imigrasi.go.id/
Buat akun dengan memasukkan alamat surat elektronik (email) dan nomor telepon.
Setelah membuat akun, pilihlah tempat kantor imigrasi yang akan dituju.
Pilih jadwal kedatangan ke kantor imigrasi.
Setelah itu, kamu akan menerima file format pdf yang harus diunduh untuk kemudian dicetak.
Print pdf tersebut harus ditunjukkan saat datang ke kantor imigrasi yang dipilih.
(FNS)
