Konten dari Pengguna

Biaya Potongan QRIS BCA bagi Pelaku UMKM dan Jenis Usaha Lainnya

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
21 Agustus 2023 10:06 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi menggunakan QRIS. Foto: Ari Bowo Sucipto/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi menggunakan QRIS. Foto: Ari Bowo Sucipto/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Bank Indonesia menetapkan aturan baru mengenai potongan QRIS (Quick Response Code Indonesia Standard) bagi pelaku UMKM yang menggunakan layanannya. Ketentuan ini telah diberlakukan per 1 Juli 2023 untuk seluruh bank, termasuk bank BCA.
ADVERTISEMENT
Kebijakan tersebut diambil setelah melalui berbagai kajian. Menurut informasi dari Instagram resmi Bank Indonesia, adanya penyesuaian tarif potongan QRIS diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan dan keberlanjutan QRIS. Dengan begitu, masyarakat bisa terus menggunakan QRIS dalam setiap transaksi.
Lalu, berapa biaya potongan QRIS BCA yang baru? Berikut informasi selengkapnya yang penting diketahui pelaku UMKM.

Tarif Potongan QRIS

Ilustrasi transaksi menggunakan QRIS. Foto: BRI
Bagi yang belum tahu, saat konsumen melakukan pembayaran menggunakan QRIS dengan aplikasi BCA mobile, pedagang akan dikenakan biaya yang disebut Merchant Discount Rate (MDR).
Berdasarkan aturan MDR terbaru yang diterbitkan Bank Indonesia, tarif potongan QRIS BCA naik menjadi 0,3% dari sebelumnya 0% alias gratis selama pandemi COVID-19 dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi Indonesia saat itu.
ADVERTISEMENT
Tarif QRIS 0,3% berlaku bagi pelaku Usaha Mikro yang melakukan transaksi di atas Rp100.000. Sedangkan, untuk transaksi QRIS di bawah Rp100.000, Bank Indonesia menggratiskan biaya layanannya.
Sebagai contoh, pelaku UMKM mendapatkan pemasukan sebesar Rp200.000 dari sebuah transaksi. Jika dikenakan charge sebesar 0,3%, maka perhitungannya adalah sebagai berikut:
Rp200.000 x 0,003 = Rp600
Jadi, total pemasukan yang diperoleh seorang pelaku UMKM untuk transaksi sebesar Rp200.000 adalah Rp200.000 - Rp600 = Rp199.400.
Ilustrasi transaksi menggunakan QRIS. Foto: Dok. GoFood
Mengutip kumparanBISNIS, potongan biaya 0,3% dilakukan agar merchant mendapatkan pelayanan maksimal. Biaya ini nantinya akan digunakan untuk melakukan berbagai inovasi pada QRIS yang dapat memudahkan transaksi antara masyarakat dan pelaku UMKM.
ADVERTISEMENT
Merchant Discount Rate sendiri merupakan biaya yang dikenakan kepada merchant oleh Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) saat bertransaksi menggunakan QRIS. Mengutip laman Bank Indonesia, MDR ditanggung sepenuhnya oleh merchant dan tidak boleh dibebankan kepada konsumen.
Bank Indonesia selaku regulator juga tidak mengambil bagian dari biaya MDR tersebut. Seluruh biaya ini diberikan kepada industri yang meliputi lembaga issuer, lembaga acquirer, lembaga switching, Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), dan Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional (IPTEN).
Ilustrasi transaksi menggunakan QRIS. Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Selain untuk pelaku UMKM, MDR juga diberlakukan bagi pemilik usaha dan sektor lainnya. Berikut biaya potongan QRIS berdasarkan jenis merchant dan kategorinya:

1. Reguler

ADVERTISEMENT

2. Khusus

Pembagian tarif MDR QRIS di atas berlaku efektif secepat-cepatnya 1 September 2023 dan selambat-lambatnya 30 November 2023. Besaran biaya MDR ditetapkan oleh Bank Indonesia dan tidak dapat diganggu gugat.

Biaya Settlement QRIS BCA

Ilustrasi QRIS. Foto: Asprilla Dwi Adha/Antara Foto
Selain dikenakan biaya MDR, pengguna QRIS BCA juga dibebankan denan baya settlement. Settlement adalah transfer dana ke rekening merchant (pedagang) untuk 1x transfer dalam satu hari.
Settlement dilakukan setiap hari saldo lebih dari Rp25.000 dengan memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku. Berikut biaya settlement QRIS BCA dikutip dari laman QRIS.
Jadi, apabila ada transaksi sebesar Rp100.000 untuk pembayaran reguler, total pemasukan yang akan diterima pedagang setelah dikenai tarif MDR dan settlement adalah:
ADVERTISEMENT
Rp200.000 x 0,3% = Rp199.400
Rp199.400 - biaya admin (Rp3.000) = Rp196.400
(ADS)