Biaya Potongan QRIS BCA bagi Pelaku UMKM dan Jenis Usaha Lainnya

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bank Indonesia menetapkan aturan baru mengenai potongan QRIS (Quick Response Code Indonesia Standard) bagi pelaku UMKM yang menggunakan layanannya. Ketentuan ini telah diberlakukan per 1 Juli 2023 untuk seluruh bank, termasuk bank BCA.
Kebijakan tersebut diambil setelah melalui berbagai kajian. Menurut informasi dari Instagram resmi Bank Indonesia, adanya penyesuaian tarif potongan QRIS diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan dan keberlanjutan QRIS. Dengan begitu, masyarakat bisa terus menggunakan QRIS dalam setiap transaksi.
Lalu, berapa biaya potongan QRIS BCA yang baru? Berikut informasi selengkapnya yang penting diketahui pelaku UMKM.
Tarif Potongan QRIS
Bagi yang belum tahu, saat konsumen melakukan pembayaran menggunakan QRIS dengan aplikasi BCA mobile, pedagang akan dikenakan biaya yang disebut Merchant Discount Rate (MDR).
Berdasarkan aturan MDR terbaru yang diterbitkan Bank Indonesia, tarif potongan QRIS BCA naik menjadi 0,3% dari sebelumnya 0% alias gratis selama pandemi COVID-19 dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi Indonesia saat itu.
Tarif QRIS 0,3% berlaku bagi pelaku Usaha Mikro yang melakukan transaksi di atas Rp100.000. Sedangkan, untuk transaksi QRIS di bawah Rp100.000, Bank Indonesia menggratiskan biaya layanannya.
Sebagai contoh, pelaku UMKM mendapatkan pemasukan sebesar Rp200.000 dari sebuah transaksi. Jika dikenakan charge sebesar 0,3%, maka perhitungannya adalah sebagai berikut:
Rp200.000 x 0,003 = Rp600
Jadi, total pemasukan yang diperoleh seorang pelaku UMKM untuk transaksi sebesar Rp200.000 adalah Rp200.000 - Rp600 = Rp199.400.
Baca juga: Cara Membuat QRIS dan Manfaatnya sebagai Sistem Pembayaran
Mengutip kumparanBISNIS, potongan biaya 0,3% dilakukan agar merchant mendapatkan pelayanan maksimal. Biaya ini nantinya akan digunakan untuk melakukan berbagai inovasi pada QRIS yang dapat memudahkan transaksi antara masyarakat dan pelaku UMKM.
Merchant Discount Rate sendiri merupakan biaya yang dikenakan kepada merchant oleh Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) saat bertransaksi menggunakan QRIS. Mengutip laman Bank Indonesia, MDR ditanggung sepenuhnya oleh merchant dan tidak boleh dibebankan kepada konsumen.
Bank Indonesia selaku regulator juga tidak mengambil bagian dari biaya MDR tersebut. Seluruh biaya ini diberikan kepada industri yang meliputi lembaga issuer, lembaga acquirer, lembaga switching, Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), dan Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional (IPTEN).
Baca juga: Cara Kerja QRIS dan Tutorial Menggunakannya sebagai Media Pembayaran
Selain untuk pelaku UMKM, MDR juga diberlakukan bagi pemilik usaha dan sektor lainnya. Berikut biaya potongan QRIS berdasarkan jenis merchant dan kategorinya:
1. Reguler
Usaha Kecil (UKE): 0,7%
Usaha Menengah (UME): 0,7%
Usaha Besar (UBE): 0,7%
2. Khusus
Layanan Pendidikan: 0,6%
SPBU, BLU, dan PSO: Rp0,4%
Government to People (G2P), People to Government (P2G): 0%
Pembagian tarif MDR QRIS di atas berlaku efektif secepat-cepatnya 1 September 2023 dan selambat-lambatnya 30 November 2023. Besaran biaya MDR ditetapkan oleh Bank Indonesia dan tidak dapat diganggu gugat.
Biaya Settlement QRIS BCA
Selain dikenakan biaya MDR, pengguna QRIS BCA juga dibebankan denan baya settlement. Settlement adalah transfer dana ke rekening merchant (pedagang) untuk 1x transfer dalam satu hari.
Settlement dilakukan setiap hari saldo lebih dari Rp25.000 dengan memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku. Berikut biaya settlement QRIS BCA dikutip dari laman QRIS.
Rp2.000/settlement untuk transaksi Rp25.000
Rp3.000/settlement untuk transaksi dimulai dari Rp50.000
Jadi, apabila ada transaksi sebesar Rp100.000 untuk pembayaran reguler, total pemasukan yang akan diterima pedagang setelah dikenai tarif MDR dan settlement adalah:
Rp200.000 x 0,3% = Rp199.400
Rp199.400 - biaya admin (Rp3.000) = Rp196.400
(ADS)
Baca juga: QRIS Mandiri: Pengertian dan Cara Menggunakannya
