Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Biaya Uji Emisi Mobil di Auto2000 bagi Pengguna Toyota
31 Agustus 2023 15:32 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperketat aturan uji emisi gas kendaraan bermotor untuk warga yang melintasi wilayah Ibu Kota dengan memberlakukan tilang uji emisi. Terhitung mulai Jumat (1/9) besok, pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan denda.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, uji emisi wajib dilakukan minimal satu kali setahun. Uji emisi ini dapat dilakukan di tempat uji emisi seperti bengkel, salah satunya Auto2000.
Auto2000 adalah bengkel resmi untuk pengguna mobil Toyota. Salah satu layanan yang disediakan Auto2000 untuk membantu pelanggannya adalah uji emisi. Lalu, berapa biaya uji emisi mobil di Auto2000?
Biaya Uji Emisi Mobil di Auto2000
Uji emisi adalah upaya pengujian gas buang kendaraan bermotor untuk memastikan kadar gas tersebut tidak melebihi batas standar yang membahayakan kesehatan dan lingkungan. Selain itu, uji emisi juga penting dilakukan guna mendeteksi kerusakan komponen mesin sedini mungkin sehingga untuk menghindari kerusakan lebih jauh.
ADVERTISEMENT
Uji emisi termasuk salah satu layanan yang diberikan bengkel Auto2000. Mengutip laman resminya, biaya uji emisi mobil di Auto2000 adalah sekitar Rp162.000 termasuk PPN. Pelanggan akan dikenakan biaya jasa dan spare parts jika terindikasi ada kerusakan pada komponen mesin yang menyebabkan kendaraan tidak lulus uji emisi.
Di luar proses penerimaan, total waktu yang dibutuhkan untuk uji emisi sekitar 30 menit, sudah termasuk entry data ke dinas terkait. Proses pengerjaannya dilakukan oleh teknisi tersertifikasi dengan fasilitas yang sudah sesuai standar.
Masih merujuk pada Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020, kendaraan yang harus uji emisi adalah sepeda motor dan mobil yang usianya lebih dari tiga tahun. Kendaraan baru yang berusia di bawah tiga tahun dianggap masih memenuhi standar pabrik dan ketentuan Baku Mutu Emisi sehingga tidak perlu melakukan uji emisi.
ADVERTISEMENT
Daftar Bengkel Auto2000 di DKI Jakarta
Sebagaimana disebutkan, uji emisi idealnya dilakukan satu kali setahun. Dalam uji ini, teknisi akan mengukur kadar gas-gas berbahaya yang dihasilkan knalpot kendaraan. Jika hasilnya melebihi standar emisi yang ditetapkan, artinya sistem pembakaran kendaraan tidak dalam kondisi baik dan dinyatakan tidak lulus uji emisi.
Uji emisi dapat dilakukan di tempat uji emisi seperti bengkel, kios uji emisi, atau kendaraan layanan uji emisi. Bagi pemilik mobil Toyota yang ingin melakukan uji emisi di Auto2000, berikut daftar bengkelnya yang tersebar di wilayah DKI Jakarta:
Jakarta Barat
Jakarta Pusat
Jakarta Selatan
ADVERTISEMENT
Jakarta Timur
(ADS)