BUMN, Badan Usaha yang Seluruh atau Sebagian Besar Modalnya Dimiliki Negara

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ketika seseorang ingin memulai merintis sebuah bisnis, salah satu langkah yang harus ditetapkan adalah memilih jenis badan usaha yang akan dibangun. Badan usaha sendiri ialah sebuah kesatuan hukum, teknis, dan ekonomis.
Apabila perusahaan memiliki tujuan untuk memproduksi barang dan jasa, badan usaha dibentuk untuk menerima laba. Oleh karena itu, badan usaha bisa disebut sebagai sebuah perusahaan.
Ada banyak sekali jenis badan usaha di Indonesia. Mulai dari milik sendiri atau perseorangan, hingga badan usaha yang dikelola oleh negara.
BUMN, Badan Usaha yang Seluruh atau Sebagian Besar Modalnya Dimiliki Negara
Dikutip dari buku Reinvestasi BUMN yang ditulis oleh Djokosantoso Moeljono, badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara disebut Badan Usaha Milik Negara atau biasa dikenal dengan istilah BUMN.
Melansir dari situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat RI, dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 19 tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara, berikut beberapa tujuan dan maksud melalui pasal 2 bahwa BUMN memiliki maksud dan tujuan pembentukan BUMN, yakni:
Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
Mengejar keuntungan.
Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyedia barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 menyebutkan bahwa terdapat dua bentuk BUMN, yakni BUMN berbentuk perusahaan perseorangan (Persero) dan BUMN berbentuk perusahaan umum (Perum).
Badan usaha Perseroan BUMN adalah jenis perusahaan BUMN yang terbatas. Perseroan BUMN adalah perusahaan dengan modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% dimiliki oleh negara.
Contoh dari Perseroan BUMN ialah PT Pertamina, PT Kimia Farma Tbk PT Kereta Api Indonesia, PT. Bank Negara Indonesia Tbk, PT. Jamsostek, dan sebagainya
Berbeda dengan Perseroan BUMN, Perum BUMN adalah perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara. Ciri perusahaan ini juga ialah kepemilikan sahamnya tidak terbagi.
Contoh dari Perum BUMN ialah Perum Damri, Perum Bulog, Perum Pegadaian, Perum Perumnas, Perum Peruri, dan lain-lain. Adapun manfaat dari keberadaan perusahaan-perusahaan BUMN tersebut, yaitu:
Memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh kebutuhan hidup berupa barang dan jasa.
Membuka dan memperluas lapangan pekerjaan bagi penduduk angkatan kerja.
Mencegah monopoli pihak swasta di pasar dalam pemenuhan barang dan jasa.
Meningkatkan kuantitas dan kualitas dalam komoditi ekspor berupa penambah devisa, baik migas maupun non migas.
Mengisi kas negara yang bertujuan memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.
(SAI)
Frequently Asked Question Section
Apa saja contoh Perum BUMN?

Apa saja contoh Perum BUMN?
Contoh dari Perum BUMN ialah Perum Damri, Perum Bulog, Perum Pegadaian, Perum Perumnas, Perum Peruri, dan lain-lain.
Apa saja contoh Perseroan BUMN?

Apa saja contoh Perseroan BUMN?
Contoh dari Perseroan BUMN ialah PT Pertamina, PT Kimia Farma Tbk PT Kereta Api Indonesia, PT. Bank Negara Indonesia Tbk, PT. Jamsostek, dan sebagainya.
Sebutkan dua manfaat keberadaaan perusahaan BUMN!

Sebutkan dua manfaat keberadaaan perusahaan BUMN!
Memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh kebutuhan hidup berupa barang dan jasa dan membuka dan memperluas lapangan pekerjaan bagi penduduk angkatan kerja.
