Konten dari Pengguna

BUMN, Usaha Ekonomi yang Sebagian Besar Modal Berasal dari Negara

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
3 November 2021 17:21 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
Jenis usaha ekonomi di Indonesia bisa berasal dari modal apa pun. Misalnya, modal yang berasal dari diri sendiri atau yang dibantu oleh negara.
ADVERTISEMENT
Salah satu jenis usaha ekonomi yang sebagian besar modalnya berasal dari negara adalah BUMN (Bumi Usaha Milik Negara). BUMN sendiri merupakan perusahaan yang berbentuk Persero.
Hal ini juga disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan Perusahaan Umum (Perum) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998.
Lebih lanjut, BUMN merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi yang penting di dalam perekonomian nasional, yang bersama-sama dengan pelaku ekonomi lain, yaitu swasta dan koperasi.
BUMN merupakan pengejawantahan dari bentuk bangun demokrasi ekonomi yang akan terus kita kembangkan secara bertahap dan berkelanjutan.
Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 19 tahun 2003 mengenai BUMN, dijelaskan melalui pasal 2 bahwa BUMN memiliki maksud dan tujuan berupa, yakni:
ADVERTISEMENT

Bentuk-Bentuk BUMN

Bentuk-bentuk BUMN. Foto: Unsplash
Mengutip berkas dari laman resmi DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), BUMN memiliki beberapa bentuk-bentuk yang sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Bentuk-bentuk tersebut, yakni perum dan persero. Berikut penjelasan lebih jelasnya tentang bentuk-bentuk BUMN.
1. Badan usaha perseroan (Persero)
Badan usaha perseroan adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
ADVERTISEMENT
Berikut ciri-ciri dari badan usaha perseroan, yakni:
Contoh-contoh yang termasuk ke dalam badan usaha perseroan, yakni PT. Pertamina, PT. Kimia Farma, PT. Kereta Api Indonesia, PT. Garuda Indonesia, dan lainnya.
2. Badan usaha umum (Perum)
Badan usaha umum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham. Tujuannya sebagai penyediaan barang dan jasa berkualitas dengan harga yang dapat dijangkau masyarakat.
Berikut ciri-ciri dari badan usaha umum, yakni:
ADVERTISEMENT
Lalu, contoh-contoh yang termasuk ke dalam badan usaha umum, yakni Perum Damri, Perum Belog, Perum Pegadaian, dan lainnya.
(JA)