Konten dari Pengguna

Bunyi UUD 1945 Pasal 29 Ayat 1 dan Maknanya

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi berdoa menyesuaikan ajaran agama yang dianutnya. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi berdoa menyesuaikan ajaran agama yang dianutnya. Foto: Pixabay

Pasal 29 ayat 1 merupakan salah satu pasal yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pasal ini berkaitan dengan agama dan keyakinan yang dianut oleh seseorang, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Di Indonesia, pemerintah mengakui enam agama, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Hal ini menunjukkan bahwa negara Indonesia mengakui adanya ajaran suatu agama yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa.

Selain itu, pemerintah juga memberikan kebebasan kepada setiap warga negaranya untuk memeluk dan beribadah sesuai agama dan kepercayaannya masing-masing. Hal ini, sebagaimana tercantum dalam Pasal 29 ayat 1 dan Pasal 29 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945.

Ulasan kali ini akan menjelaskan bunyi Pasal 29 ayat 1 lengkap dengan makna yang sesungguhnya. Simak uraian lengkapnya berikut ini, yang dirangkum dalam berbagai sumber.

Setiap orang memiliki kebebasan memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing. Foto: Pixabay

Bunyi Pasal 29 Ayat 1 UUD 1945

Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Hal ini menunjukkan bahwa negara Indonesia mengakui adanya Tuhan Yang Maha Esa sebagai pencipta alam semesta.

Berdasarkan Buku Pasti Bisa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA Kelas X terbitan Tim Ganesha Operation (2017: 38), prinsip Ketuhanan dalam UUD 1945 merupakan perwujudan dari pengakuan keagamaan.

Artinya, setiap warga bebas memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaan tersebut.

Adapun makna dari Pasal 29 Ayat 1 yang berkaitan dengan kebebasan seorang warga negara untuk beragama, berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Agar lebih memahaminya, simak penjelasan berikut ini.

Penampakan seseorang berdoa dan beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Foto: Pixabay

Makna Pasal Pasal 29 Ayat 1 UUD 1945

Dikutip dari situs resmi uin-malang.ac.id milik Universitas Maulana Malik Ibrahim Malang, secara normatif dalam perspektif Hak Asasi Manusia, Pasal 29 ayat 1 yang berisi tentang hak kebebasan beragama atau berkeyakinan, dapat dimaknai menjadi beberapa hal sebagai berikut.

1. Kebebasan Internal

Setiap orang mempunyai kebebasan berfikir, berkeyakinan, dan beragama. Hak ini mencakup kebebasan untuk menganut atau menetapkan agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri, termasuk untuk berpindah agama dan keyakinan.

2. Kebebasan Eksternal

Setiap orang memiliki kebebasan, baik secara individu atau di dalam masyarakat, untuk memanifestasikan agama atau keyakinan di dalam pengajaran dan peribadahannya.

3. Tidak Ada Paksaan

Tidak seorang pun dapat menjadi subjek pemaksaan yang akan mengurangi kebebasannya untuk memiliki atau mengadopsi suatu agama atau keyakinan yang menjadi pilihannya.

4. Tidak Diskriminatif

Negara berkewajiban untuk menghormati dan menjamin kebebasan beragama semua individu di dalam wilayah kekuasaannya.

Tanpa membedakan suku, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama dan keyakinan, politik atau pendapat, penduduk asli atau pendatang, serta asal usulnya.

5. Hak dari Orang Tua dan Wali

Negara berkewajiban untuk menghormati kebebasan orang tua dan wali yang sah (jika ada) untuk menjamin bahwa pendidikan agama dan moral bagi anak-anaknya sesuai dengan keyakinannya sendiri.

6. Pembatasan yang Diizinkan pada Kebebasan Eksternal

Kebebasan untuk menjalankan agama atau kepercayaan seseorang hanya dapat dibatasi oleh Undang-Undang dan demi kepentingan melindungi keselamatan dan ketertiban publik, kesehatan atau kesusilaan umum, serta hak-hak asasi dan kebebasan orang lain.

(VIO)