Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Bunyi UUD 1945 Pasal 29 Ayat 1 dan Maknanya
5 Oktober 2021 14:15 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Di Indonesia, pemerintah mengakui enam agama, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Hal ini menunjukkan bahwa negara Indonesia mengakui adanya ajaran suatu agama yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa.
Selain itu, pemerintah juga memberikan kebebasan kepada setiap warga negaranya untuk memeluk dan beribadah sesuai agama dan kepercayaannya masing-masing. Hal ini, sebagaimana tercantum dalam Pasal 29 ayat 1 dan Pasal 29 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945.
Ulasan kali ini akan menjelaskan bunyi Pasal 29 ayat 1 lengkap dengan makna yang sesungguhnya. Simak uraian lengkapnya berikut ini, yang dirangkum dalam berbagai sumber.
Bunyi Pasal 29 Ayat 1 UUD 1945
Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Hal ini menunjukkan bahwa negara Indonesia mengakui adanya Tuhan Yang Maha Esa sebagai pencipta alam semesta.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Buku Pasti Bisa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA Kelas X terbitan Tim Ganesha Operation (2017: 38), prinsip Ketuhanan dalam UUD 1945 merupakan perwujudan dari pengakuan keagamaan.
Artinya, setiap warga bebas memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaan tersebut.
Adapun makna dari Pasal 29 Ayat 1 yang berkaitan dengan kebebasan seorang warga negara untuk beragama, berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Agar lebih memahaminya, simak penjelasan berikut ini.
Makna Pasal Pasal 29 Ayat 1 UUD 1945
Dikutip dari situs resmi uin-malang.ac.id milik Universitas Maulana Malik Ibrahim Malang, secara normatif dalam perspektif Hak Asasi Manusia, Pasal 29 ayat 1 yang berisi tentang hak kebebasan beragama atau berkeyakinan, dapat dimaknai menjadi beberapa hal sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
1. Kebebasan Internal
Setiap orang mempunyai kebebasan berfikir, berkeyakinan, dan beragama. Hak ini mencakup kebebasan untuk menganut atau menetapkan agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri, termasuk untuk berpindah agama dan keyakinan.
2. Kebebasan Eksternal
Setiap orang memiliki kebebasan, baik secara individu atau di dalam masyarakat, untuk memanifestasikan agama atau keyakinan di dalam pengajaran dan peribadahannya.
3. Tidak Ada Paksaan
Tidak seorang pun dapat menjadi subjek pemaksaan yang akan mengurangi kebebasannya untuk memiliki atau mengadopsi suatu agama atau keyakinan yang menjadi pilihannya.
4. Tidak Diskriminatif
Negara berkewajiban untuk menghormati dan menjamin kebebasan beragama semua individu di dalam wilayah kekuasaannya.
Tanpa membedakan suku, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama dan keyakinan, politik atau pendapat, penduduk asli atau pendatang, serta asal usulnya.
ADVERTISEMENT
5. Hak dari Orang Tua dan Wali
Negara berkewajiban untuk menghormati kebebasan orang tua dan wali yang sah (jika ada) untuk menjamin bahwa pendidikan agama dan moral bagi anak-anaknya sesuai dengan keyakinannya sendiri.
6. Pembatasan yang Diizinkan pada Kebebasan Eksternal
Kebebasan untuk menjalankan agama atau kepercayaan seseorang hanya dapat dibatasi oleh Undang-Undang dan demi kepentingan melindungi keselamatan dan ketertiban publik, kesehatan atau kesusilaan umum, serta hak-hak asasi dan kebebasan orang lain.
(VIO)