Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1
Konten dari Pengguna
Cabut Gigi di Puskesmas Bayar Berapa? Ini Penjelasannya
5 Oktober 2023 7:29 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pertanyaan seputar cabut gigi di Puskesmas bayar berapa masih banyak diajukan masyarakat, khususnya yang tidak memiliki BPJS. Biaya cabut gigi di puskesmas bervariasi, tergantung kota dan kondisi gigi yang akan dicabut.
ADVERTISEMENT
Puskesmas kini bisa menjadi alternatif bagi yang ingin melakukan perawatan gigi. Selain akses lokasi yang dekat dari rumah, biayanya lebih terjangkau dibandingkan klinik gigi atau rumah sakit.
Beberapa Puskesmas di kota-kota besar juga memiliki fasilitas yang lengkap. Layanan yang tersedia pun jadi lebih beragam, mulai dari skeling, filling atau tambal, hingga cabut gigi.
Lantas, berapa biaya yang perlu disiapkan jika ingin cabut gigi di Puskesmas terdekat? Simak ulasannya dalam artikel berikut.
Cabut Gigi di Puskesmas Bayar Berapa?
Biaya cabut gigi gratis bagi pasien yang menggunakan BPJS Kesehatan. Prosedur layanan ini ditanggung penuh oleh pemerintah selama memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan BPJS Kesehatan No 1 Tahun 2014 Pasal 52 ayat 1. Adapun biaya perawatan gigi yang dicover BPJS sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Sementara itu, harga cabut gigi di Puskesmas tanpa BPJS berbeda-beda tergantung wilayah dan kondisi giginya.
Sebagai contoh, biaya cabut gigi di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Rp15 ribu per gigi. Harga tersebut berlaku jika kondisi gigi normal. Untuk pencabutan gigi dengan komplikasi tarifnya mencapai Rp50 ribu.
Sementara di Jakarta, biaya pencabutan gigi di Puskesmas berkisar Rp30 ribu hingga Rp100 ribu. Ketentuan tarif tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 143 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Pusat Kesehatan Masyarakat.
ADVERTISEMENT
Biaya pencabutan gigi tanpa injeksi Rp30 ribu, sedangkan dengan injeksi Rp40 ribu. Untuk prosedur pencabutan gigi dengan penyulit, pasien perlu menyiapkan uang sebesar Rp90 ribu hingga Rp100 ribu.
Adapun yang dimaksud dengan pencabutan gigi dengan penyulit adalah proses mengangkat gigi dengan kondisi yang sulit, seperti akar gigi yang rapuh.
Prosedur dan Syarat Cabut Gigi di Puskesmas
Sebelum mencabut gigi, pasien perlu melewati beberapa prosedur. Berikut prosedur umum yang biasanya dilakukan saat pencabutan gigi di puskesmas:
1. Periksa Gigi
Tahap pertama dari prosedur pencabutan gigi di puskesmas adalah pemeriksaan. Pada tahap ini, dokter akan melihat kondisi gigi pasien secara keseluruhan.
Nantinya, akan diketahui ada tidaknya komplikasi atau kondisi-kondisi lain yang menyulitkan proses pengangkatan gigi.
ADVERTISEMENT
2. Konsultasi
Setelah gigi diperiksa, dokter akan menjelaskan kondisi gigi dan prosedur yang akan dilakukan. Jika kondisinya cukup bagus, maka pengangkatan gigi akan dilakukan pada hari itu juga.
3. Pencabutan gigi
Pencabutan gigi dilakukan dengan menggunakan alat-alat khusus. Sebelum gigi diangkat, dokter akan memberikan anestesi lokal untuk menghilangkan rasa sakit.
Itulah penjelasan mengenai cabut gigi di puskesmas bayar berapa beserta prosedurnya.
(GLW)