Konten dari Pengguna

Cara Bayar Pajak Motor Plat Luar Daerah, Lengkap dengan Syaratnya

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi motor. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi motor. Foto: Pexels

Cara bayar pajak motor plat luar daerah dapat dilakukan secara online maupun offline. Dengan begitu, pemilik motor di luar domilisi tetap dapat membayar pajak kendaraan di daerah tempat tinggalnya saat ini.

Menurut laman Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah, pembayaran pajak motor tahunan di luar daerah dapat dilakukan di kantor samsat terdekat, samsat keliling, atau secara online.

Namun, untuk pembayaran pajak 5 tahunan harus dilakukan di kantor samsat domisili. Pengguna dapat melakukan cek fisik bantuan di samsat terdekat, kemudian berkas dibawa untuk diurus di samsat terdaftar.

Supaya lebih jelas, simak pembahasan mengenai syarat dan cara bayar pajak motor beda provinsi berikut ini.

Syarat Bayar Pajak Motor di Luar Daerah

Ilustrasi dokumen persyaratan bayar pajak motor. Foto: Pexels

Sebelum masuk ke perpanjang STNK plat luar daerah, ada beberapa syarat dan dokumen yang perlu Anda siapkan. Dokumen-dokumen ini diperlukan agar proses pembayaran pajak berjalan lancar. Berikut dokumen yang harus dilengkapi:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi

  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi

  • Surat Kuasa Perpanjangan STNK Bermaterai (jika ada)

  • NPWP Perusahaan, fotokopi domisili perusahaan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) (jika kendaraan dinas)

Cara Bayar Pajak Motor Plat Luar Daerah

Ilustrasi motor. Foto: Pexels

Setelah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan, berikut adalah beberapa cara bayar pajak motor luar provinsi yang bisa dilakukan:

1. Melalui Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL)

Cara pertama untuk membayar pajak kendaraan bermotor adalah melalui aplikasi SIGNAL. Aplikasi ini dapat diunduh dengan mudah melalui App Store atau Play Store. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Unduh aplikasi SIGNAL di perangkat Anda.

  2. Daftar dan buat akun SIGNAL jika belum memiliki.

  3. Masukkan data kendaraan Anda, termasuk nomor STNK dan nomor polisi kendaraan.

  4. Tekan tombol "Pendaftaran Pengesahan STNK".

  5. Pilih Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) yang akan dibayar pajak tahunan.

  6. Tekan tombol "Lanjut".

  7. Selanjutkan, baca informasi tagihan pajak kendaraan

  8. Pilih opsi "Ya" atau "Tidak" untuk pengiriman TBPKP ke rumah.

  9. Jika Anda memilih "Ya", isi alamat pengiriman yang sesuai dengan tempat tinggal Anda saat ini.

  10. Pilih jenis pengiriman dokumen Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP).

  11. Jika data yang dimasukkan telah benar, silahkan tekan tombol "Lanjut"

  12. Setelah itu, tombol "Lanjut Proses Pembayaran".

  13. Pilih metode pembayaran yang tersedia di aplikasi.

  14. Salin kode bayar.

  15. Lanjutkan proses pembayaran hingga selesai.

2. Melalui Kantor Samsat

Jika Anda ingin melakukan pembayaran pajak secara langsung, Anda dapat mengunjungi kantor samsat, samsat keliling, atau samsat corner terdekat dari tempat tinggal Anda.

Pastikan Anda membawa semua dokumen yang diperlukan untuk mempercepat prosesnya. Nantinya, Anda dapat mengikuti proses pembayaran pajak maupun perpanjangan STNK seperti biasa sesuai instruksi petugas.

Demikian penjelasan mengenai syarat dan cara bayar pajak motor plat luar daerah yang bisa dilakukan dengan mudah.

(SFR)