Konten dari Pengguna

Cara Cek BI Checking beserta Syaratnya sebagai Panduan

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
9 Agustus 2024 13:07 WIB
·
waktu baca 7 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Cara cek BI Checking, foto hanya ilustrasi: Pexels/RDNE Stock project
zoom-in-whitePerbesar
Cara cek BI Checking, foto hanya ilustrasi: Pexels/RDNE Stock project
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Cara cek BI Checking perlu dilakukan untuk mengetahui kelayakan diri sebelum mengajukan pinjaman. Pasalnya, sebagian besar bank dan lembaga keuangan menjadikan BI Checking sebagai salah satu syarat agar bisa pengajuan permohonan kredit.
ADVERTISEMENT
Saat ini BI Checking alias Sistem Informasi Debitur (SID) telah berganti nama menjadi SLIK OJK alias Sistem Layanan Informasi Keuangan yang berada di bawah pengelolaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penggantian ini telah dilakukan sejak tahun 2018 lalu.
SLIK bisa dimanfaatkan untuk berbagai hal. Mulai dari memperlancar proses penyediaan dana, penerapan manajemen risiko kredit atau pembiayaan, hingga meningkatkan disiplin industri keuangan.

Sekilas tentang BI Checking atau SLIK

Cara cek BI Checking, foto hanya ilustrasi: Pexels/Pixabay
Sebelum tahu cara cek BI Checking, ada baiknya mengetahui sekilas tentang BI Checking ini. BI Checking yang telah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) adalah sistem informasi yang dikelola OJK untuk mendukung pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.
SLIK OJK ini memiliki fungsi yang tidak jauh berbeda dengan BI Checking, yakni menyediakan informasi debitur individual (IDI) dengan cakupan yang lebih luas. Tujuannya untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, yang salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb).
ADVERTISEMENT
SLIK memperluas cakupan iDeb yaitu melingkupi lembaga keuangan bank dan lembaga pembiayaan (finance) dan juga ke lembaga keuangan non-bank yang mempunyai akses data debitur dan kewajiban melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur (SID).
Selain itu, SLIK juga bisa dipakai untuk melaporkan, fasilitas penyediaan dana, data agunan, dan data terkait lainnya dari berbagai jenis lembaga keuangan, masyarakat, Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP) dan pihak lainnya.
Dengan hadirnya SLIK yang terintegrasi, maka debitur bisa jadi lebih mudah untuk mengetahui informasi seputar proses pengajuan pinjaman. Selain itu, SLIK juga bisa meminimalkan kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL).
Setiap orang yang akan mengajukan kredit perlu melakukan pengecekan nama di SLIK OJK. Hal ini untuk mengetahui kelayakan diri sebelum mengajukan pinjaman untuk berbagai keperluan.
ADVERTISEMENT
Melalui layanan SLIK ini, dapat terlihat informasi kelancaran pembayaran kredit dari debitur. Setiap debitur akan memiliki skor kredit tertentu dan skor kredit inilah yang akan dilihat oleh bank atau lembaga keuangan untuk bisa menyetujui pengajuan pinjaman yang dilakukan.

Cara Cek BI Checking atau SLIK yang Perlu Diketahui

Cara cek BI Checking, foto hanya ilustrasi: Pexels/Andrea Piacquadio
Untuk bisa mengecek BI Checking atau SLIK OJK terdapat beberapa cara yang bisa dilakukan, mulai dari cara luring dan daring. Dikutip dari situs resmi OJK di ojk.go.id, berikut adalah cara cek BI Checking dan syaratnya yang bisa diikuti sebagai panduan.

1. Cara Mengecek BI Checking secara Luring (Offline/Walk-in)

Cara pertama adalah dengan datang langsung ke kantor OJK setempat. Adapun tata caranya adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT

2. Cara Mengecek BI Checking secara Daring (Online)

Cara lainnya yang bisa dilakukan untuk mengecek SLIK adalah secara daring atau online. Cara ini bisa dilakukan dengan lebih mudah dan praktis, yakni sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Setelah mengetahui kedua cara tersebut, maka bagi yang membutuhkan pengecekan SLIK, bisa mengikuti salah satu cara yang ada untuk mengecek skor kredit individu. Pastikan untuk melengkapi dokumen dan persyaratan yang diperlukan terlebih dahulu.

Persyaratan BI Checking atau SLIK

Cara cek BI Checking, foto hanya ilustrasi: Pexels/Pixabay
Terdapat beberapa dokumen serta persyaratan yang wajib dipenuhi oleh setiap debitur untuk bisa mengecek SLIK OJK atau BI Checking. Setiap persyaratan tersebut wajib dipenuhi, yaitu sebagai berikut:

1. Debitur Perorangan:

2. Debitur Badan Usaha:

2. Debitur yang Meninggal Dunia:

ADVERTISEMENT
Perlu diingat bahwa untuk mengajukan informasi debitur ini sebaiknya tidak diwakilkan. Hal ini untuk menjaga kerahasiaan data pribadi setiap debitur. Namun, apabila tidak dapat dilakukan sendiri, maka bisa diwakilkan dengan persyaratan tertentu.
Pengecekan SLIK dapat diwakilkan dengan membuat Surat Kuasa yang dilengkapi dengan materai, Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli debitur, dan KTP asli penerima kuasa. Apabila tidak melengkapi persyaratan tersebut, maka pengecekan SLIK tidak bisa diwakilkan.
Keseluruhan pengecekan SLIK juga tidak dipungut biaya apapun alias gratis. Sehingga bagi individu atau badan usaha yang akan melakukan pengecekan SLIK, harap berhati-hati terhadap oknum yang meminta atau melakukan pemungutan dana.

Keterangan Skor Kredit di BI Checking atau SLIK

Cara cek BI Checking, foto hanya ilustrasi: Pexels/RDNE Stock project
Setiap hasil pengecekan BI Checking akan ada informasi skor kredit dari pemohon yang mengajukan pengecekan. Skor kredit inilah yang menentukan tingkat kelayakan seseorang untuk bisa melakukan pinjaman.
ADVERTISEMENT
Setidaknya ada 5 jenis skor kredit untuk menilai setiap debitur. Berdasarkan informasi dari situs resmi sikapiuangmu.ojk.go.id, skor kredit ini diatur sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.
Setiap jenis skor tersebut memiliki penjelasannya masing-masing. Adapun tingkatan skor tersebut adalah sebagai berikut:

1. Kolektibilitas 1: Lancar

Skor kredit lancar atau Kol 1 merupakan skor yang diberikan kepada debitur apabila selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu. Selain itu, debitur juga memiliki perkembangan rekening yang baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit.

2. Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus

Skor kredit Dalam Perhatian Khusus atau Kol 2 akan diberikan kepada debitur apabila ia menunggak pembayaran pokok atau bunga antara 1 hingga 90 hari.

3. Kolektibilitas 3: Kurang Lancar

Skor kredit Kurang Lancar atau Kol 3 menandakan bahwa debitur memiliki tunggakan pembayaran pokok antara 91 hingga 120 hari.
ADVERTISEMENT

4. Kolektibilitas 4: Diragukan

Skor kredit Diragukan atau Kol 4 akan diberikan kepada debitur apabila menunggak pembayaran pokok atau bunga antara 121 hingga 180 hari.

5. Kolektibilitas 5: Macet

Skor kredit Macet atau Kol 5 menjadi tanda bahwa debitur telah menunggak pembayaran pokok atau bunga lebih dari 180 hari.
Setiap skor kredit tersebut menunjukkan kemampuan debitur dalam melakukan pembayaran pinjaman. Sehingga pihak bank atau lembaga bisa menerima atau menolak peminjaman dana yang diajukan.
Skor yang paling baik adalah Kolektibilitas 1, yang menandakan bahwa debitur tidak pernah melakukan penunggakan dalam beberapa waktu terakhir dan tidak pernah terlambat dalam melakukan pembayaran. Debitur dengan skor ini akan lebih mudah dalam mengajukan pinjaman karena lebih dapat dipercaya.
Apabila debitur tergolong dalam Kolektibilitas 2, maka sebaiknya segera melakukan pelunasan atas pinjaman yang dilakukan. Hal ini karena tingkat kepercayaan bank atau lembaga pinjaman sudah mulai berkurang.
ADVERTISEMENT
Sementara, jika skor kredit sudah menunjukkan tingkatan yang lebih rendah, seperti Kolektibilitas 3 hingga Kolektibilitas 5, maka untuk mengajukan pinjaman akan jadi lebih sulit. Sebab, bank atau lembaga memiliki tingkat kepercayaan yang rendah dengan debitur dengan skor tersebut.
Itu dia cara cek BI Checking beserta persyaratan yang wajib dipenuhi oleh setiap debitur. Dengan mengetahui cara cek tersebut, maka setiap debitur bisa melihat kelayakan diri sebelum mengajukan pinjaman di bank maupun lembaga keuangan lainnya. (PRI)