Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Cara Cek HS Code Bea Cukai
24 November 2021 12:29 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Bagi yang baru atau belum pernah berkecimpung di bidang ekspor dan impor barang, mungkin belum tahu bagaimana cara cek HS Code Bea Cukai.
ADVERTISEMENT
Harmonized System atau biasa dikenal dengan sebutan HS Code adalah suatu daftar penggolongan barang ekspor dan impor yang dibuat secara sistematis.
HS Code bertujuan untuk mempermudah penarifan, transaksi perdagangan, pengangkutan, dan statistik yang telah diperbaiki dari sistem klasifikasi sebelumnya.
Harmonized Commodity Description and Coding System atau lebih dikenal dengan Harmonized System ini disusun pada tahun 1986 oleh sebuah kelompok studi dari Customs Cooperation Council (sekarang dikenal dengan nama World Customs Organisation).
HS kemudian disahkan pada konvensi HS yang ditandatangani oleh tujuh puluh negara yang sebagian besar adalah negara Eropa.
Namun, sekarang hampir semua negara ikut meratifikasi, termasuk Indonesia yang mengesahkannya melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 35 Tahun 1993.
Dikutip dari laman Kementerian Perdagangan RI, berikut ini tujuan dari pembuatan HS Code.
ADVERTISEMENT
Pemerintah menyediakan layanan pencarian HS Code barang secara daring. Layanan ini dapat diakses pada situs web eservice.insw.go.id. Lewat portal ini, pelaku dagang dapat melihat kode HS barang beserta pajak dan ketentuan lain yang mengikat barang tersebut.
Untuk mengetahui secara jelas bagaimana cara cek kode HS, berikut penjelasannya.
Cara Cek HS Code Bea Cukai
Ada dua cara untuk mengecek kode HS Bea Cukai , yaitu:
1. Cara Cek HS Code Melalui Situs Indonesia National Single Window (INSW)
ADVERTISEMENT
2. Cara Cek HS Code Melalui Portal BTKI Bea Cukai
Selain cara di atas, Kementerian Keuangan RI melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai menyediakan layanan cara cek kode HS melalui portal BTKI (Buku Tarif Kepabeanan Indonesia).
Portal ini menampilkan lebih banyak indikator dalam pencariannya, termasuk besaran pajak yang harus dibayarkan. Berikut cara mengecek kode HS melalui portal BTKI.
ADVERTISEMENT
HS menggunakan kode nomor dalam mengklasifikasikan barang. Kode-kode nomor tersebut mencakup uraian barang yang tersusun secara sistematis. Sistem penomoran dalam HS terbagi menjadi:
1. 2 digit pertama adalah Bab pengklasifikasian utama.
Contoh: 09 = Kopi, Teh, Maté, dan Rempah-Rempah.
2. 4 digit pertama adalah Pos yang mengidentifikasi pengelompokan dalam suatu Bab.
Contoh: 09.01 = Kopi, digongseng atau dihilangkan kafeinnya maupun tidak; sekam dan kulit kopi; pengganti kopi mengandung kopi dengan perbandingan berapa pun.
3. 6 digit pertama adalah Sub-pos yang menjelaskan secara spesifik tipe produk dalam suatu Pos.
Contoh: 09.01.11 = Kopi, tidak digongseng; tidak dihilangkan kafeinnya.
4. 8 digit pertama adalah Sub-pos yang berlaku pada ASEAN dan juga Indonesia, berasal dari teks ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN).
ADVERTISEMENT
Pos tarif ini menunjukkan besarnya pembebanan (BM, PPN, PPnBM, atau Cukai) serta ada tidaknya peraturan tata niaganya.
Contoh: 09.01.11.10 = Kopi, tidak digongseng; tidak dihilangkan kafeinnya; Arabika WIB atau Robusta OIB.
(SFR)