Konten dari Pengguna

Cara Cek Penerima PIP 2024 dan Besaran Dana yang Diberikan

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 7 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi cara cek penerima PIP 2024. Foto: Africa Studio/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara cek penerima PIP 2024. Foto: Africa Studio/Shutterstock

Cara cek penerima PIP 2024 dapat dilakukan melalui situs resmi PIP Kemdikbud. Program Indonesia Pintar (PIP) adalah beasiswa pendidikan dari pemerintah yang diberikan pada peserta didik dengan kriteria tertentu.

PIP diharapkan mampu mencegah kemungkinan siswa putus sekolah dan siswa dapat melanjutkan ke pendidikan lebih tinggi hingga selesai. PIP diberikan kepada siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Peserta didik yang mendaftar program ini perlu memastikan apakah namanya terdaftar sebagai penerima bantuan. Simak penjelasan lengkap soal cara cek penerima PIP 2024 dalam uraian di bawah ini.

Cara Cek Penerima PIP 2024

Ilustrasi cara cek penerima PIP 2024. Foto: Pexels

Cara cek penerima PIP 2024 bisa dengan membuka situs PIP Kemdikbud. Kemudian, peserta didik hanya perlu memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

Setelah dipastikan lolos program PIP, peserta didik dapat mencari tahu jadwal dan status pencairan dana bantuan. Ada dua cara cek penerima PIP 2024, yakni melalui situs PIP Kemdikbud atau lewat sekolah masing-masing. Disadur dari umsu.ac.id, berikut petunjuknya:

1. Melalui Situs PIP Kemdikbud

Berikut ini cara cek penerima PIP 2024 melalui gawai masing-masing:

  1. Buka situs PIP Kemdikbud melalui https://https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1.

  2. Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom 'Cari Penerima PIP' di halaman utama. Apabila pelajar belum memiliki NIK, dapat mengisi NIK orang tua/wali.

  3. Masukkan kode captcha berbentuk hasil penjumlahan angka.

  4. Kemudian, klik 'Cek Penerima PIP'.

  5. Sistem akan menampilkan data siswa penerima PIP jika terdaftar dalam program tersebut.

2. Melalui Sekolah Siswa Masing-Masing

Mengecek penerima PIP bisa dilakukan di sekolah masing-masing. Berikut petunjuknya:

  1. Datang ke sekolah masing-masing dengan membawa beberapa dokumen yang dibutuhkan, seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, rapor terakhir, Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT/RW, dan surat pernyataan penerima program Bantuan Siswa Miskin (BSM) dari sekolah.

  2. Berikan dokumen tersebut pada petugas sekolah yang bertanggung jawab.

  3. Tunggu proses verifikasi dan pengumuman dari sekolah. Nantinya pihak sekolah akan memberi tahu apakah peserta didik lolos program PIP atau tidak.

Peserta yang dinyatakan lolos program PIP disarankan untuk segera melakukan aktivasi rekening sehingga dana bantuan dapat dicairkan. Mengutip situs umsi.ac.id, jadwal aktivasi rekening program PIP pada 2022 dimulai dari 16 April hingga 30 Juni 2024.

Baca Juga: 6 Beasiswa Tahun 2024 dari Pemerintah Indonesia

Besaran Dana Bantuan PIP

Ilustrasi dana batuan PIP. Foto: Pexels

Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persekjen) Kemdikbud Ristek Nomor 14 Tahun 2022, bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) akan disalurkan dalam tiga tahap per tahunnya, yakni pada Februari hingga April, Mei hingga September, dan Oktober hingga Desember.

Penerima PIP akan mendapatkan buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) dan kartu debit ATM. Setiap tingkat pendidikan mendapatkan dana PIP yang berbeda-beda, nominalnya antara Rp250.000 sampai Rp1.000.000.

Dikutip dari puslapdik.kemdikbud.go.id, berikut ini besaran dana bantuan penerima PIP untuk masing-masing tingkat pendidikan:

  • SD/SDLB/Paket A: Rp450.000, khusus untuk siswa baru dan Rp225.000 untuk siswa kelas akhir.

  • SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000, khusus untuk siswa baru dan Rp375.000 untuk siswa kelas akhir.

  • SMA/SMALB/Paket C: Rp1.000.000, khusus untuk siswa baru dan Rp500.000 untuk siswa kelas akhir.

Nominal bantuan yang didapat ketika siswa baru dan siswa kelas akhir berbeda saat berada di kelas pertengahan (kelas 2 sampai 5, 8, dan 11), sebab siswa baru dan siswa di kelas akhir hanya menjalani satu semester dalam satu tahun anggaran.

Tahun anggaran berbeda dengan tahun ajaran. Tahun anggaran dimulai pada Januari hingga Desember, sedangkan tahun ajaran dimulai pada Juli hingga Juni tahun berikutnya.

Mekanisme Penyaluran PIP

Ilustrasi PIP. Foto: Unsplash/Ed Us

Dirangkum dari situs puslapdik.kemdikbud.go.id, berikut ini mekanisme penyaluran PIP:

  1. Sekolah melakukan pemutakhiran data siswa dan menandai siswa-siswa yang Layak PIP pada Dapodik sebagai usulan.

  2. Pusdatin Kemensos akan melakukan pemadanan data antara DTKS dan Dapodik. Pada tahap ini, Dinas Pendidikan atau orang yang berkepentingan dalam program PIP dapat mengusulkan calon-calon penerima PIP.

  3. Puslapdik melakukan validasi data siswa penerima PIP.

  4. Bank Penyalur dan Puslapdik melakukan pemilahan rekening penerima PIP.

  5. Siswa akan mendapatkan rekening aktif untuk menyalurkan dana PIP. Selain itu, siswa juga perlu melakukan aktivasi rekening. Bagi siswa yang tak melakukan aktivasi rekening, tak akan menerima dana bantuan PIP.

  6. Dana PIP yang disalurkan pada rekening siswa penerima PIP bisa ditarik sesuai kebutuhan masing-masing.

  7. Setelah itu, sekolah melakukan konfirmasi penarik dana dan mengunggah foto buku tabungan pada aplikasi SIPINTAR.

Aktivasi rekening bisa dilakukan melalui bank penyalur, yakni BNI, BRI, dan BSI. Peserta didik perlu membawa beberapa dokumen, yaitu Keterangan Aktivasi Rekening Simpanan Pelajar yang dikeluarkan oleh kepala sekolah, KTP, dan mengisi formulir pembukaan/aktivasi rekening Simpanan Pelajar.

Selanjutnya, peserta didik perlu mengonfirmasi pada operator sekolah bahwa telah mengaktifkan rekening Simpanan Pelajar.

Apakah Penerima PIP Bisa Dapat KIP?

KIP. Foto: Kemendikbud

Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah dua hal yang berbeda. PIP merupakan program bantuan pendidikan dari pemerintah untuk anak dari keluarga miskin atau rentan miskin. Sementara KIP adalah kartu identitas yang digunakan untuk mencairkan dana dari program PIP.

Namun, tak semua penerima PIP dapat mendapatkan KIP. Meskipun begitu, dana bantuan akan tetap disalurkan pada penerima PIP melalui rekening khusus yang sudah diberikan.

Sementara itu, peserta didik yang menerima KIP dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sudah pasti akan mendapatkan bantuan PIP.

Menurut informasi di situs puslapdik.kemdikbud.go.id, KIP hanya diberikan pada peserta penerima PIP yang datanya sudah di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sepadan dengan data di DTKS Kemensos.

Syarat Mendapatkan PIP 2024

Ilustrasi PIP. Foto: Shutterstock

PIP dirancang untuk membantu anak-anak yang masuk di usia sekolah tetapi dari keluarga miskin atau rentan miskin agar tetap mendapatkan pendidikan hingga tamat, setidaknya sampai sekolah menengah, baik melalui jalur formal maupun non formal (paket A sampai C).

Tak semua peserta didik bisa mendapatkan bantuan PIP, hanya mereka yang memenuhi syarat-syarat tersebut. Berdasarkan informasi pada situs pip.kemdikbud.go.id, syarat menerima PIP, yakni peserta didik pemegang KIP dan peserta didik dari keluarga miskin, rentan miskin, atau dengan pertimbangan khusus, seperti:

  • Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan.

  • Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.

  • Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.

  • Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam.

  • Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.

  • Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.

  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Bagi peserta didik yang masuk dalam salah satu kategori khusus di atas dapat mendaftarkan diri dalam DTKS Kemensos dan ditandai Layak PIP pada Dapodik Sekolah. Kemudian, Dinas Pendidikan atau pemangku jabatan yang bertanggung jawab dalam program ini akan mengusulkan kepada Puslapdik.

Dampak Positif Program PIP

Ilustrasi PIP. Foto: Unsplash/Syahrul Alamsyah Wahid

Harapan diadakan program PIP ini agar anak-anak yang kurang mampu juga bisa merasakan pendidikan yang layak seperti anak-anak lainnya. Selain itu, juga mengurangi jumlah anak-anak yang putus sekolah akibat terbentur dana.

Tentunya, program ini membawa sejumlah manfaat dan dampak positif dalam keberlangsungan pendidikan Indonesia.

Sebagaimana dikutip dari situs itjen.kemdikbud.go.id, berdasarkan Data dan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas), peserta didik yang mendapatkan bantuan PIP memiliki tingkat kelangsungan pendidikan yang lebih tinggi dibandingkan peserta didik yang tak mendapatkan bantuan PIP.

Data pada 2019 menunjukkan bahwa sekitar 97,29 persen peserta didik penerima PIP tetap bersekolah hingga selesai. Sementara, 2,71 persen sisanya putus sekolah. Perbandingan tersebut lebih baik daripada siswa yang tak menerima bantuan PIP, yakni sekitar 88,5 persen siswa tanpa PIP tetap bersekolah dan 11,5 persen putus sekolah.

Survei lain yang dilakukan pada 2021 menunjukkan dampak positif serupa di aman angka peserta didik yang putus sekolah masih lebih tinggi dari peserta didik yang tak menerima bantuan PIP, yaitu sebesar 11,28 persen, siswa putus sekolah dari penerima PIP sebesar 2,92 persen.

Dapat dilihat dengan jelas bahwa PIP benar-benar dapat menurunkan angka putus sekolah yang terjadi di Indonesia. Program PIP ini adalah solusi untuk membantu masyarakat Indonesia agar mendapatkan pendidikan yang lebih baik.

(NSF)