Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Cara Cek Penerima PIP 2024 dan Besaran Dana yang Diberikan
20 Juni 2024 18:17 WIB
·
waktu baca 7 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Cara cek penerima PIP 2024 dapat dilakukan melalui situs resmi PIP Kemdikbud. Program Indonesia Pintar (PIP) adalah beasiswa pendidikan dari pemerintah yang diberikan pada peserta didik dengan kriteria tertentu.
ADVERTISEMENT
PIP diharapkan mampu mencegah kemungkinan siswa putus sekolah dan siswa dapat melanjutkan ke pendidikan lebih tinggi hingga selesai. PIP diberikan kepada siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Peserta didik yang mendaftar program ini perlu memastikan apakah namanya terdaftar sebagai penerima bantuan. Simak penjelasan lengkap soal cara cek penerima PIP 2024 dalam uraian di bawah ini.
Cara Cek Penerima PIP 2024
Cara cek penerima PIP 2024 bisa dengan membuka situs PIP Kemdikbud. Kemudian, peserta didik hanya perlu memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
Setelah dipastikan lolos program PIP, peserta didik dapat mencari tahu jadwal dan status pencairan dana bantuan. Ada dua cara cek penerima PIP 2024, yakni melalui situs PIP Kemdikbud atau lewat sekolah masing-masing. Disadur dari umsu.ac.id, berikut petunjuknya:
ADVERTISEMENT
1. Melalui Situs PIP Kemdikbud
Berikut ini cara cek penerima PIP 2024 melalui gawai masing-masing:
2. Melalui Sekolah Siswa Masing-Masing
Mengecek penerima PIP bisa dilakukan di sekolah masing-masing. Berikut petunjuknya:
ADVERTISEMENT
Peserta yang dinyatakan lolos program PIP disarankan untuk segera melakukan aktivasi rekening sehingga dana bantuan dapat dicairkan. Mengutip situs umsi.ac.id, jadwal aktivasi rekening program PIP pada 2022 dimulai dari 16 April hingga 30 Juni 2024.
Besaran Dana Bantuan PIP
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persekjen) Kemdikbud Ristek Nomor 14 Tahun 2022, bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) akan disalurkan dalam tiga tahap per tahunnya, yakni pada Februari hingga April, Mei hingga September, dan Oktober hingga Desember.
Penerima PIP akan mendapatkan buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) dan kartu debit ATM. Setiap tingkat pendidikan mendapatkan dana PIP yang berbeda-beda, nominalnya antara Rp250.000 sampai Rp1.000.000.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari puslapdik.kemdikbud.go.id, berikut ini besaran dana bantuan penerima PIP untuk masing-masing tingkat pendidikan:
Nominal bantuan yang didapat ketika siswa baru dan siswa kelas akhir berbeda saat berada di kelas pertengahan (kelas 2 sampai 5, 8, dan 11), sebab siswa baru dan siswa di kelas akhir hanya menjalani satu semester dalam satu tahun anggaran.
Tahun anggaran berbeda dengan tahun ajaran. Tahun anggaran dimulai pada Januari hingga Desember, sedangkan tahun ajaran dimulai pada Juli hingga Juni tahun berikutnya.
ADVERTISEMENT
Mekanisme Penyaluran PIP
Dirangkum dari situs puslapdik.kemdikbud.go.id, berikut ini mekanisme penyaluran PIP:
ADVERTISEMENT
Aktivasi rekening bisa dilakukan melalui bank penyalur, yakni BNI, BRI, dan BSI. Peserta didik perlu membawa beberapa dokumen, yaitu Keterangan Aktivasi Rekening Simpanan Pelajar yang dikeluarkan oleh kepala sekolah, KTP, dan mengisi formulir pembukaan/aktivasi rekening Simpanan Pelajar.
Selanjutnya, peserta didik perlu mengonfirmasi pada operator sekolah bahwa telah mengaktifkan rekening Simpanan Pelajar.
Apakah Penerima PIP Bisa Dapat KIP?
Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP ) adalah dua hal yang berbeda. PIP merupakan program bantuan pendidikan dari pemerintah untuk anak dari keluarga miskin atau rentan miskin. Sementara KIP adalah kartu identitas yang digunakan untuk mencairkan dana dari program PIP.
Namun, tak semua penerima PIP dapat mendapatkan KIP. Meskipun begitu, dana bantuan akan tetap disalurkan pada penerima PIP melalui rekening khusus yang sudah diberikan.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, peserta didik yang menerima KIP dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sudah pasti akan mendapatkan bantuan PIP.
Menurut informasi di situs puslapdik.kemdikbud.go.id, KIP hanya diberikan pada peserta penerima PIP yang datanya sudah di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sepadan dengan data di DTKS Kemensos.
Syarat Mendapatkan PIP 2024
PIP dirancang untuk membantu anak-anak yang masuk di usia sekolah tetapi dari keluarga miskin atau rentan miskin agar tetap mendapatkan pendidikan hingga tamat, setidaknya sampai sekolah menengah, baik melalui jalur formal maupun non formal (paket A sampai C).
Tak semua peserta didik bisa mendapatkan bantuan PIP, hanya mereka yang memenuhi syarat-syarat tersebut. Berdasarkan informasi pada situs pip.kemdikbud.go.id, syarat menerima PIP, yakni peserta didik pemegang KIP dan peserta didik dari keluarga miskin, rentan miskin, atau dengan pertimbangan khusus, seperti:
ADVERTISEMENT
Bagi peserta didik yang masuk dalam salah satu kategori khusus di atas dapat mendaftarkan diri dalam DTKS Kemensos dan ditandai Layak PIP pada Dapodik Sekolah. Kemudian, Dinas Pendidikan atau pemangku jabatan yang bertanggung jawab dalam program ini akan mengusulkan kepada Puslapdik.
ADVERTISEMENT
Dampak Positif Program PIP
Harapan diadakan program PIP ini agar anak-anak yang kurang mampu juga bisa merasakan pendidikan yang layak seperti anak-anak lainnya. Selain itu, juga mengurangi jumlah anak-anak yang putus sekolah akibat terbentur dana.
Tentunya, program ini membawa sejumlah manfaat dan dampak positif dalam keberlangsungan pendidikan Indonesia.
Sebagaimana dikutip dari situs itjen.kemdikbud.go.id, berdasarkan Data dan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas), peserta didik yang mendapatkan bantuan PIP memiliki tingkat kelangsungan pendidikan yang lebih tinggi dibandingkan peserta didik yang tak mendapatkan bantuan PIP.
Data pada 2019 menunjukkan bahwa sekitar 97,29 persen peserta didik penerima PIP tetap bersekolah hingga selesai. Sementara, 2,71 persen sisanya putus sekolah. Perbandingan tersebut lebih baik daripada siswa yang tak menerima bantuan PIP, yakni sekitar 88,5 persen siswa tanpa PIP tetap bersekolah dan 11,5 persen putus sekolah.
ADVERTISEMENT
Survei lain yang dilakukan pada 2021 menunjukkan dampak positif serupa di aman angka peserta didik yang putus sekolah masih lebih tinggi dari peserta didik yang tak menerima bantuan PIP, yaitu sebesar 11,28 persen, siswa putus sekolah dari penerima PIP sebesar 2,92 persen.
Dapat dilihat dengan jelas bahwa PIP benar-benar dapat menurunkan angka putus sekolah yang terjadi di Indonesia. Program PIP ini adalah solusi untuk membantu masyarakat Indonesia agar mendapatkan pendidikan yang lebih baik.
(NSF)