Konten dari Pengguna

Cara Cek SLIK Pribadi secara Online untuk Mengetahui Skor Kredit

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi cara cek SLIK pribadi secara online di laman idebku. Foto: Unsplash.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara cek SLIK pribadi secara online di laman idebku. Foto: Unsplash.

Memahami cara cek SLIK pribadi sangat penting untuk mengetahui skor kredit, terutama bagi yang kerap menggunakan kartu kredit atau paylater. Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) kini sudah bisa diakses secara online.

SLIK atau yang juga dikenal sebagai BI Checking merupakan sistem informasi keuangan untuk mengecek riwayat dan kualitas kredit seseorang. Dikutip dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), SLIK dapat dimanfaatkan untuk memperlancar penyediaan dana, penilaian kualitas debitur, verifikasi untuk kerja sama pelapor SLIK dengan pihak ketiga, serta meningkatkan disiplin industri keuangan.

Tak hanya itu, SLIK juga berguna untuk mengetahui kualitas pinjaman atau skor kredit yang dimiliki debitur. Skor kredit sendiri merupakan sistem penilaian yang digunakan untuk mengukur kelayakan konsumen menerima pinjaman. Semakin kecil skornya, semakin besar peluang mendapatkan kredit.

Selain itu, skor kredit kini juga digunakan sebagai bahan pertimbangan perusahaan untuk dalam merekrut karyawan, khususnya yang bergerak di bidang keuangan dan perbankan.

Lantas, bagaimana cara mengecek SLIK OJK secara online? Simak informasi selengkapnya dalam ulasan berikut!

Cara Cek SLIK Pribadi secara Online

Ilustrasi cara cek SLIK pribadi secara online di laman idebku. Foto: OJK

Pengecekan informasi debitur (iDeb) atau SLIK pribadi secara online dapat dilakukan melalui laman idebku OJK. Hal ini tidak bisa diwakilkan kecuali debitur telah meninggal dunia. Adapun tata cara mengecek SLIK pribadi melalui idebku sebagai berikut:

  1. Buka laman https://idebku.ojk.go.id. Setelah itu, klik menu ‘Pendaftaran’ pada halaman utama aplikasi iDebku OJK.

  2. Cek ketersediaan layanan dengan mengisi informasi sesuai dengan formulir, lalu klik ‘Selanjutnya’.

  3. Lengkapi data registrasi secara lengkap dan benar pada formulir. Mulai dari nama lengkap debitur, jenis identitas, nomor identitas, jenis kelamin, alamat, email aktif, nomor ponsel, tujuan permohonan informasi, dan nama ibu kandung. Klik "Selanjutnya" apabila data telah diisi dengan benar.

  4. Pemohon akan diminta mengunggah dokumen persyaratan dengan format file .jpg, .jpeg, dan .png dengan ukuran maksimal 4 MB. Dokumen persyaratan yang harus diunggah adalah foto kartu identitas atau KTP dan foto diri sambil memegang KTP. Pemohon juga akan diminta melakukan selfie sesuai instruksi yang diminta.

  5. Apabila pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email dari OJK yang memuat informasi nomor pendaftaran. Status permohonan bisa dicek pada menu "Status Layanan" dengan mengisi nomor pendaftaran.

  6. iDeb atau SLIK akan dikirim melalui alamat email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.

Apabila ada pengaduan dan pertanyaan lebih lanjut terkait hasil iDeb, pemohon dapat menghubungi OJK melalui call center di 157 atau melalui email di konsumen@ojk.go.id.

(GLW)