Cara Daftar Antrian Online BPJS Ketenagakerjaan untuk Klaim JHT

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara daftar antrian online BPJS Ketenagakerjaan penting untuk diketahui para nasabahnya dalam mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Caranya sendiri dilakukan dengan mengakses situs resmi BPJS Ketengakerjaan.
Melalui layanan online tersebut, para nasabah akan memperoleh antrian, yang dapat digunakan ketika mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan guna mengajukan klaim JHT.
Namun, cara di atas adalah cara lama. Kini, BPJS Ketenagakerjaan telah menerapkan program Pelayanan Tanpa Kontak Fisik atau dikenal dengan istilah Lapak Asik sebagai imbauan pemerintah untuk tetap menghindari kerumunan selama pandemi Covid-19.
Program Lapak Asik tersebut bisa dilakukan untuk mengklaim JHT, tanpa harus datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan alias sepenuhnya dilakukan secara online.
Berikut ini informasi tentang cara daftar antrian online BPJS Ketenagakerjaan yang bisa digunakan untuk mengklaim JHT.
Cara Daftar Antrian Online BPJS Ketenagakerjaan
Dikutip melalui situs bpjsketenagakerjaan.go.id, hal pertama yang mesti dilakukan sebelum mendaftar antrian online BPJS Ketenagakerjaan adalah dengan mengunjungi situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Setelah itu, ada beberapa langkah yang perlu diikuti, yaitu:
Isilah data pekerja dan data pekerja tambahan secara lengkap.
Isilah sebab klaim dan dokumen pendukung.
Kemudian pilih tanggal, waktu pengajuan, dan kantor cabang terdekat dengan domisili.
Setelah semuanya lengkap, nasabah akan menerima email konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan berupa informasi email kantor cabang, data diri, syarat dokumen, formulir, dan barcode.
Siapkan hasil scan berbagai dokumen pendukung asli, termasuk formulir klaim JHT yang sudah diisi secara lengkap.
Mengirimkan dokumen syarat, barcode antrian online, dan foto diri ke email kantor cabang dengan subjek: ANTRIAN_TANGGAL KEDATANGAN_NAMA LENGKAP_NOMOR KPJ.
Pada bagian body email, nasabah wajib lampirkan data diri mulai dari nama lengkap, NIK, email, nomor hp, dan tanggal kedatangan (booking).
Begitu semua langkah selesai dilakukan, petugas kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi data.
Jika pengajuan lolos, pihak kantor cabang bakal menghubungi via panggilan video, email, atau SMS maksimal H-1 sebelum tanggal pencairan yang telah ditentukan.
Agar upaya di atas tidak sia-sia dan lolos verifikasi antrian online dari petugas kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, nasabah perlu memastikan dokumen yang dikirimkan sudah lengkap.
Berikut daftar dokumen yang diperlukan nasabah supaya petugas dapat meloloskan pendaftaran antrian online BPJS Ketenagakerjaan.
Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan yang asli.
Formulir pengajuan klaim JHT.
KTP asli dan selembar fotokopinya.
KK asli dan selembar fotokopinya.
Surat paklaring atau keterangan berhenti kerja dari perusahaan asli dan selembar fotokopinya.
Buku rekening asli beserta nomor rekening aktif.
Buku rekening tabungan asli dan selembar fotokopinya.
Foto diri terbaru tampak depan.
NPWP asli dan fotokopinya (khusus untuk klaim JHT dengan saldo di atas Rp. 50.000.000,00).
Syarat Pengajuan Antrian Online BPJS Ketenagakerjaan
Pengajuan antrian online BPJS Ketenagakerjaan akan sia-sia jika syarat dokumen lengkap, tetapi syarat kepesertaan tidak dapat terpenuhi.
Berikut ini syarat kepesertaan yang bisa memperbesar kemungkinan pengajuan antrian online BPJS Ketenagakerjaan dapat diloloskan oleh petugas.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai usia pensiun 56 tahun.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan mengundurkan diri dari perusahaan tempatnya bekerja dan tidak memiliki pekerjaan dengan gaji tetap.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami PHK dari tempat bekerja.
Begitulah cara daftar antrian online BPJS Ketenagakerjaan. Mudah bukan? Selamat mencoba!
(VIO)
