Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Cara Daftar NPWP Online 2025 melalui Coretax dan Ereg
5 Februari 2025 11:38 WIB
·
waktu baca 7 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pada tahun 2025, mendaftar NPWP via online dapat dilakukan dengan 2 cara, yakni melalui Coretax dan Ereg Pajak.
Coretax adalah platform digital yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mempermudah proses administrasi pajak.
Pengertian NPWP
Dikutip dari situs pajak.go.id, NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai identitas atau tanda pengenal diri dalam melaksanakan hak dan juga kewajiban perpajakannya.
Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-60/PJ/2013, setiap wajib pajak hanya diberikan 1 NPWP, di mana NPWP tersebut terdiri dari 15 digit.
Untuk rinciannya, 9 digit pertama adalah kode wajib pajak kemudian 3 digit berikutnya adalah kode administrasi kantor wajib pajak terdaftar dan 3 digit selanjutnya adalah kode status wajib pajak (pusat atau cabang).
ADVERTISEMENT
Cara Daftar NPWP Online 2025 melalui Coretax
Dikutip dari Kumparan Berita Bisnis, berikut adalah cara daftar NPWP online 2025 melalui Coretax.
1. Akses Portal Wajib Pajak
Kunjungi halaman login Portal Wajib Pajak dan pilih opsi New Registration (Pendaftaran Baru).
2. Pilih Jenis Wajib Pajak
Tentukan jenis wajib pajak yang ingin didaftarkan. Pilih Individual (Orang Pribadi) jika pendaftaran adalah untuk individu.
3. Pertanyaan Terkait NIK
Sistem akan menanyakan apakah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pilih Yes (Ya) jika sudah memiliki NIK atau No (Tidak) jika belum.
4. Pilih Jenis Registrasi
Terdapat dua pilihan registrasi:, yakni:
5. Isi Identitas Wajib Pajak
Lengkapi kolom yang mencakup NIK, nama, jenis wajib pajak, tempat lahir, negara asal, jenis kelamin, status pernikahan, agama, dan tipe pekerjaan.
ADVERTISEMENT
6. Verifikasi Data
Setelah mengisi data, tekan tombol Verify (Periksa) untuk memastikan informasi yang dimasukkan benar.
7. Isi Kontak Wajib Pajak
Masukkan alamat email, nomor telepon, dan nomor faksimili.
8. Tambahkan Pihak Terkait
Tahap ini opsional. Masyarakat dapat menambahkan informasi mengenai pasangan, anak, saudara, atau orang tua. Jika tidak ingin menambahkan, lanjutkan dengan menekan tombol Next.
9. Isi Detail Pihak Terkait
Pilih jenis hubungan dengan pihak terkait, masukkan NIK atau NPWP orang tersebut lalu tekan tombol Search (Cari) dan isi kolom Remark (Komentar).
10. Simpan Data dan Lanjutkan
Tekan tombol Save (Simpan) untuk menyimpan informasi yang sudah diisi, kemudian lanjutkan dengan menekan tombol Next.
11. Isi Data Ekonomi
Masyarakat akan diminta untuk mengisi Economic Data (Data Ekonomi).
12. Pilih Sumber Penghasilan
Pilih salah satu dari empat kategori sumber penghasilan: (a) Karyawan, (b) Profesional, (c) Aktivitas Bisnis, atau (d) Lainnya.
13. Isi Alamat Wajib Pajak
Masukkan alamat lengkap.
ADVERTISEMENT
14. Verifikasi Identitas dengan Foto
Untuk memverifikasi identitas, unggah foto diri yang akan dicocokkan dengan data DUKCAPIL.
15. Verifikasi dan Lanjutkan
Setelah foto diunggah dan diverifikasi, tekan Next untuk melanjutkan.
16. Konfirmasi Pernyataan Wajib Pajak
Centang kotak pernyataan wajib pajak sebagai konfirmasi bahwa masyarakat menyetujui proses pendaftaran.
17. Kirim Pengajuan
Tekan tombol Submit Application untuk mengirimkan pendaftaran.
18. Pendaftaran Selesai
Setelah pengajuan selesai, masyarakat akan melihat pesan di layar yang menyatakan, “Thank you for submitting your request. Please check your email.”
19. Periksa Email
Coretax akan mengirimkan NPWP dan cetakan NPWP dalam format PDF ke email yang telah didaftarkan.
Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, masyarakat dapat menyelesaikan pendaftaran NPWP secara online dengan mudah melalui sistem Coretax.
Cara Daftar NPWP Online 2025 melalui Ereg Pajak atau Aplikasi Registrasi
Untuk mendaftar NPWP secara online, berikut adalah persyaratan, prosedur, dan langkah-langkah yang perlu diikuti dikutip dari situs sippn.menpan.go.id.
ADVERTISEMENT
1. Persyaratan
Berikut adalah persyaratan untuk mendaftar NPWP secara online.
2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur Pendaftaran
Berikut adalah sistem, mekanisme, dan prosedur pendaftaran cara mendaftar NPWP secara online tahun 2025.
ADVERTISEMENT
3. Waktu Penyelesaian
Proses pendaftaran NPWP secara online ini selesai dalam waktu 1 hari.
4. Biaya
Pendaftaran NPWP secara online tidak dikenakan biaya.
Dengan mengikuti prosedur ini, masyarakat bisa mendapatkan NPWP dengan mudah tanpa perlu mengunjungi kantor pajak secara langsung.
Fungsi dan Manfaat Memiliki NPWP
Dikutip dari situs pajak.go.id, berikut adalah berbagai fungsi dan manfaat mempunyai NPWP.
1. Sebagai Persyaratan Administrasi
Dengan memiliki NPWP, wajib pajak akan mendapatkan kemudahan dalam mengurus administrasi di berbagai instansi.
Saat ini, beberapa instansi mengharuskan untuk melampirkan NPWP sebagai salah satu syarat utama atau sebagai dokumen pendukung untuk mengurus administrasi di instansi itu.
Contoh beberapa dokumen yang mengharuskan untuk melampirkan NPWP dalam persyaratannya adalah dalam pembuatan SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan, permohonan pengajuan kredit ke bank, dan pembuatan paspor.
ADVERTISEMENT
2. Kemudahan dalam Administrasi Perpajakan
Orang yang memiliki NPWP akan mendapatkan kemudahan dalam administrasi perpajakan terutama dalam pengajuan produk hukum di bidang perpajakan seperti permohonan restitusi dan pengajuan pengurangan pembayaran pajak.
Manfaat yang paling terasa adalah pemotongan pajak yang lebih rendah.
Untuk yang tidak mempunyai NPWP, pemotongan pajak atas penghasilan yang diberikan oleh pemberi kerjanya akan dikenakan tarif 20 persen lebih tinggi daripada tarif yang diterapkan terhadap wajib pajak yang dapat menunjukkan NPWP.
3. Akses ke Fasilitas Pemerintah
NPWP sering menjadi syarat untuk mendapatkan fasilitas tertentu dari pemerintah, seperti bantuan usaha untuk pelaku UMKM atau subsidi tertentu.
4. Mempermudah Investasi dan Transaksi Keuangan
NPWP dibutuhkan untuk transaksi keuangan besar seperti jual beli properti atau kendaraan bermotor. Beberapa investasi, seperti saham atau reksadana mewajibkan investor untuk mempunyai NPWP.
ADVERTISEMENT
5. Memungkinkan Pengajuan Fasilitas Pajak Tertentu
Pemilik NPWP dapat mengajukan fasilitas pajak seperti pengurangan pajak penghasilan, insentif pajak UMKM, dan keringanan pajak lainnya sesuai kebijakan pemerintah.
6. Meningkatkan Kredibilitas dalam Dunia Bisnis
Mempunyai NPWP menunjukkan kepatuhan terhadap hukum dan pajak yang dapat meningkatkan kepercayaan mitra bisnis, investor, dan klien terhadap individu atau perusahaan.
7. Dibutuhkan dalam Pengurusan Warisan dan Hibah
NPWP dapat digunakan dalam pengurusan warisan atau hibah terutama jika ada harta atau aset yang perlu dikenakan pajak sebelum diwariskan.
8. Memudahkan dalam Lelang atau Pengadaan Barang dan Jasa
Untuk individu atau badan usaha yang ingin berpartisipasi dalam proyek pemerintah atau swasta, NPWP menjadi dokumen wajib untuk mengikuti lelang dan pengadaan barang/jasa.
Cara daftar NPWP online 2025 kini semakin mudah dan praktis tanpa perlu datang ke kantor pajak.
Dengan adanya layanan pendaftaran NPWP secara online, proses pengurusan kini menjadi lebih praktis dan efisien tanpa harus datang ke kantor pajak. Pastikan semua data yang diisi benar dan lengkap agar proses verifikasi berjalan lancar. (Mey
ADVERTISEMENT
Live Update