Konten dari Pengguna

Cara Daftar NPWP Online 2025 melalui Coretax dan Ereg

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 7 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Cara Daftar NPWP Online 2025, Unsplash/Kelly Sikkema
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Daftar NPWP Online 2025, Unsplash/Kelly Sikkema

Cara daftar NPWP online 2025 menjadi solusi praktis bagi wajib pajak untuk mengurus administrasi perpajakan tanpa harus datang ke kantor pajak.

Pada tahun 2025, mendaftar NPWP via online dapat dilakukan dengan 2 cara, yakni melalui Coretax dan Ereg Pajak.

Coretax adalah platform digital yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mempermudah proses administrasi pajak.

Daftar isi

Daftar isi

chevron-up

Pengertian NPWP

Ilustrasi Cara Daftar NPWP Online 2025, Unsplash/Olga DeLawrence

Dikutip dari situs pajak.go.id, NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai identitas atau tanda pengenal diri dalam melaksanakan hak dan juga kewajiban perpajakannya.

Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-60/PJ/2013, setiap wajib pajak hanya diberikan 1 NPWP, di mana NPWP tersebut terdiri dari 15 digit.

Untuk rinciannya, 9 digit pertama adalah kode wajib pajak kemudian 3 digit berikutnya adalah kode administrasi kantor wajib pajak terdaftar dan 3 digit selanjutnya adalah kode status wajib pajak (pusat atau cabang).

Cara Daftar NPWP Online 2025 melalui Coretax

Ilustrasi Cara Daftar NPWP Online 2025, Unsplash/Leon Dewiwje

Dikutip dari Kumparan Berita Bisnis, berikut adalah cara daftar NPWP online 2025 melalui Coretax.

1. Akses Portal Wajib Pajak

Kunjungi halaman login Portal Wajib Pajak dan pilih opsi New Registration (Pendaftaran Baru).

2. Pilih Jenis Wajib Pajak

Tentukan jenis wajib pajak yang ingin didaftarkan. Pilih Individual (Orang Pribadi) jika pendaftaran adalah untuk individu.

3. Pertanyaan Terkait NIK

Sistem akan menanyakan apakah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pilih Yes (Ya) jika sudah memiliki NIK atau No (Tidak) jika belum.

4. Pilih Jenis Registrasi

Terdapat dua pilihan registrasi:, yakni:

  • Registration with NIK Activation (Pendaftaran dengan aktivasi NIK): jika ingin menggunakan NIK sebagai NPWP.

  • Registration Only (Hanya registrasi): jika ingin membuat akun Coretax tanpa menggunakan NIK sebagai NPWP.

5. Isi Identitas Wajib Pajak

Lengkapi kolom yang mencakup NIK, nama, jenis wajib pajak, tempat lahir, negara asal, jenis kelamin, status pernikahan, agama, dan tipe pekerjaan.

6. Verifikasi Data

Setelah mengisi data, tekan tombol Verify (Periksa) untuk memastikan informasi yang dimasukkan benar.

7. Isi Kontak Wajib Pajak

Masukkan alamat email, nomor telepon, dan nomor faksimili.

8. Tambahkan Pihak Terkait

Tahap ini opsional. Masyarakat dapat menambahkan informasi mengenai pasangan, anak, saudara, atau orang tua. Jika tidak ingin menambahkan, lanjutkan dengan menekan tombol Next.

9. Isi Detail Pihak Terkait

Pilih jenis hubungan dengan pihak terkait, masukkan NIK atau NPWP orang tersebut lalu tekan tombol Search (Cari) dan isi kolom Remark (Komentar).

10. Simpan Data dan Lanjutkan

Tekan tombol Save (Simpan) untuk menyimpan informasi yang sudah diisi, kemudian lanjutkan dengan menekan tombol Next.

11. Isi Data Ekonomi

Masyarakat akan diminta untuk mengisi Economic Data (Data Ekonomi).

12. Pilih Sumber Penghasilan

Pilih salah satu dari empat kategori sumber penghasilan: (a) Karyawan, (b) Profesional, (c) Aktivitas Bisnis, atau (d) Lainnya.

13. Isi Alamat Wajib Pajak

Masukkan alamat lengkap.

14. Verifikasi Identitas dengan Foto

Untuk memverifikasi identitas, unggah foto diri yang akan dicocokkan dengan data DUKCAPIL.

15. Verifikasi dan Lanjutkan

Setelah foto diunggah dan diverifikasi, tekan Next untuk melanjutkan.

16. Konfirmasi Pernyataan Wajib Pajak

Centang kotak pernyataan wajib pajak sebagai konfirmasi bahwa masyarakat menyetujui proses pendaftaran.

17. Kirim Pengajuan

Tekan tombol Submit Application untuk mengirimkan pendaftaran.

18. Pendaftaran Selesai

Setelah pengajuan selesai, masyarakat akan melihat pesan di layar yang menyatakan, “Thank you for submitting your request. Please check your email.

19. Periksa Email

Coretax akan mengirimkan NPWP dan cetakan NPWP dalam format PDF ke email yang telah didaftarkan.

Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, masyarakat dapat menyelesaikan pendaftaran NPWP secara online dengan mudah melalui sistem Coretax.

Cara Daftar NPWP Online 2025 melalui Ereg Pajak atau Aplikasi Registrasi

Ilustrasi Cara Daftar NPWP Online 2025, Unsplash/Markus Winkler

Untuk mendaftar NPWP secara online, berikut adalah persyaratan, prosedur, dan langkah-langkah yang perlu diikuti dikutip dari situs sippn.menpan.go.id.

1. Persyaratan

Berikut adalah persyaratan untuk mendaftar NPWP secara online.

  • Warga Negara Indonesia (WNI): KTP dan Kartu Keluarga (KK).

  • Warga Negara Asing (WNA): paspor dan KITAS.

2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur Pendaftaran

Berikut adalah sistem, mekanisme, dan prosedur pendaftaran cara mendaftar NPWP secara online tahun 2025.

  • Akses laman pendaftaran

    Kunjungi laman ereg.pajak.go.id. Jika belum memiliki akun Ereg, klik menu Daftar untuk melanjutkan pendaftaran akun.

    Setelah mendaftar, periksa kotak masuk email yang didaftarkan dan klik link aktivasi yang dikirimkan untuk mengaktifkan akun.

  • Login ke akun Ereg

    Setelah akun aktif, buka kembali halaman utama ereg.pajak.go.id, lalu login menggunakan email aktif yang telah didaftarkan dan password yang telah dibuat.

  • Isi formulir pendaftaran NPWP

    Di halaman dashboard, masyarakat akan diarahkan untuk mengisi formulir pendaftaran NPWP. Isilah seluruh kolom formulir dengan data yang sesuai dengan dokumen identitas dan keadaan yang sebenarnya.

  • Verifikasi formulir

    Setelah mengisi seluruh formulir, status pendaftaran akan berubah menjadi Lengkap. Klik tombol Minta Token untuk mengirimkan token pendaftaran ke email.

  • Kirim permohonan

    Setelah menerima token di email, kembali ke menu pendaftaran NPWP dan klik tombol Kirim Permohonan. Centang seluruh kolom yang tersedia, masukkan nomor token yang diterima, dan klik Kirim.

  • Status verifikasi

    Jika permohonan berhasil terkirim, status pendaftaran NPWP akan berubah menjadi Verifikasi. Masyarakat akan menerima NPWP Elektronik yang dikirimkan secara otomatis ke alamat email yang terdaftar.

  • Pengiriman kartu NPWP

    Kartu NPWP fisik akan dikirimkan ke alamat yang terdaftar setelah proses verifikasi pendaftaran selesai dan dinyatakan lengkap.

    Jika tidak menerima kartu NPWP dalam 30 hari, masyarakat dapat mengajukan cetak ulang kartu NPWP dengan mengunjungi kantor pajak terdekat.

3. Waktu Penyelesaian

Proses pendaftaran NPWP secara online ini selesai dalam waktu 1 hari.

4. Biaya

Pendaftaran NPWP secara online tidak dikenakan biaya.

Dengan mengikuti prosedur ini, masyarakat bisa mendapatkan NPWP dengan mudah tanpa perlu mengunjungi kantor pajak secara langsung.

Fungsi dan Manfaat Memiliki NPWP

Ilustrasi Cara Daftar NPWP Online 2025, Unsplash/Towfiqu barbhuiya

Dikutip dari situs pajak.go.id, berikut adalah berbagai fungsi dan manfaat mempunyai NPWP.

1. Sebagai Persyaratan Administrasi

Dengan memiliki NPWP, wajib pajak akan mendapatkan kemudahan dalam mengurus administrasi di berbagai instansi.

Saat ini, beberapa instansi mengharuskan untuk melampirkan NPWP sebagai salah satu syarat utama atau sebagai dokumen pendukung untuk mengurus administrasi di instansi itu.

Contoh beberapa dokumen yang mengharuskan untuk melampirkan NPWP dalam persyaratannya adalah dalam pembuatan SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan, permohonan pengajuan kredit ke bank, dan pembuatan paspor.

2. Kemudahan dalam Administrasi Perpajakan

Orang yang memiliki NPWP akan mendapatkan kemudahan dalam administrasi perpajakan terutama dalam pengajuan produk hukum di bidang perpajakan seperti permohonan restitusi dan pengajuan pengurangan pembayaran pajak.

Manfaat yang paling terasa adalah pemotongan pajak yang lebih rendah.

Untuk yang tidak mempunyai NPWP, pemotongan pajak atas penghasilan yang diberikan oleh pemberi kerjanya akan dikenakan tarif 20 persen lebih tinggi daripada tarif yang diterapkan terhadap wajib pajak yang dapat menunjukkan NPWP.

3. Akses ke Fasilitas Pemerintah

NPWP sering menjadi syarat untuk mendapatkan fasilitas tertentu dari pemerintah, seperti bantuan usaha untuk pelaku UMKM atau subsidi tertentu.

4. Mempermudah Investasi dan Transaksi Keuangan

NPWP dibutuhkan untuk transaksi keuangan besar seperti jual beli properti atau kendaraan bermotor. Beberapa investasi, seperti saham atau reksadana mewajibkan investor untuk mempunyai NPWP.

5. Memungkinkan Pengajuan Fasilitas Pajak Tertentu

Pemilik NPWP dapat mengajukan fasilitas pajak seperti pengurangan pajak penghasilan, insentif pajak UMKM, dan keringanan pajak lainnya sesuai kebijakan pemerintah.

6. Meningkatkan Kredibilitas dalam Dunia Bisnis

Mempunyai NPWP menunjukkan kepatuhan terhadap hukum dan pajak yang dapat meningkatkan kepercayaan mitra bisnis, investor, dan klien terhadap individu atau perusahaan.

7. Dibutuhkan dalam Pengurusan Warisan dan Hibah

NPWP dapat digunakan dalam pengurusan warisan atau hibah terutama jika ada harta atau aset yang perlu dikenakan pajak sebelum diwariskan.

8. Memudahkan dalam Lelang atau Pengadaan Barang dan Jasa

Untuk individu atau badan usaha yang ingin berpartisipasi dalam proyek pemerintah atau swasta, NPWP menjadi dokumen wajib untuk mengikuti lelang dan pengadaan barang/jasa.

Cara daftar NPWP online 2025 kini semakin mudah dan praktis tanpa perlu datang ke kantor pajak.

Dengan adanya layanan pendaftaran NPWP secara online, proses pengurusan kini menjadi lebih praktis dan efisien tanpa harus datang ke kantor pajak. Pastikan semua data yang diisi benar dan lengkap agar proses verifikasi berjalan lancar. (Mey

Baca juga: Tata Cara Menabung di Bank dengan Aman dan Cerdas