Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Cara Daftar Transmigrasi ke IKN dan Syaratnya
4 Oktober 2024 23:08 WIB
·
waktu baca 7 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Untuk mengetahui cara daftar transmigrasi ke IKN (Ibu Kota Nusantara) saat ini tentunya ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para transmigran. Syarat-syarat ini biasanya meliputi pemberkasan administrasi maupun pemberkasan data lainnya.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari Jurnal Pengabdian Masyarakat, Stella Vania, (2021:114), transmigrasi adalah program khas Indonesia yang telah dilakukan dan diimplementasikan sejak lama oleh warga negara Indonesia.
Transmigrasi dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang melakukan transmigrasi serta masyarakat yang ada di sekitarnya, peningkatan dan pemerataan pembangunan daerah, serta memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa dan negara.
Cara Daftar Transmigrasi ke IKN (Ibu Kota Nusantara)
Berikut adalah cara daftar transmigrasi ke IKN (Ibu Kota Nusantara).
1. Pendaftaran di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah
Kunjungi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di kabupaten/kota tempat tinggal untuk mendapatkan informasi tentang program transmigrasi ke IKN (Ibu Kota Nusantara).
Pastikan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, seperti usia, kemampuan bekerja, dan kemauan untuk berpartisipasi dalam program transmigrasi.
2. Pengisian Formulir Pendaftaran
Isi formulir pendaftaran yang disediakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Formulir ini biasanya memerlukan informasi seperti data pribadi, pengalaman kerja, dan kemampuan pertanian atau usaha lainnya.
ADVERTISEMENT
3. Melengkapi Dokumen Persyaratan
Dokumen yang biasanya diperlukan seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK), surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit, surat pernyataan bersedia ikut program transmigrasi, Pas foto terbaru, dan Sertifikat keterampilan (jika ada).
4. Proses Seleksi
Setelah mendaftar, akan mengikuti proses seleksi oleh Dinas terkait. Penilaian dilakukan berdasarkan beberapa kriteria, seperti kondisi fisik, keterampilan, dan kesediaan untuk menetap di daerah baru.
5. Pelatihan dan Persiapan
Jika lulus seleksi, akan mengikuti pelatihan persiapan transmigrasi, termasuk pelatihan tentang pertanian, keterampilan kerja, dan informasi tentang kehidupan di lokasi transmigrasi.
6. Pemberangkatan ke Lokasi Transmigrasi
Setelah semua persiapan selesai, pemerintah akan mengatur pemberangkatan ke lokasi transmigrasi, dalam hal ini di wilayah IKN (Ibu Kota Nusantara).
7. Fasilitas yang Diberikan
Biasanya, pemerintah akan memberikan sejumlah fasilitas bagi transmigran, seperti lahan untuk bercocok tanam atau usaha lainnya, rumah sederhana, serta bantuan modal usaha (tergantung program).
ADVERTISEMENT
Syarat Transmigrasi ke IKN (Ibu Kota Nusantara)
Berikut adalah syarat daftar transmigrasi ke IKN (Ibu Kota Nusantara).
1. Syarat Umum Transmigrasi:
Warga Negara Indonesia (WNI). Peserta transmigrasi harus merupakan WNI yang sah.
2. Usia produktif. Peserta harus berada pada usia produktif, biasanya antara 18 hingga 50 tahun. Namun, dalam beberapa kasus, usia di atas 50 tahun masih bisa dipertimbangkan jika memenuhi syarat kesehatan dan keterampilan.
3. Kondisi Fisik dan Kesehatan. Peserta transmigrasi harus dalam kondisi sehat, baik secara fisik maupun mental, yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit.
4. Bersedia pindah dan beradaptasi. Peserta harus bersedia pindah ke lokasi transmigrasi dan mampu beradaptasi dengan lingkungan baru, termasuk sistem sosial dan ekonomi di sana.
ADVERTISEMENT
5. Tidak memiliki riwayat kriminal. Peserta harus memiliki catatan kepolisian bersih dan tidak terlibat dalam kegiatan kriminal, yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
6. Kemampuan atau keterampilan. Peserta yang memiliki keterampilan di bidang pertanian, perikanan, peternakan, atau kewirausahaan biasanya lebih diprioritaskan, meskipun ini bisa bervariasi tergantung pada kebutuhan tenaga kerja di lokasi tujuan.
7. Memiliki motivasi tinggi. Peserta diharapkan memiliki motivasi yang kuat untuk meningkatkan taraf hidup dan berpartisipasi dalam pembangunan wilayah transmigrasi.
8. Pasangan dan keluarga. Jika mendaftar bersama keluarga, pasangan dan anak-anak juga harus memenuhi persyaratan dasar terkait kesehatan dan kesediaan untuk menetap di lokasi transmigrasi.
Hak, Kewajiban, dan Larangan Transmigrasi ke IKN (Ibu Kota Nusantara)
Warga transmigran yang pindah ke IKN (Ibu Kota Nusantara) memiliki sejumlah hak dan kewajiban yang diatur dalam peraturan pemerintah, terutama terkait program transmigrasi.
ADVERTISEMENT
Hak Transmigrasi ke IKN (Ibu Kota Nusantara):
1. Warga transmigran umumnya mendapatkan hak atas tanah dan permukiman yang telah dipersiapkan oleh pemerintah. Tanah tersebut dapat digunakan untuk keperluan tempat tinggal dan pertanian sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Transmigran berhak mendapatkan akses terhadap infrastruktur dasar, seperti jalan, listrik, air bersih, serta layanan kesehatan dan pendidikan di lokasi transmigrasi.
3. Pemerintah biasanya memberikan pelatihan keterampilan dan bimbingan teknis kepada transmigran, khususnya dalam bidang pertanian atau sektor lainnya, agar bisa mengembangkan ekonomi di lokasi baru.
4. Transmigran juga berhak atas akses ke berbagai program kesejahteraan sosial dari pemerintah, termasuk bantuan langsung, subsidi, atau akses pada layanan kesehatan dan pendidikan gratis.
5. Setelah memenuhi syarat tertentu, warga transmigran dapat mendapatkan hak kepemilikan penuh atas lahan yang dialokasikan, baik untuk tempat tinggal maupun lahan usaha.
6. Warga transmigran berhak atas perlindungan hukum dan sosial sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk perlindungan dari eksploitasi, diskriminasi, atau ketidakadilan di wilayah tujuan.
ADVERTISEMENT
Kewajiban Transmigrasi ke IKN (Ibu Kota Nusantara):
1. Warga transmigran wajib mematuhi seluruh peraturan yang berlaku di tingkat nasional dan daerah, termasuk peraturan terkait tata ruang, penggunaan lahan, dan hukum lainnya di kawasan IKN (Ibu Kota Nusantara).
2. Transmigran yang menerima lahan pertanian atau lahan usaha berkewajiban untuk memanfaatkan lahan tersebut sesuai dengan tujuan yang ditetapkan, seperti untuk kegiatan pertanian, perikanan, atau kegiatan produktif lainnya.
3. Warga transmigran diharapkan berperan aktif dalam kegiatan pembangunan di wilayah IKN (Ibu Kota Nusantara), termasuk kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat setempat.
4. Transmigran memiliki kewajiban untuk ikut menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah pemukiman transmigrasi, baik melalui kerjasama dengan aparat maupun dengan masyarakat lokal.
5. Sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan ekosistem di wilayah IKN yang sedang dibangun, transmigran wajib melaksanakan kegiatan yang ramah lingkungan, seperti tidak melakukan penebangan liar atau membuang limbah sembarangan.
6. Warga transmigran juga berkewajiban menjaga hubungan baik dengan masyarakat asli yang sudah ada di wilayah IKN (Ibu Kota Nusantara), menghormati adat istiadat, dan ikut berkontribusi dalam kehidupan sosial di komunitas baru.
7. Dalam beberapa kasus, transmigran diwajibkan melaporkan perkembangan usaha atau pemanfaatan lahan yang diberikan kepada instansi terkait, terutama jika ada program bantuan yang diterima dari pemerintah.
ADVERTISEMENT
Larangan Transmigrasi ke IKN (Ibu Kota Nusantara):
1. Lahan yang diberikan kepada transmigran biasanya tidak boleh dijual atau dialihkan kepada pihak lain dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan peraturan, kecuali dengan izin resmi dari pemerintah.
2. Transmigran dilarang meninggalkan lahan atau permukiman yang telah diberikan tanpa alasan yang sah, seperti kembali ke daerah asal atau mencari tempat tinggal lain tanpa persetujuan pemerintah.
3. Mengingat pentingnya menjaga lingkungan, transmigran dilarang melakukan kegiatan penebangan liar, pembakaran lahan, atau perusakan lingkungan di sekitar wilayah IKN (Ibu Kota Nusantara).
4. Warga transmigran dilarang keras terlibat dalam kegiatan-kegiatan ilegal, seperti peredaran narkoba, perdagangan manusia, atau aktivitas kriminal lainnya yang dapat merusak stabilitas dan keamanan wilayah IKN (Ibu Kota Nusantara).
ADVERTISEMENT
5. Meskipun warga transmigran memiliki hak pribadi, mereka tidak boleh menolak secara aktif untuk berpartisipasi dalam kegiatan sosial atau pembangunan komunitas yang diadakan oleh pemerintah atau masyarakat lokal.
6. Warga transmigran harus menjaga hubungan baik dengan masyarakat asli dan dilarang menimbulkan konflik atau tindakan yang dapat memicu ketegangan sosial, seperti mengambil alih lahan milik masyarakat lokal secara tidak sah.
7. Transmigran tidak boleh mengabaikan kewajiban membayar pajak atau retribusi yang mungkin diwajibkan oleh pemerintah setempat, terutama jika terkait dengan penggunaan lahan dan fasilitas umum.
Untuk mendapatkan informasi lebih rinci dan terbaru terkait cara daftar transmigrasi ke IKN (Ibu Kota Nusantara), disarankan untuk menghubungi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
ADVERTISEMENT
Pastikan untuk selalu memantau pengumuman resmi agar tidak ketinggalan informasi terbaru tentang program transmigrasi ke IKN.
Jika ada program khusus terkait transmigrasi ke IKN ini, informasi tersebut biasanya akan diumumkan secara resmi melalui media atau portal pemerintah terkait.