Konten dari Pengguna

Cara Lapor Pajak Online Lewat HP dengan Mudah dan Praktis

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
26 Januari 2022 12:59 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Cara lapor pajak online lewat HP. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Cara lapor pajak online lewat HP. Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
Seiring dengan perkembangan teknologi, cara lapor pajak online lewat HP sudah bisa dilakukan dengan mudah dan cepat. Melakukan kewajiban lapor pajak pun kini tak perlu menghabiskan banyak waktu.
ADVERTISEMENT
Menurut laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan adalah surat yang digunakan untuk melaporan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak dan bukan objek pajak, harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pelaporan SPT Pajak ini dilakukan setiap tahunnya atas tahun pajak di tahun sebelumnya. Batas waktu pelaporan pajak bagi para wajib pajak pribadi maupun pekerja, yakni maksimal 3 bulan setelah tahun pajak berakhir atau pada akhir Maret.
Sementara itu, bagi wajib pajak badan, batas waktu yang disediakan adalah 4 bulan setelah tahun pajak berakhir, yakni pada akhir April.
Lebih lanjut, alasan untuk lapor pajak sudah ada di Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perpajakan, yaitu sarana untuk mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebetulnya terhutang dan pemenuhan pajak setahun terakhir.
ADVERTISEMENT

Cara Lapor Pajak Online Lewat HP

Bagaimanakah cara mudah dan cepat untuk lapor pajak online? Foto: Unsplash
Melihat pentingnya kegiatan lapor pajak yang harus dilakukan oleh pekerja wajib, bagaimanakah cara mudah dan cepat untuk lapor pajak online lewat HP?
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sendiri sebetulnya sudah meluncurkan inovasi baru, yaitu aplikasi mobile andorid e-filling SPT 1770 SS.
Adanya aplikasi ini memberi kemudahan untuk mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan secara online melalui perangkat basis tersebut.
Setelah wajib pajak menerima e-FIN atau Electronic Filling Indentification Number, wajib pajak bisa segera melakukan pendaftaran melalui website resmi (https://djponline.pajak.go.id/account/login)
Berikut langkah-langkahnya, yaitu:
ADVERTISEMENT
(JA)