Konten dari Pengguna

Cara Lapor PPN di Web eFaktur bagi Pengusaha

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi cara lapor PPN di web eFaktur. Foto: Nugroho Sejati/Kumparan.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara lapor PPN di web eFaktur. Foto: Nugroho Sejati/Kumparan.

Para pengusaha barang mewah yang dikenai pajak (PKP) perlu mengetahui cara lapor PPN di web e-Faktur. Pasalnya, pelaporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) wajib dilakukan sebulan sekali.

Web e-Faktur adalah layanan perpajakan yang digunakan untuk membuat dan melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) PPN secara online.

Melalui situs ini, wajib pajak dapat melaporkan PPN atau PPN hingga PPnBM yang terutang dalam satu Masa Pajak tanpa harus datang ke kantor pajak.

Bagaimana cara lapor SPT Masa pajak penambahan nilai melalui webisite e-Faktur? Simak informasinya selengkapnya dalam ulasan berikut.

Cara Lapor PPN di Web e-Faktur

Ilustrasi cara lapor PPN di web eFaktur. Foto: Nugroho Sejati/Kumparan/

Mengutip laman Dirjen Pajak, pelaporan SPT PPN via web e-faktur dilakukan dalam sembilan tahapan.

Dimulai dari menginstall sertifikat elektronik, sign in, mengisi profil penandatanganan faktur pajak dan spt, posting spt, isi detail spt, mengunggah file sertifikat elektronik, pengisian spt induk, pelaporan spt, hingga cetak bukti penerimaan elektronik.

Adapun langkah-langkahnya yakni sebagai berikut:

1. Instal Sertifikat Elektronik

Langkah pertama dalam pelaporan SPT Masa PPN adalah menginstal sertifikat elektronik. Sertifikat elektronik merupakan sertifikat yang memuat identitas dan Tanda Tangan Elektronik yang berfungsi untuk menunjukkan autentikasi pengguna layanan perpajakan secara elektronik.

Berikut cara menginstal sertifikat elektronik:

  • Buka eFaktur di laman web-eFaktur.pajak.go.id menggunakan browser. Disarankan menggunakan browser Chrome atau Firefox.

  • Buka menu option dan cari kata kunci certificate, lalu klik ‘view certificate’.

  • Setelah muncul daftar sertifikat, klik ‘Import’ dan pilih sertifikat elektronik PKP dan masukkan Passphrase.

  • Kemudian tutup dan buka kembali browser. Jika instalasi sertifikat elektronik berhasil, NPWP dan nama perusahaan akan terisi secara otomatis. Jika gagal, ulangi kembali proses import sertifikat elektronik dan pastikan sertel masih berlaku.

2. Masuk ke laman Web eFaktur

Setelah berhasil menginstal sertifikat elektronik, PKP bisa sign in ke laman web e-Faktur.

  • Masuk ke laman https: //web-efaktur.pajak.go.id.

  • Nama perusahaan dan nomor NPWP akan muncul secara otomatis di halaman login.

  • Masukkan password akun PKP (password E-Nofa), kemudian klik ‘Login’.

3. Isi Profil Penandatanganan Faktur Pajak dan SPT

  • Pilih menu profil, kemudian pilih profil aplikasi.

  • Masukkan nama dan jabatan penandatangan faktur, lalu klik simpan perubahan.

  • Data yang muncul di tab ‘profil PKP’ adalah data yang terdapat di sistem informasi DJP.

4. Posting SPT

  • Pilih menu ‘Administrasi SPT’ lalu klik submenu ‘Monitoring SPT’, kemudian pilih ‘Posting SPT’.

  • Setelah itu, layar akan menampilkan isian data posting SPT. Masukkan tahun pajak, masa pajak, dan status SPT.

  • Jika data sudah diisi dengan benar, klik ‘Submit’.

  • Nantinya akan muncul notifikasi berupa ‘Proses Posting sudah masuk ke dalam antrean, silakan tunggu beberapa saat’. Setelah itu, klik ‘Ok’ untuk melanjutkan.

  • Apabila proses posting berhasil, akan muncul status Sukses pada daftar SPT.

Ilustrasi Cara Lapor PPN di Web e-Faktur. Foto: Shutter Stock

5. Isi Detail SPT

Proses selanjutnya adalah melengkapi detail SPT. Langkah-langkahnya sebagai berikut:

  • Klik ‘Buka’ pada daftar SPT untuk melihat dan mengisi detail SPT yang mencakup Lampiran Detail, Lampiran AB, dan Induk.

  • Pilih ‘Lampiran Detail’ dan pilih jenis formulir SPT. Jenis formulir yang tersedia terdiri dari A1 untuk daftar ekspor, A2 untuk PK atas penyerahan dalam negeri, B1 untuk PM dapat dikreditkan atas impor, B2 untuk PM dapat dikreditkan atas perolehan dalam negeri, dan B3 untuk PM, tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas.

  • Klik ‘Tampilkan’ untuk melihat detail lampiran dan pilih ‘Download’ untuk mengunduh formulir A1-B3 dalam bentuk CSV. Lakukan pengecekan untuk keseluruhan jenis formulir mulai dari A1-B3. Jika sudah sesuai, lanjutkan ke formulir AB.

  • Klik ‘Lampiran AB’ dan pilih ‘Rekapitulasi Penyerahan’ untuk melihat detail rekapitulasi. Detail yang tidak tersedia tekstbox sudah dihitung secara otomatis oleh aplikasi dan tidak bisa diedit, sedangkan untuk detil yang tersedia textbox adalah detil yang perlu diisi secara manual.

  • Jika rincian penghitungan sudah selesai, checklist pada pernyataan dan pilih ‘Submit’.

6. Upload File Sertifikat Elektronik

Setelah Lampiran AB di-submit, PKP akan diminta untuk mengunggah Sertifikat Elektronik. Pilih ‘Choose file’ dan pilih file sertifikat elektronik. Masukkan passphrase dan klik ‘Setuju’. Jika passphrase yang dimasukkan benar, akan muncul notifikasi ‘Submit SPT Lampiran AB Berhasil’.

7. Pengisian SPT Induk

Setelah Lampiran AB terisi dan tersimpan, lanjutkan dengan mengisi SPT Induk.

  • ‘Klik Penyerahan Barang dan Jasa’ pada menu Induk.

  • Pada poin Penyerahan Barang dan Jasa Tidak Terutang PPN, isikan Nilai DPP atas penyerahan tersebut atau isi dengan nol jika tidak ada penyerahan yang tidak terutang PPN.

  • Jika semua poin sudah terisi, klik pada opsi ‘Kelengkapan SPT’ pada bagian bawah. Lalu ceklis surat pernyataan dan isikan nama, tempat, dan tanggal pelaporan SPT.

  • Isi nama dan jabatan penandatangan lalu pilih ‘Simpan’.

  • Apabila berhasil akan muncul notifikasi, klik ‘Oke’ untuk menutup.

8. Pelaporan SPT

Setelah proses pembuatan SPT berhasil, tahap selanjutnya adalah pelaporan SPT PPN. Berikut tata cara melakukan pelaporan SPT.

  • Klik menu ‘Lapor’ pada daftar SPT yang telah dibuat.

  • Layar akan menampilkan detail SPT yang akan dilaporkan. Untuk menambahkan file lampiran SPT, klik ‘choose file’ lalu piih tombol ‘Lapor’.

  • Jika pengiriman berhasil, akan muncul notifikasi. Klik tombol Ok untuk menutup jendela.

9. Cetak Bukti Penerimaan Elektronik

Setelah proses pelaporan SPT berhasil, opsi pada kolom action akan berubah menjadi Lihat BPE dan Cetak SPT. Klik menu ‘Lihat BPE’ untuk melihat bukti penerimaan elektronik, sedangkan menu ‘Cetak SPT’ untuk mengunduh SPT Masa PPN Formulir Induk dan Lampiran AB.

(GLW)

Frequently Asked Question Section

Apa yang dimaksud web eFaktur?
chevron-down

Web e-Faktur adalah layanan perpajakan yang digunakan untuk membuat dan melaporkan (SPT) PPN secara online.

Apa isi sertifikat elektronik?
chevron-down

Sertifikat elektronik memuat identitas dan Tanda Tangan Elektronik pengusaha kena pajak (PKP).

Apa fungsi sertifikat elektronik?
chevron-down

Sertifikat elektronik berfungsi untuk menunjukkan autentikasi pengguna layanan perpajakan secara elektronik.