Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Cara Lapor PPN di Web eFaktur bagi Pengusaha
8 Agustus 2023 13:00 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Para pengusaha barang mewah yang dikenai pajak (PKP) perlu mengetahui cara lapor PPN di web e-Faktur. Pasalnya, pelaporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) wajib dilakukan sebulan sekali.
ADVERTISEMENT
Web e-Faktur adalah layanan perpajakan yang digunakan untuk membuat dan melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) PPN secara online.
Melalui situs ini, wajib pajak dapat melaporkan PPN atau PPN hingga PPnBM yang terutang dalam satu Masa Pajak tanpa harus datang ke kantor pajak.
Bagaimana cara lapor SPT Masa pajak penambahan nilai melalui webisite e-Faktur? Simak informasinya selengkapnya dalam ulasan berikut.
Cara Lapor PPN di Web e-Faktur
Mengutip laman Dirjen Pajak, pelaporan SPT PPN via web e-faktur dilakukan dalam sembilan tahapan.
Dimulai dari menginstall sertifikat elektronik, sign in, mengisi profil penandatanganan faktur pajak dan spt, posting spt, isi detail spt, mengunggah file sertifikat elektronik, pengisian spt induk, pelaporan spt, hingga cetak bukti penerimaan elektronik.
ADVERTISEMENT
Adapun langkah-langkahnya yakni sebagai berikut:
1. Instal Sertifikat Elektronik
Langkah pertama dalam pelaporan SPT Masa PPN adalah menginstal sertifikat elektronik. Sertifikat elektronik merupakan sertifikat yang memuat identitas dan Tanda Tangan Elektronik yang berfungsi untuk menunjukkan autentikasi pengguna layanan perpajakan secara elektronik.
Berikut cara menginstal sertifikat elektronik:
ADVERTISEMENT
2. Masuk ke laman Web eFaktur
Setelah berhasil menginstal sertifikat elektronik, PKP bisa sign in ke laman web e-Faktur.
3. Isi Profil Penandatanganan Faktur Pajak dan SPT
4. Posting SPT
5. Isi Detail SPT
ADVERTISEMENT
Proses selanjutnya adalah melengkapi detail SPT. Langkah-langkahnya sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
6. Upload File Sertifikat Elektronik
Setelah Lampiran AB di-submit, PKP akan diminta untuk mengunggah Sertifikat Elektronik. Pilih ‘Choose file’ dan pilih file sertifikat elektronik. Masukkan passphrase dan klik ‘Setuju’. Jika passphrase yang dimasukkan benar, akan muncul notifikasi ‘Submit SPT Lampiran AB Berhasil’.
7. Pengisian SPT Induk
Setelah Lampiran AB terisi dan tersimpan, lanjutkan dengan mengisi SPT Induk.
ADVERTISEMENT
8. Pelaporan SPT
Setelah proses pembuatan SPT berhasil, tahap selanjutnya adalah pelaporan SPT PPN. Berikut tata cara melakukan pelaporan SPT.
9. Cetak Bukti Penerimaan Elektronik
Setelah proses pelaporan SPT berhasil, opsi pada kolom action akan berubah menjadi Lihat BPE dan Cetak SPT. Klik menu ‘Lihat BPE’ untuk melihat bukti penerimaan elektronik, sedangkan menu ‘Cetak SPT’ untuk mengunduh SPT Masa PPN Formulir Induk dan Lampiran AB.
(GLW)