Konten dari Pengguna

Cara Lapor SPT Tahunan 2025 secara Online dan Praktis

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
29 Maret 2025 13:44 WIB
·
waktu baca 7 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Cara Lapor SPT Tahunan 2025. Unsplash.com/Markus Winkler
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Lapor SPT Tahunan 2025. Unsplash.com/Markus Winkler
ADVERTISEMENT
Memasuki tahun 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan sistem administrasi perpajakan terbaru bernama Coretax. Dalam sistem ini, wajib pajak bisa menggunakan cara lapor SPT Tahunan 2025 dengan lebih mudah.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari www.pajak.go.id, sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan dalam satu platform yang lebih efisien dan user-friendly.
Sehingga, bagi Wajib Pajak, memahami cara melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui Coretax menjadi penting untuk memastikan kepatuhan perpajakan yang tepat waktu dan akurat.

Cara Lapor SPT Tahunan 2025

Ilustrasi Cara Lapor SPT Tahunan 2025. Unsplash.com/Olga DeLawrence
Sebelum membahas langkah-langkah praktis cara lapor SPT Tahunan 2025 menggunakan sistem online, perlu diperhatikan tentang sistem baru perpajakan.
Saat ini, meskipun sistem Coretax DJP telah diperkenalkan, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk Tahun Pajak 2024 yang dilakukan pada tahun 2025 masih menggunakan sistem DJP Online.
Sistem Coretax DJP akan mulai diterapkan sepenuhnya untuk pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 yang dilakukan pada tahun 2026.
ADVERTISEMENT
Berikut ini adalah panduan lengkap untuk melaporkan SPT Tahunan 2024 yang dilakukan di tahun 2025 ini secara online melalui DJP Online:

1. Aktivasi EFIN (Electronic Filing Identification Number)

EFIN diperlukan untuk mendaftar dan mengakses layanan e-Filing di DJP Online. Jika wajib pajak belum memiliki EFIN atau lupa nomor EFIN wajib pajak, maka dapat melakukan beberapa hal berikut:
Mengirim email ke [email protected] dengan subjek "LUPA EFIN" dan menyertakan informasi seperti NPWP, nama, alamat terdaftar, alamat email terdaftar, nomor telepon terdaftar, serta pernyataan afirmasi.

2. Bukti Pemotongan Pajak

Siapkan dokumen bukti potong pajak dari pemberi kerja atau pihak lain yang relevan.

3. Data Pendukung Lainnya

Informasi mengenai penghasilan lain, harta, kewajiban, dan dokumen pendukung lainnya yang diperlukan untuk pengisian SPT.
ADVERTISEMENT

4. Akses situs DJP Online.

5. Buat SPT baru dengan meng-klik "Buat SPT"

Ikuti panduan pengisian yang diberikan. Sistem akan menanyakan beberapa pertanyaan untuk menentukan formulir SPT yang sesuai dengan profil wajib pajak.

6. Pilih Metode Pengisian

Wajib pajak dapat memilih pengisian dengan panduan atau dengan formulir. Disarankan untuk memilih "Dengan Panduan" jika wajib pajak baru pertama kali melaporkan SPT secara online.

7. Isi Data SPT

Masukkan data sesuai dengan bukti potong dan informasi pendukung lainnya. Pastikan semua data yang dimasukkan akurat dan lengkap.

8. Verifikasi dan Kirim SPT

Setelah semua data terisi, sistem akan menampilkan ringkasan SPT wajib pajak. Ambil kode verifikasi yang dikirimkan melalui email atau SMS sesuai pilihan wajib pajak. Masukkan kode verifikasi tersebut, kemudian kirim SPT wajib pajak.
ADVERTISEMENT

9. Simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)

Setelah SPT berhasil dikirim, wajib pajak akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik melalui email. Simpan bukti ini sebagai bukti pajak, bahwa wajib pajak telah melaporkan SPT.
Terdapat catatan penting terkait batas waktu pelaporan SPT Tahunan. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, harus dilaporkan paling lambat pada tanggal 31 Maret 2025.
Keterlambatan dalam pelaporan SPT dapat mengakibatkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100.000 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.
Meskipun Coretax DJP telah diperkenalkan, pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2024 tetap dilakukan melalui DJP Online.
Coretax DJP akan mulai digunakan sepenuhnya untuk pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 yang dilakukan pada tahun 2026.

Cara Melaporkan SPT Tahunan 2025 dengan Coretax

Ilustrasi Cara Lapor SPT Tahunan 2025. Unsplash.com/The New York Public Library
Mulai tahun 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengimplementasikan sistem administrasi perpajakan terbaru bernama Coretax DJP untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025.
ADVERTISEMENT
Sistem ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam proses pelaporan pajak. Berikut adalah panduan lengkap untuk melaporkan SPT Tahunan 2025 menggunakan Coretax DJP secara online.

1. Perbarui Data Pribadi

Pastikan informasi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), alamat email, dan nomor telepon yang terdaftar di DJP sudah terkini. Data ini penting untuk proses verifikasi di sistem Coretax DJP.

2. Kumpulkan Dokumen Pendukung

3. Akses Portal Coretax DJP

ADVERTISEMENT

4. Login ke Akun Coretax

5. Pilih Jenis SPT yang Sesuai

6. Isi Data SPT

7. Verifikasi Data dan Hitung Pajak Terutang

Setelah mengisi semua informasi, sistem akan secara otomatis menghitung jumlah pajak yang terutang atau potensi pengembalian pajak berdasarkan data yang diberikan.

8. Pembayaran Pajak (Jika Ada Kekurangan)

Jika terdapat kekurangan pembayaran pajak, wajib pajak akan diberikan opsi untuk melakukan pembayaran melalui berbagai metode yang disediakan, seperti saldo deposit atau kode billing.

9. Kirim SPT dan Simpan Bukti Pelaporan

Setelah semua langkah selesai, kirimkan SPT pajak melalui sistem Coretax DJP. Simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang diberikan sebagai tanda bahwa SPT wajib pajak telah diterima oleh DJP.
ADVERTISEMENT
SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi harus dilaporkan paling lambat pada 31 Maret 2026. Untuk Wajib Pajak Badan, batas waktu pelaporan adalah 30 April 2026.
Keterlambatan dalam pelaporan SPT dapat mengakibatkan sanksi administratif berupa denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mulai tahun 2026, sistem Coretax DJP tidak lagi menggunakan Electronic Filing Identification Number (EFIN) untuk proses verifikasi.
Sebagai gantinya, verifikasi dilakukan melalui email atau nomor telepon yang terdaftar. Pastikan informasi kontak wajib pajak selalu diperbarui untuk kelancaran proses pelaporan.
SPT Tahunan (Surat Pemberitahuan Tahunan) adalah laporan pajak yang wajib disampaikan oleh Wajib Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap tahun.
SPT Tahunan berisi informasi tentang penghasilan, perhitungan pajak terutang, pembayaran pajak, serta harta dan kewajiban yang dimiliki oleh Wajib Pajak dalam satu tahun pajak.
ADVERTISEMENT
SPT Tahunan dibagi menjadi dua kategori utama berdasarkan subjeknya. SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan.
Wajib Pajak Orang Pribadi harus menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 31 Maret setiap tahun. Sedangkan Wajib Pajak Badan harus menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 30 April setiap tahun.

Cara Penyampaian SPT Tahunan

Ilustrasi Cara Lapor SPT Tahunan 2025. Unsplash.com/Kelly Sikkema
Berikut ini beberapa cara menyampaikan SPT Tahunan:

1. Secara Online (E-Filing atau E-Form)

2. Secara Langsung

Dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau melalui layanan Drop Box.

3. Melalui Pos atau Jasa Ekspedisi

Dengan menyertakan tanda bukti pengiriman sebagai bukti pelaporan.
ADVERTISEMENT
Sanksi jika tidak melaporkan SPT Tahunan yaitu sanksi administratif berupa denda Rp100.000 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, dan denda Rp1.000.000 untuk Wajib Pajak Badan.
Sanksi lainnya yaitu pemeriksaan pajak oleh DJP, sanksi bunga atas kekurangan pembayaran pajak, dan sanksi pidana jika ada unsur penggelapan pajak.
SPT Tahunan merupakan laporan pajak yang wajib disampaikan setiap tahun oleh Wajib Pajak, baik individu maupun badan usaha.
Pelaporan ini penting untuk memenuhi kewajiban perpajakan dan menghindari sanksi. Wajib Pajak dapat melaporkan SPT secara online maupun langsung ke kantor pajak sesuai batas waktu yang ditetapkan.
Dengan adanya sistem Coretax, proses cara lapor SPT Tahunan 2025 secara online menjadi lebih terintegrasi dan memudahkan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. (Win)
ADVERTISEMENT