Konten dari Pengguna

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi 2025 dengan Tepat

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
17 Februari 2025 14:08 WIB
·
waktu baca 7 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi 2025. Foto: Pexels/Nataliya Vaitkevich
zoom-in-whitePerbesar
Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi 2025. Foto: Pexels/Nataliya Vaitkevich
ADVERTISEMENT
Setiap warga negara yang memiliki penghasilan wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perpajakan. Dengan batas waktu pelaporan hingga 31 Maret 2025, penting bagi setiap individu untuk memahami cara lapor SPT tahunan pribadi 2025 agar dapat menghindari kesalahan serta sanksi keterlambatan.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari website pajak.go.id, SPT tahunan PPh wajib pajak orang pribadi diperuntukkan bagi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, memperoleh penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, memperoleh penghasilan yang dikenai PPh final, dan memperoleh penghasilan dalam negeri lainnya atau luar negeri.

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi 2025 Melalui E-Form Bagi WP Badan dengan Omzet di Atas 4,8 M Per Tahun

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi 2025. Foto: Pexels/Photo By: Kaboompics.com
Berikut adalah panduan lengkap cara lapor SPT tahunan pribadi 2025 menggunakan formulir 1771 bagi wajib pajak badan dengan omzet di atas 4,8 miliar rupiah per tahun.

1. Persiapan Dokumen

ADVERTISEMENT

2. Akses dan Login ke DJP Online

3. Instalasi Aplikasi Pendukung

4. Pengisian e-Form 1771

ADVERTISEMENT

5. Pengunggahan dan Pengiriman SPT

6. Batas Waktu Pelaporan

7. Sanksi atas Keterlambatan

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi 2025 Melalui E-Form Bagi WP Badan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi 2025. Foto: Pexels/Photo By: Kaboompics.com
Berikut adalah panduan lengkap cara lapor SPT tahunan pribadi 2025 menggunakan formulir 1771 bagi wajib pajak badan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
ADVERTISEMENT

1. Persiapan Dokumen

2. Akses dan Login ke DJP Online

3. Instalasi Aplikasi Pendukung

ADVERTISEMENT

4. Pengisian e-Form 1771

ADVERTISEMENT

5. Pengunggahan dan Pengiriman SPT

6. Batas Waktu Pelaporan

7. Sanksi atas Keterlambatan

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi 2025 Melalui E-Filing

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi 2025. Foto: Pexels/Nataliya Vaitkevich
Berikut adalah panduan lengkap cara lapor SPT tahunan pribadi 2025 melalui e-Filing.

1. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan

ADVERTISEMENT

2. Akses Situs DJP Online

3. Mulai Pengisian SPT

4. Pilih Metode Pengisian SPT

5. Isi Data SPT

6. Kirim SPT

ADVERTISEMENT
Dengan adanya panduan layanan ini, cara lapor SPT tahunan pribadi 2025 kini menjadi lebih praktis dan efisien. Proses dapat dilakukan dari mana saja dan kapan saja ini mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya tanpa harus datang ke kantor pajak.
Oleh karena itu, penting untuk segera melaporkan SPT sebelum 31 Maret 2025 agar terhindar dari denda keterlambatan. Pastikan semua dokumen telah disiapkan dengan benar dan ikuti langkah-langkah yang dijelaskan untuk memastikan proses pelaporan berjalan lancar.
Dengan kepatuhan pajak yang baik, kita tidak hanya memenuhi kewajiban sebagai warga negara, tetapi juga turut serta dalam pembangunan ekonomi Indonesia. (Dista)