Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi 2025 dengan Tepat

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 7 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setiap warga negara yang memiliki penghasilan wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perpajakan. Dengan batas waktu pelaporan hingga 31 Maret 2025, penting bagi setiap individu untuk memahami cara lapor SPT tahunan pribadi 2025 agar dapat menghindari kesalahan serta sanksi keterlambatan.
Mengutip dari website pajak.go.id, SPT tahunan PPh wajib pajak orang pribadi diperuntukkan bagi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, memperoleh penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, memperoleh penghasilan yang dikenai PPh final, dan memperoleh penghasilan dalam negeri lainnya atau luar negeri.
Daftar isi
Daftar isi

Daftar isi
Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi 2025 Melalui E-Form Bagi WP Badan dengan Omzet di Atas 4,8 M Per Tahun
Berikut adalah panduan lengkap cara lapor SPT tahunan pribadi 2025 menggunakan formulir 1771 bagi wajib pajak badan dengan omzet di atas 4,8 miliar rupiah per tahun.
1. Persiapan Dokumen
Laporan Keuangan: Siapkan laporan laba rugi dan neraca untuk tahun pajak yang akan dilaporkan.
Daftar Penyusutan Aktiva Tetap: Dokumen yang mencantumkan detail penyusutan aset perusahaan.
Bukti Setor Angsuran PPh Pasal 25: Kumpulkan bukti pembayaran angsuran PPh Pasal 25 selama satu tahun pajak.
Dokumen Pendukung Lainnya: Termasuk bukti potong pajak dan dokumen relevan lainnya.
2. Akses dan Login ke DJP Online
Kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id dan klik "Login" atau langsung akses djponline.pajak.go.id.
Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kata sandi, dan kode keamanan yang tersedia.
Setelah berhasil masuk, pilih tab "Lapor" dan klik ikon "e-Form".
3. Instalasi Aplikasi Pendukung
Pastikan komputer telah terinstal aplikasi Adobe Acrobat Reader untuk membuka dan mengisi e-Form. Jika belum, dapat mengunduhnya melalui menu e-Form di DJP Online.
4. Pengisian e-Form 1771
Unduh Formulir:
Klik "Buat SPT" pada menu e-Form.
Pilih formulir 1771, tentukan tahun pajak, dan status SPT (Normal atau Pembetulan).
Klik "Unduh Formulir" untuk mengunduh e-Form dalam format PDF.
Pengisian Data:
Halaman Induk SPT 1771: Isi data utama perusahaan, termasuk identitas dan informasi finansial dasar.
Lampiran-Lampiran:
Lampiran I: Penghitungan Penghasilan Neto Fiskal.
Lampiran II: Laporan Rugi/Laba.
Lampiran III: Daftar Pemotongan/Pemungutan PPh oleh Pihak Lain.
Lampiran IV: Penghasilan yang Dikenakan PPh Final dan yang Tidak Termasuk Objek Pajak.
Lampiran V: Daftar Pemegang Saham/Pemilik Modal dan Susunan Pengurus/Komisaris.
Lampiran VI: Daftar Penyertaan Modal pada Perusahaan Afiliasi, Utang/Piutang dengan Pihak Berelasi.
Lampiran Khusus:
Lampiran Khusus 1A: Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal.
Lampiran Khusus 2A: Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal.
Lampiran Khusus lainnya sesuai kebutuhan perusahaan.
Pengisian Detail:
Pastikan setiap lampiran diisi dengan data yang akurat sesuai laporan keuangan dan dokumen pendukung.
Sistem akan otomatis menghitung beberapa nilai berdasarkan input yang diberikan.
5. Pengunggahan dan Pengiriman SPT
Unggah Lampiran:
Setelah mengisi e-Form, unggah dokumen pendukung yang telah disiapkan dalam format PDF.
Verifikasi dan Submit:
Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan ke email terdaftar.
Klik "Submit" untuk mengirimkan SPT.
Bukti Penerimaan Elektronik (BPE):
Setelah berhasil mengirim, akan menerima BPE sebagai tanda bukti bahwa SPT telah diterima oleh DJP.
6. Batas Waktu Pelaporan
SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Badan harus disampaikan paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak. Misalnya, untuk tahun pajak yang berakhir pada 31 Desember, batas waktu pelaporan adalah 30 April tahun berikutnya.
7. Sanksi atas Keterlambatan
Keterlambatan dalam penyampaian SPT Tahunan dapat mengakibatkan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp1.000.000,00.
Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi 2025 Melalui E-Form Bagi WP Badan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
Berikut adalah panduan lengkap cara lapor SPT tahunan pribadi 2025 menggunakan formulir 1771 bagi wajib pajak badan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
1. Persiapan Dokumen
Laporan Keuangan: Siapkan laporan laba rugi dan neraca untuk tahun pajak yang akan dilaporkan.
Daftar Susunan Pemegang Saham dan Pengurus: Dokumen yang mencantumkan detail pemegang saham, modal disetor, serta susunan pengurus dan komisaris perusahaan.
Daftar Aset Tetap: Catatan mengenai aset tetap yang dimiliki perusahaan hingga akhir tahun.
Catatan Omzet Bulanan: Rekapitulasi peredaran usaha per bulan selama tahun pajak.
Bukti Penyetoran PPh Final: Bukti pembayaran Pajak Penghasilan Final sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Akses dan Login ke DJP Online
Kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id dan klik "Login" atau langsung akses djponline.pajak.go.id.
Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kata sandi, dan kode keamanan yang tersedia.
Setelah berhasil masuk, pilih tab "Lapor" dan klik ikon "e-Form".
3. Instalasi Aplikasi Pendukung
Pastikan komputer telah terinstal aplikasi Adobe Acrobat Reader untuk membuka dan mengisi e-Form. Jika belum, dapat mengunduhnya melalui menu e-Form di DJP Online.
4. Pengisian e-Form 1771
Unduh Formulir:
Klik "Buat SPT" pada menu e-Form.
Pilih formulir 1771, tentukan tahun pajak, dan status SPT (Normal atau Pembetulan).
Klik "Unduh Formulir" untuk mengunduh e-Form dalam format PDF.
Pengisian Data:
Halaman Induk SPT 1771: Isi data utama perusahaan, termasuk identitas dan informasi finansial dasar.
Lampiran-Lampiran:
Lampiran IV Bagian A angka 7: Masukkan peredaran usaha dan hitung PPh Final terutang sebesar 0,5% dari peredaran usaha.
Lampiran V: Daftar pemegang saham/pemilik modal dan susunan pengurus/komisaris.
Lampiran VI: Daftar penyertaan modal pada perusahaan afiliasi, serta utang/piutang dengan pihak berelasi.
Lampiran Khusus:
Lampiran Khusus 1A: Daftar penyusutan dan amortisasi fiskal.
Lampiran Khusus 2A: Perhitungan kompensasi kerugian fiskal, jika ada.
Pengisian Detail:
Pastikan setiap lampiran diisi dengan data yang akurat sesuai laporan keuangan dan dokumen pendukung.
Sistem akan otomatis menghitung beberapa nilai berdasarkan input yang diberikan.
5. Pengunggahan dan Pengiriman SPT
Unggah Lampiran:
Setelah mengisi e-Form, unggah dokumen pendukung yang telah disiapkan dalam format PDF.
Verifikasi dan Submit:
Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan ke email terdaftar.
Klik "Submit" untuk mengirimkan SPT.
Bukti Penerimaan Elektronik (BPE):
Setelah berhasil mengirim, akan menerima BPE sebagai tanda bukti bahwa SPT telah diterima oleh DJP.
6. Batas Waktu Pelaporan
SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Badan harus disampaikan paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak. Misalnya, untuk tahun pajak yang berakhir pada 31 Desember, batas waktu pelaporan adalah 30 April tahun berikutnya.
7. Sanksi atas Keterlambatan
Keterlambatan dalam penyampaian SPT Tahunan dapat mengakibatkan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp1.000.000,00.
Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi 2025 Melalui E-Filing
Berikut adalah panduan lengkap cara lapor SPT tahunan pribadi 2025 melalui e-Filing.
1. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan
NPWP atau NIK: Nomor Pokok Wajib Pajak atau Nomor Induk Kependudukan.
EFIN (Electronic Filing Identification Number): Nomor identifikasi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk keperluan e-Filing. Jika belum memiliki atau lupa EFIN, dapat mendapatkannya melalui beberapa cara:
Mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat.
Menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200.
Menggunakan layanan live chat di situs resmi DJP.
Mengirim email ke [email protected] dengan subjek "LUPA EFIN" dan menyertakan informasi seperti NPWP, nama lengkap, alamat terdaftar, alamat email terdaftar, nomor telepon terdaftar, serta pernyataan bahwa kita adalah wajib pajak yang berhak mengakses informasi tersebut.
Bukti Potong Pajak: Seperti formulir 1721 A1/A2 yang diberikan oleh pemberi kerja.
2. Akses Situs DJP Online
Kunjungi situs DJP Online.
Masukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan yang tersedia.
Klik "Login".
3. Mulai Pengisian SPT
Setelah berhasil masuk, pilih menu "Lapor".
Klik layanan "e-Filing".
Pilih "Buat SPT".
Jawab pertanyaan yang muncul untuk menentukan jenis formulir SPT yang sesuai dengan status dan penghasilan.
4. Pilih Metode Pengisian SPT
Dengan Panduan: Sistem akan memberikan petunjuk langkah demi langkah.
Dengan Bentuk Formulir: Mengisi langsung pada formulir elektronik yang disediakan.
Unggah SPT: Jika sudah memiliki file CSV SPT yang siap diunggah.
5. Isi Data SPT
Masukkan tahun pajak (pilih 2024) dan status SPT (misalnya, "Normal").
Isi data penghasilan, pengurangan, dan informasi lain sesuai dengan bukti potong dan kondisi keuangan selama tahun 2024.
6. Kirim SPT
Setelah semua data terisi dengan benar, sistem akan menampilkan ringkasan SPT.
Periksa kembali untuk memastikan tidak ada kesalahan.
Klik "Kirim SPT".
Lalu akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa SPT telah berhasil dilaporkan.
Dengan adanya panduan layanan ini, cara lapor SPT tahunan pribadi 2025 kini menjadi lebih praktis dan efisien. Proses dapat dilakukan dari mana saja dan kapan saja ini mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya tanpa harus datang ke kantor pajak.
Oleh karena itu, penting untuk segera melaporkan SPT sebelum 31 Maret 2025 agar terhindar dari denda keterlambatan. Pastikan semua dokumen telah disiapkan dengan benar dan ikuti langkah-langkah yang dijelaskan untuk memastikan proses pelaporan berjalan lancar.
Dengan kepatuhan pajak yang baik, kita tidak hanya memenuhi kewajiban sebagai warga negara, tetapi juga turut serta dalam pembangunan ekonomi Indonesia. (Dista)
Baca Juga: Cara Bayar Tagihan Indihome lewat Berbagai Bank dan Aplikasi dengan Mudah
