Cara Melapor KDRT dan Informasi Perlindungan untuk Korban

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
Konten dari Pengguna
13 Mei 2024 15:16 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi cara melapor KDRT. Foto: charnsitr/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara melapor KDRT. Foto: charnsitr/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ada beberapa cara melapor KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), terlebih usai Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU-PKDRT) Nomor 23 tahun 2004 disahkan.
ADVERTISEMENT
Artikel ini akan membagikan cara melapor KDRT yang penting diketahui masyarakat, serta informasi tentang perlindungan korban. Jadi, simaklah berikut ini!

Cara Melapor KDRT

Ilustrasi cara melapor KDRT. Foto: istockphoto
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yakni setiap perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dan lingkup rumah tangga.
Sementara itu, dalam pasal 26 UU Nomor 23 Tahun 2005 tentang PKDRT, setiap orang yang menjadi korban KDRT memiliki hak untuk melaporkan kekerasan yang dialaminya secara langsung ke pihak kepolisian, baik di tempat korban berada maupun di tempat kejadian.
ADVERTISEMENT
Menyadur kumparanMOM, saat melaporkan KDRT, adanya saksi telah cukup menjadi salah satu alat bukti yang sah apabila disertai dengan alat bukti lainnya yang sah. Hal ini sesuai dengan pasal 55 UU Nomor 23 Tahun 2005 TENTANG pkdrt.
Kemudian, untuk memperkuat keterangan saksi, kepolisian mungkin akan meminta bukti lainnya, misalnya rekaman CCTV. Selain itu, umumnya kepolisian akan meminta korban melakukan visum apabila terjadi luka-luka.
Selain dengan melaporkan ke kepolisian, cara melaporkan KDRT lainnya bisa melalui beberapa layanan perlindungan masyarakat dari KDRT, yakni:
ADVERTISEMENT

Jenis-Jenis KDRT

Ilustrasi KDRT. Foto: Opat Suvi/Shutterstock
Ada beberapa jenis KDRT yang bisa dilaporkan sesuai dengan UU No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT pasal 5 hingga 9. Berikut uraiannya:

1. Kekerasan Fisik

Kekerasan fisik adalah perbuatan yang menyebabkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat. Kekerasan fisik ini umumnya bisa dibuktikan dengan visum.

2. Kekerasan Psikis

Kekerasan psikis, yakni perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.

3. Kekerasan Seksual

Kekerasan seksual sebagaimana yang dimaksudkan dalam UU No. 23 tahun 2004, yakni pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut.
Termasuk juga pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.
ADVERTISEMENT

4. Penelantaran Rumah Tangga

Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, karena adanya perjanjian di mana ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.
Penelantaran yang dimaksud dalam undang-undang PKDRT ini berlaku untuk setiap orang yang membuatnya ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah, sehingga korban berada di dalam kendali orang tersebut.

Hak-Hak Korban KDRT

Ilustrasi KDRT. Foto: Shutterstock
Masih mengutip UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT, dalam pasal 10 dijelaskan tentang hak-hak korban KDRT, yakni:
ADVERTISEMENT

Perlindungan Korban KDRT

Ilustrasi KDRT. Foto: Africa Studio/Shutterstock
Setiap korban KDRT yang melaporkan akan mendapatkan perlindungan, berupa perlindungan sementara dari pihak kepolisian usai 1 x 24 jam sejak mengetahui atau menerima laporan KDRT. Perlindungan sementara tersebut paling lama 7 hari dihitung sejak korban diterima atau ditangani.
Adapun perlindungan sementara yang dimaksud adalah kepolisian bekerja sama dengan tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping, dan/atau pembimbing rohani untuk mendampingi korban.

1. Perlindungan dari Tenaga Kesehatan

Tenaga kesehatan yang ditunjuk untuk memberikan perlindungan harus memeriksa kesehatan korban sesuai dengan standar profesinya, membuat laporan tertulis hasil pemeriksaan terhadap korban dan visum et repertum atas permintaan penyidik kepolisian atau surat keterangan medis yang memiliki kekuatan hukum yang sama sebagai alat bukti.

2. Perlindungan dari Pekerja Sosial

Sementara itu, pekerja sosial yang ditugaskan melindungi korban KDRT harus melakukan konseling, seperti menguatkan dan memberikan rasa aman bagi korban.
ADVERTISEMENT
Pekerja sosial juga harus memberikan informasi mengenai hak-hak korban untuk mendapatkan perlindungan, mengantarkan korban ke rumah aman atau tempat tinggal alternatif, dan melakukan koordinasi terpadu dalam memberikan layanan kepada korban dengan pihak-pihak lainnya.

3. Perlindungan dari Relawan Pendamping

Relawan pendamping yang ditunjuk untuk mendampingi korban KDRT dapat menginformasikan hak korban, mendampingi korban di tingkat penyidikan, penuntutan, ataupun tingkat pemeriksaan, serta mendengarkan segala penuturan korban agar korban merasa aman dan memberikan penguatan secara psikologis dan fisik kepada korban.

4. Perlindungan dari Pembimbing Rohani

Terakhir, untuk pembimbing rohani yang melindungi korban, dapat memberikan penguatan iman dan takwa kepada korban, sehingga korban merasa lebih kuat.
Apabila mengalami atau melihat tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), segera hubungi hotline pengaduan kekerasan pada perempuan dan anak di nomor 129 (telepon) atau 081111129129 (WhatsApp).
ADVERTISEMENT
(NSF)