Konten dari Pengguna

Cara Membuat Surat Izin Usaha Online Melalui Situs OSS

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Perkembangan zaman dan teknologi membuat kebutuhan manusia semakin beragam. Kebutuhan tersebut bisa menjadi ide untuk membuka sebuah bisnis. Foto: Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Perkembangan zaman dan teknologi membuat kebutuhan manusia semakin beragam. Kebutuhan tersebut bisa menjadi ide untuk membuka sebuah bisnis. Foto: Pexels.com

Dalam dunia bisnis, perkembangan zaman yang berdampak pada keanekaragaman jenis kebutuhan manusia bisa menjadi sebuah peluang usaha. Akibatnya, sekarang ada banyak sekali jenis usaha atau bisnis yang berkembang di masyarakat.

Selain itu, keinginan seseorang untuk membuka suatu usaha untuk berbisnis sangatlah tinggi. Tak heran jika saat ini ada banyak sekali jenis usaha yang kita lihat.

Untuk membuka suatu usaha bisnis, seseorang memerlukan izin untuk beroperasi. Izin tersebut didapatkan dari pemerintah terkait.

Untuk membuat surat izin usaha sekarang sangat mudah, bahkan pemerintah sudah menyediakan layanan secara online. Bagaimana caranya? Simak selengkapnya di bawah ini.

Pengertian dan Manfaat Surat Izin Usaha

Menurut Samsul Ramli dalam bukunya yang berjudul Seri Bacaan Wajib Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, surat izin usaha adalah surat perizinan untuk melaksanakan kegiatan usaha baik itu perdagangan maupun bidang lainnya. Surat izin ini dibutuhkan seorang pengusaha untuk membuka sebuah bisnis.

Surat izin usaha ini diperlukan pengusaha untuk mendapatkan legalitas untuk beroperasi dari pemerintah. Selain itu, surat izin juga dibutuhkan untuk mendapatkan perlindungan dari lembaga hukum.

Dengan adanya surat izin usaha, sebuah bisnis dapat dilindungi secara hukum dan mendapatkan pengesahan dari pemerintah untuk beroperasi. Foto: Pexels.com

Cara Membuat Surat Izin Usaha Online

Dikutip dari buku Produk Kreatif dan Kewirausahaan SMK/MAK Kelas XI yang ditulis Dwi Ermavianti, Wahyu Sulistyorini, dan Arif Suharson, pada tahun 2014, pemerintah mulai menciptakan sistem informasi yang memungkinkan seseorang dapat membuat surat perizinan usahanya secara online atau daring.

Sistem tersebut ialah Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS). Sistem OSS terintegrasi dengan sistem AHU Online, Sistem DUKCAPIL, Sistem DJP Online, Sistem SPIPISE, serta Sistem Aplikasi Perizinan Pemda.

Melansir dari situs resmi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, langkah pertama yang perlu dilakukan untuk mengakses sistem OSS adalah registrasi akun yang akan didaftarkan. Berikut langkah mendaftar pada sistem OSS:

  1. Registrasi akun dilakukan pada laman OSS.

  2. Pelaku usaha registrasi menggunakan NIK dari penanggung jawab perusahaan (disarankan direktur) yang wajib berbentuk e-KTP bagi WNI atau Paspor bagi WNA.

  3. Mengisi data sekurang-kurangnya, nama (sesuai KTP), tanggal lahir, surel perusahaan, negara asal, nomor telepon; dan laman situs (opsional).

  4. Memilih jenis pelaku usaha sesuai perusahaannya (Perseorangan, Non Perseorangan, Perwakilan).

  5. Menerima email verifikasi akun dari sistem OSS dan email yang berisi ID pengguna dan kata sandi untuk mengakses akun.

  6. Pelaku usaha mulai melakukan permohonan berusaha.

Hal yang perlu diperhatikan dalam membuat surat izin usaha online adalah kelengkapan dokumen. Foto: Pexels.com

Setelah mendapatkan akun dan kata sandi, selanjutnya untuk mengajukan permohonan izin usaha secara online dapat dilakukan dengan cara:

  1. Masuk ke situs halaman Selamat datang di OSS, pilih Perizinan Berusaha sesuai jenis badan usaha. Apabila badan usaha berbentuk PT, data perusahaan bakal otomatis terisi.

  2. Pelaku usaha dengan izin Perizinan Berusaha (Non-Perseorangan) dapat menyalin data dari AHU Online dengan langkah memilih menu perekaman data akta, klik tombol Ambil Data Perusahaan (PT) dari AHU Online, dan isi nama perusahaan.

  3. Untuk perusahaan berbentuk CV, koperasi, atau perorangan, pelaku usaha harus melakukan perekaman data manual di menu perekaman data akta. Di menu tersebut, pilihlah tombol tambah.

  4. Untuk dapat melakukan pengisian form Perekaman Data, ada beberapa hal yang perlu disiapkan, yaitu data perusahaan, data pengurus dan pemegang saham, data modal perusahaan, hingga maksud dan tujuan perusahaan.

  5. Kalau sudah diisi, lanjutkan ke langkah berikut, yakni untuk mendapatkan NIB dengan cara memilih menu Permohonan Berusaha.

  6. Setelah itu, klik bagian Pilih Akta.

  7. Kemudian akan muncul notifikasi Informasi Validasi KSWP & NPWP dan selanjutnya klik bagian Proses.

  8. Selanjutnya terdapat halaman Form Permohonan dalam lima langkah.

  9. Langkah pertama ialah untuk memvalidasi apakah data perusahaan sesuai dengan yang ada pada halaman. Jika sudah sesuai, maka klik tombol Lanjut.

  10. Kemudian, selesaikan 4 langkah lainnya, mulai dari Akta Pendirian, Kelengkapan Data, Komitmen Izin Usaha, Komitmen Izin Komersial, hingga Output.

  11. Pada bagian Komitmen Izin Usaha, centang izin-izin yang dibutuhkan oleh usaha kemudian klik tombol Lanjut.

  12. Pastikan semua data telah sesuai dan pantau terus informasi proses Nomor Izin Berusaha.

(SAI)