Konten dari Pengguna

Cara Menambah Anggota Keluarga di JKN Mobile yang Praktis

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi cara menambah anggota keluarga di JKN Mobile. Foto: Unsplash.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara menambah anggota keluarga di JKN Mobile. Foto: Unsplash.

Menambah dan menghapus anggota keluarga merupakan salah satu fitur yang bisa digunakan dalam JKN Mobile. Cara menambah anggota keluarga di JKN Mobile hanya dengan mengisi formulir online yang tersedia di aplikasi.

JKN Mobile sendiri adalah aplikasi milik BPJS Kesehatan untuk memudahkan peserta dalam mendapatkan informasi dan mengakses layanannya. Melalui aplikasi ini, peserta bisa mengecek dan membayar iuran, mengubah fasilitas kesehatan, skrining kesehatan, hingga konsultasi dokter.

Bagaimana cara menambah anggota keluarga di JKN Mobile tanpa harus mendatangi kantor BPJS Kesehatan?

Syarat Tambah Anggota Keluarga di JKN Mobile

Ilustrasi cara tambah anggota keluarga di JKN Mobile. Foto: Unsplash.

Sebelum menambahkan anggota keluarga di Mobile JKN, peserta perlu melengkapi sejumlah persyaratan. Berikut syarat penambahan peserta BPJS di JKN Mobile:

  • Memiliki aplikasi dan akun JKN Mobile. Jika belum punya, unduh dan daftarkan akun terlebih dahulu.

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) anggota keluarga yang ingin didaftarkan.

  • Alamat email dan KK yang aktif.

  • Surat keterangan lahir dan NIK ibu untuk bayi baru lahir.

Cara Tambah Anggota Keluarga di JKN Mobile

Ilustrasi cara tambah anggota keluarga di JKN Mobile. Foto: Unsplash.

Penambahan peserta BPJS Kesehatan di JKN Mobile hanya bisa dilakukan untuk anggota keluarga dengan Kartu Keluarga yang sama. Pendaftaran dilakukan pada menu Penambahan Peserta. Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka aplikasi JKN Mobile.

  • Login menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor kartu BPJS. Kemudian masukkan password dan klik ‘Masuk/Sign In’.

  • Pilih menu ‘Penambahan Peserta’ pada laman utama.

  • Masukkan nomor Kartu Keluarga (KK) pada kolom yang tersedia. Setelah itu, isi captcha dan klik ‘proses’. Nantinya layar akan menampilkan seluruh anggota keluarga. Jika ada anggota yang belum mendaftar BPJS, akan diberikan keterangan ‘belum terdaftar’.

  • Untuk memulai pendaftaran, klik ‘Selanjutnya’ pada bagian pojok kiri bawah.

  • Selanjutnya, lengkapi formulir pendaftaran dengan mengisi nama lengkap, NIK, status perkawinan, hubungan keluarga, jenis kelamin, tempat tanggal lahir, dan alamat.

  • Kemudian, pilih Fasilitas Kesehatan yang akan dijadikan tempat berobat, lalu klik ‘Simpan’. Perubahan Fasilitas Kesehatan dapat dilakukan setelah tiga bulan setelah pendaftaran.

  • Untuk menambahkan anggota keluarga lainnya, klik ikon tambah.

  • Selesaikan proses pendaftaran dengan klik ‘Selanjutnya’. Masukkan alamat email untuk mendapatkan kode verifikasi.

  • Cek inbox email dan salin kode verifikasi pada aplikasi JKN Mobile. Setelah itu, lakukan verifikasi menggunakan nomor HP.

  • Pendaftaran selesai.

Untuk pendaftaran anggota keluarga yang belum tercatat dalam KK, seperti bayi baru lahir, dilakukan dengan menghubungi WA Pandawa di 0811 8165 165 atau datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat dengan melampirkan surat keterangan lahir dan NIK ibu.

(GLW)