Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Langsung ke Kantor
24 Desember 2021 13:28 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Cara mencairkan BPJS Ketengakerjaan langsung ke kantor banyak dicari peserta yang ingin klaim saldo JHT (Jaminan Hari Tua). BPJS Ketenagakerjaan yang dahulu dikenal sebagai Jamsostek adalah salah satu layanan yang memberikan jaminan keselamatan para pekerja.
ADVERTISEMENT
Seiring berjalannya waktu, layanan BPJS Ketenagakerjaan melakukan banyak pembaharuan untuk memudahkan pesertanya. Salah satu pembaharuannya, yaitu memberikan layanan persiapan masa depan pekerja, melalui saldo JHT (Jaminan Hari Tua) yang bisa dicairkan.
Menurut situs bpjsketenagakerjaan.go.id, ada dua jenis pencairan saldo JHT, yaitu 10% dan 30%. Saldo JHT 10% diperuntukkan bagi dana persiapan pensiun, sedangkan 30% untuk biaya perumahan.
Jika kedua JHT tersebut sudah dicairkan, pekerja dapat mengajukan pencairan saldo sampai 100%, bagi yang memang sudah keluar dari pekerjaan atau di-PHK.
Sebelum melakukan pencairan saldo JHT, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan. Simak persyaratannya berikut ini.
Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 10%
ADVERTISEMENT
Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 30%
Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 100%
Setelah melengkapi semua persyaratan yang berlaku, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan saldo dengan langsung mendatangi kantor terdekat. Adapun langkah-langkah mencairkannya sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
(VIO)