Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Langsung ke Kantor

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara mencairkan BPJS Ketengakerjaan langsung ke kantor banyak dicari peserta yang ingin klaim saldo JHT (Jaminan Hari Tua). BPJS Ketenagakerjaan yang dahulu dikenal sebagai Jamsostek adalah salah satu layanan yang memberikan jaminan keselamatan para pekerja.
Seiring berjalannya waktu, layanan BPJS Ketenagakerjaan melakukan banyak pembaharuan untuk memudahkan pesertanya. Salah satu pembaharuannya, yaitu memberikan layanan persiapan masa depan pekerja, melalui saldo JHT (Jaminan Hari Tua) yang bisa dicairkan.
Menurut situs bpjsketenagakerjaan.go.id, ada dua jenis pencairan saldo JHT, yaitu 10% dan 30%. Saldo JHT 10% diperuntukkan bagi dana persiapan pensiun, sedangkan 30% untuk biaya perumahan.
Jika kedua JHT tersebut sudah dicairkan, pekerja dapat mengajukan pencairan saldo sampai 100%, bagi yang memang sudah keluar dari pekerjaan atau di-PHK.
Sebelum melakukan pencairan saldo JHT, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan. Simak persyaratannya berikut ini.
Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 10%
Sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 10 tahun.
Peserta masih aktif bekerja di perusahaan.
Kartu BPJS TK/Jamsostek asli dan fotokopi.
KTP atau Paspor asli dan fotokopi.
KK (Kartu Keluarga) asli dan fotokopi.
Buku rekening tabungan asli dan fotokopi.
NPWP (jika klaim lebih dari 50 juta).
Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 30%
Sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 10 tahun.
Peserta masih aktif bekerja di perusahaan.
Kartu BPJS TK/Jamsostek asli dan fotokopi.
KTP atau Paspor asli dan fotokopi.
KK (Kartu Keluarga) asli dan fotokopi.
Buku rekening tabungan asli dan fotokopi.
NPWP (jika klaim lebih dari 50 juta).
Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
Dokumen perumahan asli dan fotokopi.
Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 100%
Kartu BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotokopi.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Paspor.
Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
Surat Keterangan Berhenti Bekerja dari Perusahaan atau Paklaring.
Buku rekening bank asli dan fotokopi.
Pas foto terbaru ukuran 3×4 dan 4×6, masing-masing sebanyak 4 rangkap.
Surat keterangan pengunduran diri, dari pemberi kerja ke dinas tenaga kerja dan transmigrasi.
Jika alasan berhenti kerja adalah karena PHK, sertakan akta penetapan PHK dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Email dari HRD Perusahaan tempat terakhir bekerja, jika dibutuhkan.
NPWP asli dan fotokopi, jika klaim lebih dari 50 juta.
Setelah melengkapi semua persyaratan yang berlaku, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan saldo dengan langsung mendatangi kantor terdekat. Adapun langkah-langkah mencairkannya sebagai berikut.
Cara Mencairkan Saldo BPJS Datang ke Kantor
Berikut cara mencairkan saldo BPJS dengan langsung datang ke kantor.
1. Ambil Nomor Antrean
Ambil nomor antrean dan pastikan telah membawa berkas fisik sesuai yang tertera dalam persyaratan.
2. Isi Formulir
Isi formulir pengajuan klaim yang didapat dari petugas dengan lengkap, dan serahkan berkas syarat dokumen yang dibawa.
3. Pemeriksaan Kelengkapan Berkas
Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas. Jika sudah lengkap, pekerja akan mendapatkan nomor antrean untuk menemui petugas bagian pengajuan klaim.
4. Pemeriksaan Dokumen
Petugas pengajuan klaim akan memeriksa kembali semua dokumen. Jika sudah sesuai, petugas akan memberitahukan waktu pencairan saldo JHT pekerja dan akan dikirimkan melalui rekening peserta.
(VIO)
