Konten dari Pengguna

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online dengan Aplikasi JMO

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi logo BPJS Ketenagakerjaan. Foto: bpjsketenagakerjaan.go.id
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi logo BPJS Ketenagakerjaan. Foto: bpjsketenagakerjaan.go.id

Untuk menghindari interaksi fisik yang berpotensi meningkatkan penyebaran Covid-19 selama pandemi, BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan secara online. Lalu, bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online dan apa saja syaratnya?

BPJS Ketenagakerjaan adalah program yang dibentuk pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial-ekonomi kepada seluruh pekerja Indonesia, baik sektor formal maupun informal dan orang asing yang bekerja di Indonesia sekurang-kurangnya 6 bulan.

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, demi meningkatkan pelayanan, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan dua akses untuk mencairkan klaim Jaminan Hari Tua (JHT).

Cara pertama, yaitu secara manual atau fisik, yaitu mendatangi langsung kantor BPJS Ketenagakerjaan sambil membawa sejumlah dokumen yang dibutuhkan dan mengambil nomor antrean untuk mencairkan klaim.

Sementara cara kedua secara online melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Artikel ini akan membahas lebih lanjut mengenai cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online yang dapat dilakukan dengan mudah.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online

Ilustrasi tampilan JMO. Foto: Google Play Store

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online adalah melalui aplikasi JMO. Melalui cara ini, pemilik BPJS Ketenagakerjaan dapat mengambil nomor antrean secara daring.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online

Adapun cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online melalui aplikasi JMO adalah sebagai berikut.

  1. 1. Mengunduh Aplikasi JMO

    Unduh aplikasi JMO di Google Play Store untuk Android dan App Store untuk iOS. Selain melalui akses aplikasi JMO, dapat juga mengunjungi laman resmi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

  2. 2. Melakukan Login

    Setelah aplikasi terunduh, buat akun, lalu login menggunakan alamat email dan kata sandi. Di halaman utama, akan muncul beberapa pilihan menu. Pilihlah menu "Antrean Online".

  3. 3. Mengisi Data Pribadi

    Di halaman "Antrean Online", akan ditampilkan sejumlah syarat dan ketentuan serta formulir pengajuan pencairan JHT. Unduh formulir tersebut lalu isi sesuai data-data pribadi dengan tepat.

  4. 4. Mengunggah Dokumen

    Selanjutnya, pemohon akan diminta untuk mengunggah sejumlah dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan klaim JHT BPJS, antara lain: - Kartu Tanda Penduduk (KTP) - Kartu Keluarga (KK) - Kartu BPJS Ketenagakerjaan - Surat Keterangan Berhenti Bekerja - Foto diri - Formulir permohonan klaim JHT - Buku rekening bank - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

  5. 5. Melalui Verifikasi Berkas

    Setelah mengunggah dokumen, petugas BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi, salah satunya dengan menghubungi melalui panggilan video. Setelah itu tunggu klaim diproses. Status klaim bisa dicek secara mandiri di menu "Antrean Online".

Pemohon juga akan dihubungi oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan dari kantor cabang mana pun. Setelahnya, pemohon akan menerima uang JHT melalui rekening yang sudah ditentukan sesuai tanggal yang diberitahukan petugas.

Perlu diingat, BPJS Ketenagakerjaan tidak memungut biaya apa pun dari proses pencairan klaim JHT. Oleh karena itu, masyarakat harus tetap berhati-hati terhadap kemungkinan tindak penipuan dalam pencairan klaim JHT ini.

(SFR)