Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten dari Pengguna
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online dengan Aplikasi JMO
27 Desember 2021 18:50 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Untuk menghindari interaksi fisik yang berpotensi meningkatkan penyebaran Covid-19 selama pandemi, BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan secara online. Lalu, bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online dan apa saja syaratnya?
ADVERTISEMENT
BPJS Ketenagakerjaan adalah program yang dibentuk pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial-ekonomi kepada seluruh pekerja Indonesia, baik sektor formal maupun informal dan orang asing yang bekerja di Indonesia sekurang-kurangnya 6 bulan.
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, demi meningkatkan pelayanan, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan dua akses untuk mencairkan klaim Jaminan Hari Tua (JHT).
Cara pertama, yaitu secara manual atau fisik, yaitu mendatangi langsung kantor BPJS Ketenagakerjaan sambil membawa sejumlah dokumen yang dibutuhkan dan mengambil nomor antrean untuk mencairkan klaim.
Sementara cara kedua secara online melalui aplikas i JMO (Jamsostek Mobile). Artikel ini akan membahas lebih lanjut mengenai cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online yang dapat dilakukan dengan mudah.
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online adalah melalui aplikasi JMO. Melalui cara ini, pemilik BPJS Ketenagakerjaan dapat mengambil nomor antrean secara daring.
ADVERTISEMENT
Pemohon juga akan dihubungi oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan dari kantor cabang mana pun. Setelahnya, pemohon akan menerima uang JHT melalui rekening yang sudah ditentukan sesuai tanggal yang diberitahukan petugas.
Perlu diingat, BPJS Ketenagakerjaan tidak memungut biaya apa pun dari proses pencairan klaim JHT. Oleh karena itu, masyarakat harus tetap berhati-hati terhadap kemungkinan tindak penipuan dalam pencairan klaim JHT ini.
(SFR)