Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring, Peserta Wajib Tahu!

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sebagian peserta mungkin akan mengira bahwa pencairan BPJS Ketenagakerjaan harus disertai paklaring. Padahal, cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring tetap bisa dilakukan.
Paklaring adalah surat-surat atau bukti pengalaman kerja seseorang, bahwa dirinya pernah bekerja di perusahaan yang mengeluarkan surat tersebut. Surat ini umumnya diterbitkan oleh HRD setempat.
Umumnya, mencairkan dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dapat dilakukan, bila seseorang telah memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan, termasuk paklaring. Syarat utamanya, yaitu minimal satu bulan setelah tidak bekerja lagi atau memasuki masa pensiun.
Namun, jangan khawatir, tentu saja seseorang bisa mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring. Satu hal yang harus benar-benar diperhatikan, yaitu cara ini hanya berlaku bila perusahaan tempat bekerja peserta sudah benar-benar tutup dan tidak aktif lagi.
Bila perusahaan masih beroperasi dan aktif, peserta harus tetap membawa paklaring dari perusahaan tersebut, agar saldo tetap bisa dicairkan.
Sebagai pengganti paklaring, peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya perlu membuat surat pernyataan di atas materai 10.000, yang isinya menyatakan:
Bahwa peserta sebagai tenaga kerja sudah benar-benar berhenti bekerja.
Bahwa perusahaan sudah benar-benar tutup.
Bahwa peserta belum mengajukan pencairan dana.
Bila memungkinkan, silakan menyertakan fotokopi ID Card/Kartu Karyawan sewaktu peserta masih bekerja di perusahaan yang telah tutup tersebut.
Surat pernyataan tersebut dibuat di kantor BPJS Ketenagakerjaan terdaftar. Arti kantor BPJS Ketenagakerjaan terdaftar adalah kantor yang dulu menerbitkan kartu kepesertaan peserta yang mengajukan pencairan dana tersebut.
Jika sudah membuat surat pernyataan di kantor BPJS yang terdaftar, peserta diperbolehkan mengambil dana miliknya, walau tidak menyertakan paklaring.
Namun, tentu saja peserta tetap harus memenuhi semua syarat dan ketentuan lainnya, seperti belum bekerja lagi di perusahaan baru minimal satu bulan dan status kartu atau kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sudah nonaktif.
Menurut buku Panduan Resmi Memperoleh Jaminan Sosial Dari BPJS Ketenagakerjaan terbitan Tim Visi Yustisia, peserta juga harus melengkapi berkas-berkas persyaratan yang lainnya, antara lain:
Kartu peserta BPJS-TK (Jamsostek) asli beserta foto kopi.
Salinan dan asli KK (Kartu Keluarga).
Salinan rekening tabungan atas nama pribadi, tidak boleh buku tabungan atas nama orang lain, meskipun itu keluarga sendiri.
KTP elektronik asli beserta salinannya.
NPWP jika saldo JHT sudah di atas 50 juta.
Penting untuk diingat, bahwa jangan sekali-sekali mencoba untuk mengakali pihak BPJS Ketenagakerjaan dengan membuat paklaring palsu, tanda tangan, dan stempel perusahaan yang juga dipalsukan.
Sebab, jika hal tersebut sampai terjadi dan peserta ketahuan melakukannya, bersiaplah untuk berurusan dengan pihak hukum dan kepolisian.
(VIO)
