Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Konten dari Pengguna
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring, Peserta Wajib Tahu!
28 Desember 2021 17:14 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sebagian peserta mungkin akan mengira bahwa pencairan BPJS Ketenagakerjaan harus disertai paklaring. Padahal, cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring tetap bisa dilakukan.
ADVERTISEMENT
Paklaring adalah surat-surat atau bukti pengalaman kerja seseorang, bahwa dirinya pernah bekerja di perusahaan yang mengeluarkan surat tersebut. Surat ini umumnya diterbitkan oleh HRD setempat.
Umumnya, mencairkan dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dapat dilakukan, bila seseorang telah memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan, termasuk paklaring. Syarat utamanya, yaitu minimal satu bulan setelah tidak bekerja lagi atau memasuki masa pensiun.
Namun, jangan khawatir, tentu saja seseorang bisa mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring. Satu hal yang harus benar-benar diperhatikan, yaitu cara ini hanya berlaku bila perusahaan tempat bekerja peserta sudah benar-benar tutup dan tidak aktif lagi.
Bila perusahaan masih beroperasi dan aktif, peserta harus tetap membawa paklaring dari perusahaan tersebut, agar saldo tetap bisa dicairkan.
Sebagai pengganti paklaring, peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya perlu membuat surat pernyataan di atas materai 10.000, yang isinya menyatakan:
ADVERTISEMENT
Surat pernyataan tersebut dibuat di kantor BPJS Ketenagakerjaan terdaftar. Arti kantor BPJS Ketenagakerjaan terdaftar adalah kantor yang dulu menerbitkan kartu kepesertaan peserta yang mengajukan pencairan dana tersebut.
Jika sudah membuat surat pernyataan di kantor BPJS yang terdaftar, peserta diperbolehkan mengambil dana miliknya, walau tidak menyertakan paklaring.
Namun, tentu saja peserta tetap harus memenuhi semua syarat dan ketentuan lainnya, seperti belum bekerja lagi di perusahaan baru minimal satu bulan dan status kartu atau kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sudah nonaktif.
Menurut buku Panduan Resmi Memperoleh Jaminan Sosial Dari BPJS Ketenagakerjaan terbitan Tim Visi Yustisia, peserta juga harus melengkapi berkas-berkas persyaratan yang lainnya, antara lain:
ADVERTISEMENT
Penting untuk diingat, bahwa jangan sekali-sekali mencoba untuk mengakali pihak BPJS Ketenagakerjaan dengan membuat paklaring palsu, tanda tangan, dan stempel perusahaan yang juga dipalsukan.
Sebab, jika hal tersebut sampai terjadi dan peserta ketahuan melakukannya, bersiaplah untuk berurusan dengan pihak hukum dan kepolisian.
(VIO)