Konten dari Pengguna

Cara Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan dan Persyaratannya

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kartu BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Shutterstock.com
zoom-in-whitePerbesar
Kartu BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Shutterstock.com

Saat ini, sudah tersedia cara mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan secara daring. Jadi, bagi kamu yang ingin mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan, atau yang lebih tepatnya saldo JHT, akan lebih mudah jika menggunakan cara ini.

Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu dari empat program perlindungan dalam BPJS Ketenagakerjaan, yaitu JHT itu sendiri Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK).

Saldo JHT bisa dicairkan dengan beberapa syarat dan cara yang telah ditetapkan. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 telah diatur mengenai ketentuan JHT bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagian saldo JHT BPJS dapat diklaim jika peserta masih berstatus aktif bekerja. Jumlahnya sebesar 10 persen dan 30 persen. Peserta baru dapat melakukan pencairan saldo sebesar 100 persen jika sudah berhenti bekerja selama satu bulan atau telah memasuki masa pensiun.

Persyaratan Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum melihat tata cara mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa persyaratan berkas yang diperlukan, di antaranya:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan

  • KTP milik peserta BPJS

  • Kartu Keluarga

  • Paklaring atau surat keterangan berhenti bekerja atau surat keterangan habis kontrak

  • Buku rekening bank

  • Foto diri terbaru

  • Formulir pengajuan klaim JHT

  • NPWP (untuk klaim dengan akumulasi saldo di atas Rp50 juta)

Bagi peserta yang ingin melakukan pencairan BPJS selama masa pandemi virus korona, berikut syarat dan cara mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dilakukan.

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Dok. BPJamsostek

Cara Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan

Cara Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan

Berikut cara mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan:

  1. 1. Registrasi Antrean

    Pertama, daftar antrean melalui situs resmi BPJS di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Pastikan data diisi dengan benar.

  2. 2. Pilih Waktu untuk Mencairkan Saldo

    Pilih tanggal, waktu, dan kantor cabang terdekat untuk mencairkan saldo.

  3. 3. Kirim Berkas Persyaratan

    Setelah mendaftar, kirim dokumen-dokumen persyaratan ke alamat email yang diberikan saat registrasi. Paling lambat H-1 sebelum tanggal pengajuan.

  4. 4. Petugas akan Melakukan Verifikasi

    Jika berhasil mengirim berkas-berkas, petugas BPJS akan melakukan verifikasi dokumen peserta melalui panggilan video (video call). Selanjutnya, status pengajuan klaim akan diinformasikan melalui email/WhatsApp/telepon/SMS.

  5. 5. Klaim Saldo JHT

    Setelah itu, klaim JHT akan ditransfer ke rekening bank milik peserta.

Apabila saat pengajuan klaim JHT secara daring tak berhasil mengirim dokumen, peserta dapat mendatangi langsung kantor cabang terdekat sesuai jadwal antrean daring. Berikut tahapannya.

  1. Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

  2. Melakukan pengecekan suhu tubuh dan jangan lupa untuk mengenakan masker.

  3. Jika suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celsius, proses baru dapat dilanjutkan.

  4. Pengecekan kesesuaian jadwal pemesanan antrean daring oleh petugas.

  5. Dokumen yang telah diverifikasi dimasukkan ke dropbox.

  6. Status pengajuan klaim akan diinformasikan lewat email/WhatsApp/telepon/SMS.

  7. Klaim JHT akan di transfer ke rekening bank milik peserta.

(AMP)