Konten dari Pengguna

Cara Mengaktifkan Dapodik yang Sudah Tidak Aktif, Guru Wajib Tahu

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Dapodik guru. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Dapodik guru. Foto: Unsplash

Cara mengaktifkan Dapodik yang sudah tidak aktif harus diketahui oleh tenaga pengajar di Indonesia. Sebab, Dapodik penting untuk mengakses berbagai fasilitas, layanan, dan informasi bagi guru.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud) Republik Indonesia, Data Pokok Pendidikan atau Dapodik merupakan sumber data utama pendidikan di Indonesia.

Fungsi dari Dapodik antara lain sebagai data dasar penyaluran dana BOS, data untuk memberikan tunjangan profesi guru, dan dasar perencanaan program-program pendidikan lainnya.

Dapodik adalah salah satu inovasi Kemdikbud dalam digitalisasi pendidikan. Data ini juga terhubung dengan akun belajar.id. Maka dari itu, penting bagi guru dan kepala sekolah di setiap tingkat pendidikan untuk mengetahui status Dapodik mereka.

Apa Itu Dapodik?

Ilustrasi Dapodik guru. Foto: Unsplash

Pendataan Dapodik adalah sistem pengumpulan dan pengelolaan data-data tentang pendidikan di Indonesia. Dikutip dari laman Kemdikbud, data dalam Dapodik terintegrasi secara nasional, diinput oleh sekolah, dan dikirim secara langsung ke Kemendikbud.

Dasar hukum Dapodik adalah Instruksi Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang pengelolaan data pokok pendidikan dan Permendikbud Nomor 79 tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan.

Dapodik meliputi informasi tentang keadaan sekolah, mulai dari status peserta didik, potret setiap satuan pendidikan, jumlah peserta didik, data jumlah rombongan belajar yang memenuhi standar atau tidak, hingga data sarana prasarananya di satuan pendidikan semua akan terpotret dalam dapodik.

Satuan pendidikan diwajibkan untuk selalu melakukan update Dapodik dengan melakukan aktivasi akun belajar.id. Jika satuan pendidikan belum mengaktifkan akun belajar.id, maka mereka akan mengalami ketertinggalan terhadap berbagai informasi yang akan tersaji di platform tersebut.

Baca juga: Mengenal Sulingjar, Survei untuk Guru yang Wajib Dilakukan

Cara Mengaktifkan Dapodik

Ilustrasi Dapodik guru. Foto: Unsplash

Menurut Kemdikbud, akun Dapodik yang nonaktif harus diaktifkan kembali. Cara mengaktifkan Dapodik yang sudah tidak aktif adalah sebagai berikut:

  1. Buka laman https://belajar.id kemudian pada kotak ‘Cari tahu status Akun belajar.id Anda’ pilih tipe pengguna sesuai dengan peran, yaitu ‘Pendidik dan Tenaga Kependidikan’.

  2. Setelah memilih peran, klik tombol ‘Cari Akun belajar.id’.

  3. Masukkan Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN), kemudian klik ‘Selanjutnya’.

  4. Masukkan ‘Nama Lengkap’ dan ‘Tanggal Lahir’ sesuai data di Dapodik. Klik ‘Selanjutnya’.

  5. Setelah mengisi informasi pribadi sesuai Dapodik, status Akun akan muncul (aktif atau tidak aktif). Jika ingin mengetahui perbedaan status aktif atau tidak aktif, klik ‘Cari Tahu Tanda Status Akun Anda’.

  6. Apabila belajar.id berstatus aktif namun lupa kata sandi (password) akun tersebut, silakan melakukan reset password secara mandiri melalui fitur Reset Password pada laman https://belajar.id.

  7. Klik tombol ‘Aktifkan Akun’.

  8. Pilih metode pengiriman detail akun belajar.id, melalui email pribadi atau nomor handphone. Penting diingat, data email dan nomor pribadi ini akan terisi secara otomatis sesuai data yang terdapat di Dapodik.

  9. Jika sudah menerima detail akun, silakan login menggunakan Akun belajar.id dan kata sandi yang telah dikirimkan.

(TAR)

Baca juga: 5 Soal dan Kunci Jawaban Sulingjar 2023 Terbaru