Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Cara Mengaktifkan Dapodik yang Sudah Tidak Aktif, Guru Wajib Tahu
9 Oktober 2023 10:14 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Cara mengaktifkan Dapodik yang sudah tidak aktif harus diketahui oleh tenaga pengajar di Indonesia. Sebab, Dapodik penting untuk mengakses berbagai fasilitas, layanan, dan informasi bagi guru .
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud) Republik Indonesia, Data Pokok Pendidikan atau Dapodik merupakan sumber data utama pendidikan di Indonesia.
Fungsi dari Dapodik antara lain sebagai data dasar penyaluran dana BOS, data untuk memberikan tunjangan profesi guru, dan dasar perencanaan program-program pendidikan lainnya.
Dapodik adalah salah satu inovasi Kemdikbud dalam digitalisasi pendidikan. Data ini juga terhubung dengan akun belajar.id. Maka dari itu, penting bagi guru dan kepala sekolah di setiap tingkat pendidikan untuk mengetahui status Dapodik mereka.
Apa Itu Dapodik?
Pendataan Dapodik adalah sistem pengumpulan dan pengelolaan data-data tentang pendidikan di Indonesia. Dikutip dari laman Kemdikbud, data dalam Dapodik terintegrasi secara nasional, diinput oleh sekolah, dan dikirim secara langsung ke Kemendikbud.
ADVERTISEMENT
Dasar hukum Dapodik adalah Instruksi Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang pengelolaan data pokok pendidikan dan Permendikbud Nomor 79 tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan.
Dapodik meliputi informasi tentang keadaan sekolah, mulai dari status peserta didik, potret setiap satuan pendidikan, jumlah peserta didik, data jumlah rombongan belajar yang memenuhi standar atau tidak, hingga data sarana prasarananya di satuan pendidikan semua akan terpotret dalam dapodik.
Satuan pendidikan diwajibkan untuk selalu melakukan update Dapodik dengan melakukan aktivasi akun belajar.id. Jika satuan pendidikan belum mengaktifkan akun belajar.id, maka mereka akan mengalami ketertinggalan terhadap berbagai informasi yang akan tersaji di platform tersebut.
Cara Mengaktifkan Dapodik
Menurut Kemdikbud , akun Dapodik yang nonaktif harus diaktifkan kembali. Cara mengaktifkan Dapodik yang sudah tidak aktif adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
(TAR)