Konten dari Pengguna

Cara Mengetahui Kategori dan Mengisi Kode KLU NPWP Secara Online

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Kode KLU NPWP. Sumber: Pixabay/Ronald Candonga
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kode KLU NPWP. Sumber: Pixabay/Ronald Candonga

Kode KLU NPWP wajib diketahui untuk mempermudah dalam pengelompokan atau pengklasifikasian Wajib Pajak dalam jenis badan usaha yang dimilikinya. KLU NPWP merupakan kode yang diterbitkan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak.

Dikutip dari buku Pengantar Hukum Pajak, Sidi Wiraguna (2024:17) pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang undang dengan tidak mendapatkan kontra prestasi yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

Ketahui Kode KLU NPWP untuk Mempermudah Pengelompokan Wajib Pajak

Ilustrasi Kode KLU NPWP. Sumber: Pixabay/Peter Pen

KLU NPWP secara umum adalah Klasifikasi Lapangan Usaha NPWP yang penting diketahui oleh para pelaku usaha sehingga bisa memanfaatkan fasilitas pajaknya. KLU dibuat berdasarkan dari Klasifikasi Buku Lapangan Usaha Indonesia yang disahkan dan diterbitkan oleh BPS atau Badan Pusat Statistik.

KLU Pajak ini disusun dan dibagi menjadi beberapa kategori lagi antara lain, Golongan Pokok, Golongan, Kelompok Sub Golongan, Kelompok Kegiatan Ekonomi. Dimana itu sudah sesuai dengan ketentuan kategori KLU yang ada dalam Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor 321/PJ/2012.

Kode KLU NPWP atau kolom Klasifikasi Lapangan Usaha dapat diisi dengan pekerjaan atau profesi yang digeluti.Kode tersebut dibuat dan disahkan oleh DJP untuk bisa mengklasifikasikan Wajib Pajak sesuai dengan badan usaha yang dijalankan. Nanti setiap Wajib Pajak akan dimasukkan ke dalam beberapa kategori yang sudah ada.

Pada digit pertama, terdapat alphabet yang artinya menunjukkan kategori KLU sebagai kode pengelompokkan berdasarkan tabulasi sektor atau lapangan usaha utama.

Digit berikutnya yang berupa angka sampai digit terakhir merupakan kode KLU yang menunjukkan secara spesifik usaha itu sendiri. Berikut ini informasi kodenya.

  1. Kategori A: Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan

  2. Kategori B: Penggalian serta Pertambangan

  3. Kategori C: Industri Pengolahan

  4. Kategori D: Pengadaan Uap, Air Panas, Udara Dingin, Gas, serta Listrik

  5. Kategori E: Pengadaan Air serta Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang, Pembuangan dan Pembersihan Limbah / Sampah

  6. Kategori F : Konstruksi

  7. Kategori G: Perdagangan besar atau ecer, reparasi dan perawatan mobil serta sepeda motor

  8. Kategori H: Transportasi dan Pergudangan

  9. Kategori I: Penyediaan Akomodasi serta penyediaan makanan dan minuman

  10. Kategori J: informasi dan komunikasi

  11. Kategori K: Asuransi serta jasa keuangan lain

  12. Kategori L: Real Estate

  13. Kategori M: Jasa ilmiah dan teknis serta jasa profesional atau tenaga ahli

  14. Kategori N: Ketenagakerjaan, Penunjang Usaha lain, Jasa Persewaan, dan agen perjalanan

  15. Kategori O: Administrasi pemerintahan serta Jaminan sosial

  16. Kategori P: Jasa dalam bidang pendidikan

  17. Kategori Q: Bidang Kesehatan serta Kegiatan Sosial

  18. Kategori R: Budaya, Hiburan, serta Rekreasi

  19. Kategori S: Jasa bidang lain

  20. Kategori T: Pelayanan RT (Rumah Tangga) dan Kegiatan yang menghasilkan barang atau jasa

  21. Kategori U: Badan Internasional serta Ekstra Internasional

Kode KLU NPWP wajib diketahui oleh para Wajib Pajak untuk mempermudah pengklasifikasian jenis badan usaha yang dimiliki. (EA)

Baca juga: 4 Alasan Mengapa Perlu Ada Kode Etik dalam Setiap Perusahaan