Cara Mengetahui Kategori dan Mengisi Kode KLU NPWP Secara Online

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kode KLU NPWP wajib diketahui untuk mempermudah dalam pengelompokan atau pengklasifikasian Wajib Pajak dalam jenis badan usaha yang dimilikinya. KLU NPWP merupakan kode yang diterbitkan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak.
Dikutip dari buku Pengantar Hukum Pajak, Sidi Wiraguna (2024:17) pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang undang dengan tidak mendapatkan kontra prestasi yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Ketahui Kode KLU NPWP untuk Mempermudah Pengelompokan Wajib Pajak
KLU NPWP secara umum adalah Klasifikasi Lapangan Usaha NPWP yang penting diketahui oleh para pelaku usaha sehingga bisa memanfaatkan fasilitas pajaknya. KLU dibuat berdasarkan dari Klasifikasi Buku Lapangan Usaha Indonesia yang disahkan dan diterbitkan oleh BPS atau Badan Pusat Statistik.
KLU Pajak ini disusun dan dibagi menjadi beberapa kategori lagi antara lain, Golongan Pokok, Golongan, Kelompok Sub Golongan, Kelompok Kegiatan Ekonomi. Dimana itu sudah sesuai dengan ketentuan kategori KLU yang ada dalam Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor 321/PJ/2012.
Kode KLU NPWP atau kolom Klasifikasi Lapangan Usaha dapat diisi dengan pekerjaan atau profesi yang digeluti.Kode tersebut dibuat dan disahkan oleh DJP untuk bisa mengklasifikasikan Wajib Pajak sesuai dengan badan usaha yang dijalankan. Nanti setiap Wajib Pajak akan dimasukkan ke dalam beberapa kategori yang sudah ada.
Pada digit pertama, terdapat alphabet yang artinya menunjukkan kategori KLU sebagai kode pengelompokkan berdasarkan tabulasi sektor atau lapangan usaha utama.
Digit berikutnya yang berupa angka sampai digit terakhir merupakan kode KLU yang menunjukkan secara spesifik usaha itu sendiri. Berikut ini informasi kodenya.
Kategori A: Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan
Kategori B: Penggalian serta Pertambangan
Kategori C: Industri Pengolahan
Kategori D: Pengadaan Uap, Air Panas, Udara Dingin, Gas, serta Listrik
Kategori E: Pengadaan Air serta Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang, Pembuangan dan Pembersihan Limbah / Sampah
Kategori F : Konstruksi
Kategori G: Perdagangan besar atau ecer, reparasi dan perawatan mobil serta sepeda motor
Kategori H: Transportasi dan Pergudangan
Kategori I: Penyediaan Akomodasi serta penyediaan makanan dan minuman
Kategori J: informasi dan komunikasi
Kategori K: Asuransi serta jasa keuangan lain
Kategori L: Real Estate
Kategori M: Jasa ilmiah dan teknis serta jasa profesional atau tenaga ahli
Kategori N: Ketenagakerjaan, Penunjang Usaha lain, Jasa Persewaan, dan agen perjalanan
Kategori O: Administrasi pemerintahan serta Jaminan sosial
Kategori P: Jasa dalam bidang pendidikan
Kategori Q: Bidang Kesehatan serta Kegiatan Sosial
Kategori R: Budaya, Hiburan, serta Rekreasi
Kategori S: Jasa bidang lain
Kategori T: Pelayanan RT (Rumah Tangga) dan Kegiatan yang menghasilkan barang atau jasa
Kategori U: Badan Internasional serta Ekstra Internasional
Kode KLU NPWP wajib diketahui oleh para Wajib Pajak untuk mempermudah pengklasifikasian jenis badan usaha yang dimiliki. (EA)
Baca juga: 4 Alasan Mengapa Perlu Ada Kode Etik dalam Setiap Perusahaan
