Konten dari Pengguna

Cara Mengetahui NPP Perusahaan untuk Daftar SIPP BPJS Ketenagakerjaan

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Dok. BPJamsostek
zoom-in-whitePerbesar
BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Dok. BPJamsostek

Cara mengetahui NPP perusahaan penting bagi pengusaha atau staf HRD. Pasalnya, NPP atau Nomor Pokok Perusahaan menjadi data yang harus diisi saat mendaftar Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan (SIPP) BPJS Ketenagakerjaan.

Mengutip laman resminya, SIPP BPJS Ketenagakerjaan adalah layanan untuk mengelola laporan data peserta BPJS Ketenagakerjaan. Melalui SIPP, pengusaha tidak perlu lagi datang ke kantor BPJS untuk melaporkan data-data tenaga kerja.

Perusahaan bisa melakukan pelaporan data secara online melalui situs resmi SIPP BPJS Ketenagakerjaan. Laporan yang dimaksud mencakup, data tenaga kerja masuk, tenaga kerja keluar, perubahan upah, dan perhitungan iuran.

Untuk melakukan registrasi, ada beberapa data yang perlu disiapkan pengusaha, salah satunya NPP. Lantas, bagaimana cara mengetahui NPP perusahaan? Simak informasi lengkapnya dalam artikel berikut!

Cara Mengetahui NPP Perusahaan

Ilustrasi cara mengetahui NPP Perusahaan. Foto: ANTARA FOTO/Kumparan .

NPP akan otomatis didapat ketika perusahaan melakukan pendaftaran di BPJS Ketenagakerjaan. Pengusaha akan mendapat sertifikat pendaftaran sebagai bukti bahwa perusahaannya telah mengikuti aturan pemerintah dalam hal meningkatkan kesejahteraan karyawan.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No 109 Tahun 2019 tentang Tahapan Kepesertaan Progam Jaminan Nasional. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa jaminan sosial yang wajib diberikan perusahaan kepada pegawai berupa Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK), dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

NPP bisa dilihat di Sertifikat Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Letaknya ada di bawah nama Badan Usaha atau Asosiasi berupa 8 digit angka.

Jadi, untuk bisa mengecek NPP Perusahaan, staf HR dapat melihatnya di sertifikat kepesertaan perusahaan.

Baca Juga: 2 Manfaat BPJS Ketenagakerjaan dan 4 Jenis Programnya yang Perlu Diketahui

Cara Daftar SIPP BPJS Ketenagakerjaan

Ilustrasi cara mengetahui NPP Perusahaan. Foto: SIPP BPJS Ketenagakerjaan.

Setelah mengetahui NPP, pengusaha atau staf HR bisa langsung melakukan pendaftaran SIPP BPJS Ketenagakerjaan secara online. Cara mendaftar SIPP BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut.

  • Kunjungi website SIPP BPJS Ketenagakerjaan melalui https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id.

  • Pada laman utama akan tersedia kolom untuk login. Untuk membuat akun baru, klik opsi ‘Buat Akun Baru’.

  • Lengkapi data-data perusahaan yang diminta, yakni NPP 8 digit NPP dan dan divisi pada kolom yang disediakan. Jika NPP terdaftar, maka secara otomatis Nama Perusahaan akan terisi.

  • Masukan kode Captcha dan klik ‘Next’.

  • Aplikasi akan menampilkan data user login berupa email dan password. Jika data sudah lengkap, klik tombol ‘Next’.

  • Isi kolom Data User KPJ. Data-data yang perlu diisi mencakup nama lengkap, tanggal lahir, dan nomor handphone.

  • Setelah mendaftar, aplikasi akan menampilkan verifikasi nomor ponsel dan akan mengirimkan kode OTP ke nomor yang terdaftar.

  • Setelah itu, tunggu verifikasi yang dikirimkan melalui email.

  • Buka email dan klik tautan yang dikirimkan untuk mengaktifkan akun.

  • Pendaftaran selesai dan akun SIPP BPJS Ketenagakerjaan sudah bisa digunakan.

Frequently Asked Question Section

Apa yang dimaksud NPP?

chevron-down

NPP adalah Nomor Pendafataran Perusahaan yang didapat saat mendaftar BPJS Ketenagakerjaan.

Apa itu SIPP BPJS Ketenagakerjaan?

chevron-down

SIPP BPJS Ketenagakerjaan Layanan online untuk mengelola laporan data peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Apa saja jaminan sosial yang wajib diterima tenaga kerja?

chevron-down

Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK), dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

(GLW)