Cara Menghitung Pajak Penghasilan Orang Pribadi

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
Konten dari Pengguna
24 November 2021 16:25 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi menghitungan pajak penghasilan orang pribadi. Foto: Pixabay.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi menghitungan pajak penghasilan orang pribadi. Foto: Pixabay.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Perhitungan pajak penghasilan orang pribadi atau yang dikenal dengan PPh merupakan proses menghitung pajak yang dikenakan terhadap penghasilan orang pribadi.
ADVERTISEMENT
Menurut buku Praktikum Pajak Penghasilan (Orang Pribadi) karya Primandita Fitriandi dkk., PPh dipungut dalam jangka waktu satu tahun masa pajak, yaitu pada Januari hingga Desember.
Apabila telah membayar PPh, sebagai wajib pajak kamu harus melaporkannya dalam bentuk Surat Pemberitahuan Tahunan(SPT). Waktu untuk melapor SPT maksimal pada Maret setelah masa tahun pajak berakhir.
Lalu, apakah kamu tau bagaimana perhitungan pajak penghasilan orang pribadi? Agar lebih jelas simak paparannya di bawah ini!

Perhitungan Pajak Penghasilan Orang Pribadi

Untuk menghitung pajak penghasilan orang pribadi, kamu bisa simak langkah di bawah ini yang disadur dari laman pajak.go.id.
Ilustrasi perhitungan pajak penghasilan orang pribadi. Foto: Pixabay.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016, berikut rincian besaran PTKP bagi Wajib Pajak (WP) 2021 berdasarkan status perkawinan, penggabungan penghasilan bagi suami istri, dan juga tanggungan yang dimiliki:
ADVERTISEMENT
Dalam perhitungan pajak penghasilan orang pribadi, setelah mengetahui angka akhir dari penghasilan neto, maka jumlah tersebut akan dipotong dengan tarif pajak penghasilan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Berikut tarif pajak penghasilan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
(ZHR)