Konten dari Pengguna

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Orang Pribadi

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi menghitungan pajak penghasilan orang pribadi. Foto: Pixabay.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi menghitungan pajak penghasilan orang pribadi. Foto: Pixabay.

Perhitungan pajak penghasilan orang pribadi atau yang dikenal dengan PPh merupakan proses menghitung pajak yang dikenakan terhadap penghasilan orang pribadi.

Menurut buku Praktikum Pajak Penghasilan (Orang Pribadi) karya Primandita Fitriandi dkk., PPh dipungut dalam jangka waktu satu tahun masa pajak, yaitu pada Januari hingga Desember.

Apabila telah membayar PPh, sebagai wajib pajak kamu harus melaporkannya dalam bentuk Surat Pemberitahuan Tahunan(SPT). Waktu untuk melapor SPT maksimal pada Maret setelah masa tahun pajak berakhir.

Lalu, apakah kamu tau bagaimana perhitungan pajak penghasilan orang pribadi? Agar lebih jelas simak paparannya di bawah ini!

Perhitungan Pajak Penghasilan Orang Pribadi

Untuk menghitung pajak penghasilan orang pribadi, kamu bisa simak langkah di bawah ini yang disadur dari laman pajak.go.id.

  1. Hitung total seluruh penghasilan kotor kamu selama satu tahun. Penghasilan ini terdiri dari gaji, bonus, tunjangan, dan jenis pemasukan lainnya yang termasuk ke dalam Penghasilan Kena Pajak (PKP).

  2. Temukan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berdasarkan situasi kamu saat ini. Lalu hitung pengurangan antara PKP dengan PTKP. Hasil tersebut merupakan angka akhir dari penghasilan bersih kamu atau biasa disebut neto.

  3. Setelah kamu mengetahui angka penghasilan neto, selanjutnya potong dengan tarif pajak yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

Ilustrasi perhitungan pajak penghasilan orang pribadi. Foto: Pixabay.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016, berikut rincian besaran PTKP bagi Wajib Pajak (WP) 2021 berdasarkan status perkawinan, penggabungan penghasilan bagi suami istri, dan juga tanggungan yang dimiliki:

  1. WP Tidak Kawin Tanpa Tanggungan (Tidak Kawin/TK0): Rp54.000.000

  2. WP Tidak Kawin, punya 1 Tanggungan (Tidak Kawin/TK1): Rp58.500.000

  3. WP Tidak Kawin, punya 2 Tanggungan (Tidak Kawin/TK2): Rp63.000.000

  4. WP Tidak Kawin, punya 3 Tanggungan (Tidak Kawin/TK3): Rp67.500.000

  5. WP Kawin Tanpa Tanggungan (Kawin/K0): Rp58.500.000

  6. WP Kawin, punya 1 Tanggungan (Kawin/K1): Rp63.000.000

  7. WP Kawin, punya 2 Tanggungan (Kawin/K2): Rp67.500.000

  8. WP Kawin, punya 3 Tanggungan (Kawin/K3): Rp72.000.000

  9. WP Kawin dan Penghasilan Istri digabung Penghasilan Suami Tanpa Tanggungan (Kawin/K/I/0): Rp112.500.000

  10. WP Kawin dan Penghasilan Istri digabung Penghasilan Suami, Punya 1 Tanggungan (Kawin/K/I/1): Rp117.000.000

  11. WP Kawin dan Penghasilan istri digabung Penghasilan Suami, Punya 2 Tanggungan (Kawin/K/I/2): Rp121.500.000

  12. WP Kawin dan Penghasilan Istri digabung Penghasilan Suami, Punya 3 Tanggungan (Kawin/K/I/3): Rp126.000.000

Dalam perhitungan pajak penghasilan orang pribadi, setelah mengetahui angka akhir dari penghasilan neto, maka jumlah tersebut akan dipotong dengan tarif pajak penghasilan yang berlaku.

Berikut tarif pajak penghasilan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

  1. Penghasilan bersih yang kurang dari Rp50.000.000 akan dikenakan tarif pajak sebesar 5 persen.

  2. Penghasilan bersih antara Rp50.000.000 hingga Rp250.000.000 akan dikenakan tarif pajak sebesar 15 persen.

  3. Penghasilan bersih antara Rp250.000.000 hingga Rp500.000.000 dikenakan tarif pajak sebesar 25 persen.

  4. Penghasilan bersih di atas Rp500.000.000, dikenakan tarif pajak sebesar 30 persen.

(ZHR)