Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Cara Menghitung Pajak Penghasilan Orang Pribadi
24 November 2021 16:25 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Perhitungan pajak penghasilan orang pribadi atau yang dikenal dengan PPh merupakan proses menghitung pajak yang dikenakan terhadap penghasilan orang pribadi.
ADVERTISEMENT
Menurut buku Praktikum Pajak Penghasilan (Orang Pribadi) karya Primandita Fitriandi dkk., PPh dipungut dalam jangka waktu satu tahun masa pajak, yaitu pada Januari hingga Desember.
Apabila telah membayar PPh, sebagai wajib pajak kamu harus melaporkannya dalam bentuk Surat Pemberitahuan Tahunan(SPT). Waktu untuk melapor SPT maksimal pada Maret setelah masa tahun pajak berakhir.
Lalu, apakah kamu tau bagaimana perhitungan pajak penghasilan orang pribadi? Agar lebih jelas simak paparannya di bawah ini!
Perhitungan Pajak Penghasilan Orang Pribadi
Untuk menghitung pajak penghasilan orang pribadi, kamu bisa simak langkah di bawah ini yang disadur dari laman pajak.go.id.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016, berikut rincian besaran PTKP bagi Wajib Pajak (WP) 2021 berdasarkan status perkawinan, penggabungan penghasilan bagi suami istri, dan juga tanggungan yang dimiliki:
ADVERTISEMENT
Dalam perhitungan pajak penghasilan orang pribadi, setelah mengetahui angka akhir dari penghasilan neto, maka jumlah tersebut akan dipotong dengan tarif pajak penghasilan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Berikut tarif pajak penghasilan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
(ZHR)